Entri yang Diunggulkan

Bahan Perlindungan Konsumen

TANGGUNG JAWAB BERDASARKAN KELALAIAN Tanggung jawab berdasrkan kelalaian adalah suatu prinsip tanggung jawab yang bersifat subjektif, y...

Rabu, 16 November 2016

Tugas Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara

BAGAN PERBEDAAN ACARA BIASA,ACARA CEPAT, ACARA SINGKAT



No

Pemeriksaan acara biasa

Pemeriksaan acara cepat


Pemeriksaan acara singkat
1.
Dalam hal ini diperikasa oleh majelis hakim yang terdiri dari 3 orang hakim
Dalam hal ini diperiksa oleh hakim tunggal
Dalam hal ini diperiksa oleh majelis hakim yang juga terdiri dari 3 orang hakim
2.
Pemeriksaan acara biasa dalam hal ini mengajukan gugatan yang karena KTUN yang digugat bertentangan dengan uu dan /atau asas umum pemerintahan yang baik
Pemeriksaan acara cepat dalam hal ini mengajukan permohonan  dalam gugatannya karena ada kepentingan yang mendesak
Dalam hal ini mengajukan gugatan perlawanan karena tidak setuju dengan penetapan dismissal
3.
Dalam pemeriksaan acara biasa ini menyelesaikan pokok perkara
Dalam pemeriksaan acara cepat ini  menyelesaikan pokok perkara tetapi acaranya dipercepat
Dalam pemeriksaan acara singkat ini tidak menyelasaikan pokok perkara
4.
Dalam pemeriksaan acara biasa ini ,penggugat/tergugat jika tidak menerima putusan dapat mengajukan banding dengan jangka waktu 14 hari
Setelah menerima putusan bahwa permohonan tidak dikabulkan, maka dilanjutkan dengan acara biasa dan tidak dapat dapat melakukan upaya hukum lagi terhadap putusan permohonan acara cepat
Tidak ada upaya hukum lagi terhadap penetapan hakim terhadap perlawanan oleh penggugat terhadap putusan dismissal
5.
Dalam acara pemeriksaan biasa ada proses pemeriksaan persiapan
Dalam pemeriksaan acara cepat  tidak ada proses pemeriksaan persiapan
Dalam pemeriksaan acara singkat tidak ada proses pemeriksaan persiapan
6.
Pemeriksaan gugatan acara biasa, dilakukan dengan sidang terbuka untuk umum, dan putusannya bersifat terbuka
Pemeriksaan gugatan acara cepat, dilakukan dengan sidang terbuka untuk umum, dan putusannya bersifat terbuka
Pemeriksaan gugatan perlawanan (acara singkat), dilakukan dengan siding tertutup, dan putusannya bersifat terbuka.
7.
Dalam pemeriksaan acara biasa ada rapat permusyawaratan
Dalam acara pemeriksaan cepat ada rapat permusyawaratan
Dalam acara pemeriksaan singkat tidak ada rapat permusyawaratan
8.
Jangka waktu antara pemanggilan dan hari sidang tidak boleh kurang dari enam hari ,kecuali dalam hal sengketa tersebut harus diperiksa dengan acara cepat
permohonan acara cepat dikabulkan maka Ketua pengadilan dalam jangka waktu 7 hari setelah dikeluarkannya penetapan oleh ketua pengadilan tersebut menentukan hari,tempat dan waktu sidang. .

9.
Selambat-lambatnya dalam jangka waktu 30 hari sesudah gugatan dicatat,hakim menetukan hari,jam ,dan tempat peridangan
permohonan acara cepat dikabulkan maka Ketua pengadilan dalam jangka waktu 7 hari setelah dikeluarkannya penetapan oleh ketua pengadilan tersebut menentukan hari,tempat dan waktu sidang

10
Hasil dari persidangan pemeriksaan acara biasa berupa putusan
Hasil dari persidangan pemeriksaan acara cepat berupa putusan
Hasil dari persidangan pemeriksaan acara singkat berupa penetapan
11.
Bagi pihak yang dituju dengan sebuah KTUN adala 90 hari sejak KTUN itu diterima.
Bagi pihak yang dituju dengan sebuah KTUN adala 90 hari sejak KTUN itu diterima.
Pengajuan perlawanan dari Penggugat dilakukan dalam tenggang waktu 14 hari setelah diucapkan
12.
Tidak ada batasannya
tenggang waktu untuk jawaban dan pembuktian bagi kedua belahg pihak ,masing-masing tidak boleh melebihi 14 hari.
Tidak ada batasannya
13.

