TRIPs ADALAH PERJANJIAN
INTERNASIONAL YANG MENGATUR TENTANG HAKI DI BAWAH WTO
Haki terdiri dari atas
Hak cipta :
·
Ilmu
pengetahuan
·
seni
·
sastra
Hak kekayaan industri :
·
paten uu
13/2016
·
merek uu
20/2016
·
desain
industri uu 31/2000
·
sirkuit
terpadu uu 32/2000
·
rahasia
dagang uu 30/2000
Paten adalah hak ekslusif yang
di berikan negara untuk penemur untuk invesinya hanya di bidang teknologi untuk
jangka waktu tertentu yaitu un (paten sederhana 10 tahun) melaksanakan sendiri
invesinya tersebut atau memberikan persetujuan agar dapat di laksanakan orang
lain dengan cara lisensi paten yang harus di daftarkan bedasarkan akta notaris
Merek dulu di atur melalui uu
15 tahun 2001 tentang merek sekarang
pengertian merek di tambah dengan indikasi geografis uu yang dulu di
cabut dan di ganti dengan uu 20 tahun 2016 tentan merek dan indikasi geografis adalah
Merek adalah tanda yang dapat
ditampilkan secara grafis berupa
·
gambar,
·
logo,
·
nama,
·
kata,
·
huruf,
·
angka,
susunan warna, dalam bentuk 2
(dua) dimensi dan/atau 3 (tiga) dimensi,
·
suara,
·
hologram,
atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur
tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau
badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa
desain industi menjelaskan
tentang kreasi bentuk, konfigurasi, komposisi garis atau gabungan
desain tata letak adalah
persiapan untuk pembuatan sikuit terpadu sementara sikuit terpadu adalah suatu
produk dalam bentuk jadi atau setengah jadi yang di dalamnya terdapat berbagai elemen
sekurang – kurangnya ada satu elemen
aktif yang saling berkaitan sehingga menghasilkan fungsi elektroknik
misalnya : ac, untuk dapat
mematikan ac atau menghidupkan serta menggerakaan di butuhkan sirkuit terpadu
landasannya adalah ilmu pengetahuan
rahasia dagang, ada informasi
yang tidak dapat di ketahui oleh umum di bindang teknologi dan bisnis mempunyai
nilai ekonomis karena berguna dalam kegiatan usaha dan di jaga kerahasiannya
oleh pemeilik rahasia dangang
Teori Haki
reward
theory, pencipta atau
penemuakan di berikian penghargaan atas usaha yang di lakukannya dapat berupa
pengakuan atas hasil intelektual
recovery
theory, penemu yang sudah
mengeluarkan tenaga waktu biaya perlu di berikan kesempatan untuk memperoleh
kembali apa yang sudah di hasilkannya, membutuhkan penggantian atas usaha yang
sudah di lakukannya untuk publik
Intensive
theory, untuk mengembangkan
hasil intelektual dia perlu di lakukan insentive agar terjadinya kegiatan
penelitian yang berlanjut dan menjadi manfaat bagi orang lain
Risk
Theory, ketika melakukan
proses karya tersebut pasti di temukan resiko misalnya kebakaran dll maka perlu
di lindungi
Economy
growth stimuluis theory , negara
memberikan perlindungan haki untuk memberikan stimulasi atau ransangan dal;am
pertumbuhan ekonomi sebuah negara