Permohonan beracara cepat ,oleh ketua pengadilan dalam jangka waktu  14 hari sejak permohonan itu diterima ,ketua pengadilan harus sudah mengeluarkan penetapan tentang dikabulkan atau tidak dikabulkannya permohonan tersebut

14.
Apabila gugatan ditolak oleh pengadilan dalam rapat permusyawaratan maka gugatan gugur dan dapat mengajukan gugatan baru dengan membayar biaya perkara lagi.
Apabila permohonan beracara cepat tidak dikabulkan maka gugatan dipriksa dengan acara biasa
Apabila pengajuan perlawanan terhadap proses dismissal ditolak maka sidang dilanjutkan dengan acara pemeriksaan biasa
 



Selasa, 15 November 2016

Tugas Hukum Kepailitan


Berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 97 Tahun 1999

daerah hukum Pengadilan Niaga meliputi:
a. Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Makassar, meliputi wilayah Propinsi:
    - Sulawesi Selatan;
    - Sulawesi Tenggara;
    - Sulawesi Tengah;
    - Sulawesi Utara;
    - Maluku; dan
    - Irian Jaya.

b. Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya, meliputi wilayah Propinsi:
    - Jawa Timur;
    - Kalimantan Selatan;
    - Kalimantan Tengah;
    - Kalimantan Timur;
    - Bali;
    - Nusa Tenggara Barat; dan
    - Nusa Tenggara Timur.

c. Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang, meliputi wilayah Propinsi:
    - Jawa Tengah; dan
    - Daerah Istimewa Yogyakarta.

d. Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, meliputi wilayah Propinsi:
    - Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
    - Jawa Barat;
    - Sumatera Selatan;
    - Lampung; dan
    - Kalimantan Barat.

e. Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Medan, meliputi wilayah Propinsi:
    - Sumatera Utara;
    - Riau;
    - Sumatera Barat;
    - Bengkulu;
    - Jambi; dan
    - Daerah Istimewa Aceh.

A. Akibat Kepailitan Secara Umum

1. Akibat kepailitan terhadap harta kekayaan debitur pailit
Dengan dijatuhkannya putusan pailit oleh Pengadilan Niaga, debitur demi hukum kehilangan  haknya untuk berbuat sesuatu terhadap penguasaan dan pengurusan harta kekayaan yang termasuk dalam kepailitan terhitung sejak tanggalkepailitan itu. Kepailitan mengakibatkan seluruh harta kekayaan debitur serta segalasesuatu yang diperoleh selama kepailitan berada dalam sitaan umum sejak saatputusan pernyataan pailit di ucapkan, kecuali :

a.   Benda termasuk hewan yang benar-benar dibutuhkan oleh debitur sehubungan dengan, pekerjaannya perlengkapannya, alat-alat medis yang dipergunakan untuk kesehatan, tempat tidur dan perlengkapannya yang dipergunakan oleh debitur dan keluarganya, yang terdapat ditempat itu yang diatur dalam Pasal 22a UU No.37 Tahun 2004.
b.  Segala sesuatu yang diperoleh debitur dari perkerjaannya sendiri sebagai penggajian dari suatu jabatan atau jasa, sebagai upah, pensiun, uang tunggu tunjangan, sejauh yang ditentukan oleh Hakim Pengawas. yang diatur dalam Pasal 22 b UU No.37 Tahun 2004.
c. Atau uang yang diberikan kepada debitur untuk memenuhi suatu kewajiban memberikan nafkah menurut Undang-Undang. yang diatur dalam Pasal 22 c UU No.37 Tahun 2004.

2. Akibat kepailitan bagi pasangan suami isteri
Debitur pailit yang pada saat dinyatakan pailit sudah terikat dalam suatu perkawinan yang sah dan adanya persatuan harta, kepailitannya juga dapat memberikan akibat hukum terhadap pasangan (suami istri). Pasal 23 UUK menentukan bahwa apabila seseorang dinyatakan pailit, maka yang pailit tersebut termasuk juga istri atau suaminya yang kawin atas dasar persatuan harta. Ketentuan pasal ini membawa konsekuensi yang cukup berat terhadap harta kekayaan suami istri yang kawin dalam persatuan harta. Artinya bahwa seluruh harta istri atau suami yang termasuk dalam persatuan harta perkawinan juga terkena sita kepailitan dan otomatis masuk dalam boedel pailit.

3. Akibat kepailita terhadap seluruh perikatan yang dibuat oleh debitur pailit
Semua perikatan debitur yang terbit sesudah putusan pernyataan pailit, tidak lagi dapat membayar dari harta pailit, kecuali perikatan tersebut menguntungkan harta pailit (Pasal 26 UUK). Tuntutan mengenai hak dan kewajiban yang menyangkut harta pailit harus diajukan oleh atau Kurator. Dalam hal tuntutan tersebut diajukan atau diteruskan oleh atau terhadap debitur pailit maka apabila tuntutan tersebut mengakibatkan suatu penghukuman terhadap debitur pailit, penghukuman tersebut tidak mempunyai akibat hukum terhadap harta pailit (Pasal 26 Undang-undang Kepailitan).
Kurator, tetapi masih terdapat pihak-pihak lain yang terlibat adalah Hakim Pengawas, kurator dan panitia kreditor.

4.   Akibat kepailitan terhadap seluruh perbuatan hukum debitur sebelum pernyataan pailit
Dalam Pasal 41 ayat (1) UU Kepailitan dinyatakan secara tegas bahwa untuk kepentingan harta pailit, segala perbuatan hukum debitur yang telah dinyatakan pailit, yang merugikan kepentingan kreditor, yang dilakukan sebelum putusan pernyataan pailit diucapkan, dapat dimintai pembatalan oleh kreditor kepada pengadilan.
Kemudian Pasal 42 UU Kepailitan diberikan batasan yang jelas mengenai perbuatan hukum debitur tersebut antara lain :
a.  Bahwa perbuatan hukum tersebut dilakukan dalam jangka waktu 1 Tahun sebelum putusan pernyataan pailit.
b.  Bahwa perbuatan hukum tersebut tidak wajib dilakukan debitur, kecuali dapat dibuktikan sebaliknya.
c.  Bahwa debitur dan pihak dengan siapa perbuatan tersebut dilakukandianggap mengetahui atau sepatutnya mengetahui bahwa perbuatan tersebut akan mengakibatkan kerugian bagi kreditor.
d.  Bahwa perbuatan hukum itu dapat berupa :
1)   Merupakan perjanjian dimana kewajiban debitur jauh melebihi kewajiban pihak dengan siapa perjanjian itu dibuat.
2)   Merupakan pembayaran atas atau pemberian jaminan untuk utang yang belum jatuh tempo dan atau belum atau tidak dapat ditagih.
3)   Merupakan perbuatan hukum yang dilakukan oleh debitur perorangan.
4)   Merupakan perbuatan hukum yang dilakukan oleh debitur yang merupakan badan hukum.
5)   Dilakukan oleh Debitur yang merupakan badan hukum dengan atau terhadap badan hukum lain dalam satu grup dimana debitur adalah anggotanya.


B. Akibat Kepailitan Secara Khusus

1. Akibat kepailitan terhadap perjanjian timbale balik
Menurut Subekti menerjemahkan istilah overeenkomst dari Bahasa Belanda ke dalam Bahasa Indonesia, yang artinya "Perjanjian" pasal 1313 KUH Perdata memberikan definisi perjanjian, yaitu suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih. Rumusan tersebut memberikan konsekuensi hukum bahwa dalam suatu perjanjian akan selalu ada dua pihak, dimana satu pihak adalah pihak yang wajib berprestasi (debitur) dan pihak lainnya adalah pihak yang berhak atas prestasi (kreditur). Masing-masing pihak tersebut dapat terdiri atas satu atau lebih orang, bahkan dengan berkembangnya ilmu hukum, pihak tersebut dapat juga terdiri atas satu atau lebih badan hukum.
Pasal 1314 KUH Perdata berbunyi :
1)         Suatu perjanjian dibuat dengan cuma-cuma atau atas beban.
2)         Suatu perjanjian dengan cuma-cuma adalah suatu perjanjian dengan mana pihakyang satu memberikan suatu keuntungan kepada pihak yang lain, tanpa menerima suatu manfaat bagi dirinya sendiri.
3)         Suatuperjanjian atasbeban,adalah suatu perjanjian yan mewajibkan masing-masing pihak memberikan sesuatu, berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu
.

2. Akibat kepailitan terhadap barang jenis jaminan

a.Perjanjian Hibah
Hibah diatur dalambab ke 10 mulai dari passal 1666-1693 KUH perdata. Pasal1666 KUH Perdatmendefinisikanhibah sebagai berikut.“Hibah adalah suatu perjanjian dengan mana si penghibah, di waktu hidupnya, dengan cuma-cuma dan dengan tidak dapat ditarik kembali, menyerahkan sesuatu benda  guna keperluan si penerima hibah yang menerima penyerahan itu. Dari Pasal tersebut, dapat diketahui bahwa hibah yang dilakukan oleh debitur (pailit) yang akan mengakibatkan kerugian bagi kreditor, maka hibah semacam itudapatdimintai pembatalan olehKurator kepada pengadilan. Untuk melakukan pembatalan perjanjian hibah tersebut, perlu dibuktikan terlebih dahulu bahwa debitur mengetahuiatau patut mengetahui perjanjian tersebut mengakibatkan kerugian bagi kreditor. Untukmelakukan pembatalan perjanjian(hibah) diperlukan suatulembagaperlindungan hakkreditor dari perbuatan debitor pailit yang merugikan para kreditor.

b.Perjanjian sewa-menyewa
Perjanjian sewa-menyewa diatur dalam Bab ke 7 mulai dari Pasal 1548 s.d Pasal 1600 KUH Perdata. Pasal 1548 KUH Perdata mendefinisikan perjanjian, sewamenyewa sebagai berikut “sewa-menyewa ialah suatu perjanjian, dengan mana pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk memberikan kepada pihak yang lainya kenikmatan dari sesuatu barang,selama  suatu waktu tertentu dan dengan pembayaransesuatu harga,yang oleh pihak tersebut belakangan itu disanggupi pembayarannya, semua jenis barang, baik barang bergerak maupun barang yang tidak dapat disewakan. Dalam

3.Akibat Kepailitan Terhadap Hak Jaminan dan Hak Istimewa
Pada saat ini, sistem hukum jaminan Indonesia mengenal 4 (empat)macam jaminan, antara lain :
a. Hipotik
b. Gadai
c. Hak tanggungan
d. Fidusia
Pihak-pihak yang memegang hak atas jaminan gadai, hipotek, hak tanggungan, atau fidusia berkedudukan sebagai kreditor separatis. Selain kreditor separatis,dalam KUHPerdata juga dikenal dengannama kreditor konkuren dankreditor preferen. Kreditor preferen adalah kreditor  yang mendapatkan pelunasan terlebih dahulusemata-mata berdasarkan sifat piutangnya. Untuk mengetahui siapa saja yangberkedudukan sebagai kreditor preferen dapat dilihat dalam Pasal 1133, 1134, 1139 dan 1149 KUH Perdata

C.    Akibat Kepailitan Terhadap Kewenangan Berbuat Debitur Pailit Dalam Bidang Hukum Kekayaan
Setelah keputusan pernyataan pailit, debitur dalam batas batas  tertentu masih  dapat  melakukan  perbuatan  hukum   kekayaan sepanjang perbuatan tersebut akamendatangkan keuntungan bagi  harta  pailit. Sebaliknya  apabilaperbuatan hukum tersebut akan merugikan harta  pailit Kurator dapat  dimintapembatalan atas perbuatan hukum yang  dilakukan oleh debitur pailit.  Pembatalantersebut bersifat relatif, artinya hal  itu hanya dapat digunakan untuk kepentinganharta pailit  sebagaimana  diatur dalam Pasal 41 UU No.37  Tahun 2004.



Tugas Hukum Kepailitan " Pasal "

KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 97 TAHUN 1999
TENTANG
PEMBENTUKAN PENGADILAN NIAGA PADA PENGADILAN NEGERI UJUNG PANDANG, PENGADILAN NEGERI MEDAN, PENGADILAN NEGERI SURABAYA, DAN PENGADILAN NEGERI SEMARANG


Pasal 1
Membentuk Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Ujung Pandang, Pengadilan Negeri Medan, Pengadilan Negeri Surabaya, dan Pengadilan Negeri Semarang.

Pasal 2
(1) Daerah hukum Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Ujung Pandang meliputi Wilayah Provinsi Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara, Maluku, dan Irian Jaya.
(2) Daerah hukum Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Medan meliputi Wilayah Provinsi Sumatera Utara, Riau, Sumatera Barat, Bengkulu, Jambi, dan Daerah Istimewa Aceh.
(3) Daerah hukum Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya meliputi Wilayah Provinsi Jawa Timur, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, dan Timor Timur.
(4) Daerah hukum Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang meliputi Wilayah Provinsi Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta.




UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 37 TAHUN 2004
TENTANG
KEPAILITAN DAN PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG

Akibat Kepailitan
Pasal 21
Kepailitan meliputi seluruh kekayaan Debitor pada saat putusan pernyataan pailit diucapkan serta segala sesuatu yang diperoleh selama kepailitan.

Pasal 22
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 tidak berlaku terhadap:
a)   Benda, termasuk hewan yang benar-benar dibutuhkan oleh Debitor sehubungan dengan pekerjaannya, perlengkapannya, alat-alat medis yang dipergunakan untuk kesehatan, tempat tidur dan perlengkapannya yang dipergunakan oleh Debitor dan keluarganya, dan bahan makanan untuk 30 (tiga puluh) hari bagi Debitor dan keluarganya, yang terdapat di tempat itu;
b)   Segala sesuatu yang diperoleh Debitor dari pekerjaannya sendiri sebagai penggajian dari suatu jabatan atau jasa, sebagai upah, pensiun, uang tunggu atau uang tunjangan, sejauh yang ditentukan oleh Hakim Pengawas; atau
c)   Uang yang diberikan kepada Debitor untuk memenuhi suatu kewajiban memberi nafkah menurut undang-undang.

Pasal 23
Debitor Pailit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dan Pasal 22 meliputi istri atau suami dari Debitor Pailit yang menikah dalam persatuan harta.
Pasal 24
1)   Debitor demi hukum kehilangan haknya untuk menguasai dan mengurus kekayaannya yang termasuk dalam harta pailit, sejak tanggal putusan pernyataan pailit diucapkan.
2)   Tanggal putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung sejak pukul 00.00 waktu setempat.
3)   Dalam hal sebelum putusan pernyataan pailit diucapkan telah dilaksanakan transfer dana melalui bank atau lembaga selain bank pada tanggal putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), transfer tersebut wajib diteruskan.
4)   Dalam hal sebelum putusan pernyataan pailit diucapkan telah dilaksanakan Transaksi Efek di Bursa Efek maka transaksi tersebut wajib diselesaikan.

Pasal 25
Semua perikatan Debitor yang terbit sesudah putusan pernyataan pailit tidak lagi dapat dibayar dari harta pailit, kecuali perikatan tersebut menguntungkan harta pailit.

Pasal 26
1)   Tuntutan mengenai hak atau kewajiban yang menyangkut harta pailit harus diajukan oleh atau terhadap Kurator.
2)   Dalam hal tuntutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan atau diteruskan oleh atau terhadap Debitor Pailit maka apabila tuntutan tersebut mengakibatkan suatu penghukuman terhadap Debitor Pailit, penghukuman tersebut tidak mempunyai akibat hukum terhadap harta pailit.

Pasal 27
Selama berlangsungnya kepailitan tuntutan untuk memperoleh pemenuhan perikatan dari harta pailit yang ditujukan terhadap Debitor Pailit, hanya dapat diajukan dengan mendaftarkannya untuk dicocokkan.

Pasal 28
1)   Suatu tuntutan hukum yang diajukan oleh Debitor dan yang sedang berjalan selama kepailitanberlangsung, atas permohonan tergugat, perkara harus ditangguhkan untuk memberikan kesempatan kepada tergugat memanggil Kurator untuk mengambil alih perkara dalam jangka waktu yang ditentukan oleh hakim.
2)   Dalam hal Kurator tidak mengindahkan panggilan tersebut maka tergugat berhak memohon supaya perkara digugurkan, dan jika hal ini tidak dimohonkan maka perkara dapat diteruskan antara Debitor dan tergugat, di luar tanggungan harta pailit.
3)   Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku juga dalam hal Kurator menolak mengambil alih perkara tersebut.
4)   Tanpa mendapat panggilan, setiap waktu Kurator berwenang mengambil alih perkara dan mohon agarDebitor dikeluarkan dari perkara.

Pasal 29
Suatu tuntutan hukum di Pengadilan yang diajukan terhadap Debitor sejauh bertujuan untuk memperolehpemenuhan kewajiban dari harta pailit dan perkaranya sedang berjalan, gugur demi hukum dengan diucapkanputusan pernyataan pailit terhadap Debitor.

Pasal 30
Dalam hal suatu perkara dilanjutkan oleh Kurator terhadap pihak lawan maka Kurator dapat mengajukan pembatalan atas segala perbuatan yang dilakukan oleh Debitor sebelum yang bersangkutan dinyatakan pailit, apabila dapat dibuktikan bahwa perbuatan Debitor tersebut dilakukan dengan maksud untuk merugikan Kreditor dan hal ini diketahui oleh pihak lawannya.

Pasal 31
1)   Putusan pernyataan pailit berakibat bahwa segala penetapan pelaksanaan Pengadilan terhadap setiap bagian dari kekayaan Debitor yang telah dimulai sebelum kepailitan, harus dihentikan seketika dan sejak itu tidak ada suatu putusan yang dapat dilaksanakan termasuk atau juga dengan menyandera Debitor.
2)   Semua penyitaan yang telah dilakukan menjadi hapus dan jika diperlukan Hakim Pengawas harus memerintahkan pencoretannya.
3)   Dengan tidak mengurangi berlakunya ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93, Debitor yang sedang dalam penahanan harus dilepaskan seketika setelah putusan pernyataan pailit diucapkan.

Pasal 32
Selama kepailitan Debitor tidak dikenakan uang paksa.

Pasal 33
Dalam hal sebelum putusan pernyataan pailit diucapkan, penjualan benda milik Debitor baik bergerak maupun tidak bergerak dalam rangka eksekusi sudah sedemikian jauhnya hingga hari penjualan benda itu sudah ditetapkan maka dengan izin Hakim Pengawas, Kurator dapat meneruskan penjualan itu atas tanggungan harta pailit.

Pasal 34
Kecuali ditentukan lain dalam Undang-Undang ini, perjanjian yang bermaksud memindahtangankan hak atas tanah, balik nama kapal, pembebanan hak tanggungan, hipotek, atau jaminan fidusia yang telah diperjanjikan terlebih dahulu, tidak dapat dilaksanakan setelah putusan pernyataan pailit diucapkan.

Pasal 35
Dalam hal suatu tagihan diajukan untuk dicocokkan maka hal tersebut mencegah berlakunya daluwarsa.

Pasal 36
1)   Dalam hal pada saat putusan pernyalaan pailit diucapkan, terdapat perjanjian timbal balik yang belum atau baru sebagian dipenuhi, pihak yang mengadakan perjanjian dengan Debitor dapat meminta kepada Kurator untuk memberikan kepastian tentang kelanjutan pelaksanaan perjanjian tersebut dalam jangka waktu yang disepakati oleh Kurator dan pihak tersebut.
2)   Dalam hal kesepakatan mengenai jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak tercapai, Hakim Pengawas menetapkan jangka waktu tersebut.
3)   Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) Kurator tidak memberikan jawaban atau tidak bersedia melanjutkan pelaksanaan perjanjian tersebut maka perjanjian berakhir dan pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menuntut ganti rugi dan akan diperlakukan sebagai kreditor konkuren.
4)   Apabila Kurator menyatakan kesanggupannya maka Kurator wajib memberi jaminan atas kesanggupan untuk melaksanakan perjanjian tersebut.
5)   Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) tidak berlaku terhadap perjanjian yang mewajibkan Debitor melakukan sendiri perbuatan yang diperjanjikan.

Pasal 37
1)   Apabila dalam perjanjian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 telah diperjanjikan penyerahan benda dagangan yang biasa diperdagangkan dengan suatu jangka waktu dan pihak yang harus menyerahkan benda tersebut sebelum penyerahan dilaksanakan dinyatakan pailit maka perjanjian menjadi hapus dengan diucapkannya putusan pernyataan pailit, dan dalam hal pihak lawan dirugikan karena penghapusan maka yang bersangkutan dapat mengajukan diri sebagai kreditor konkuren untuk mendapatkan ganti rugi.
2)   Dalam hal harta pailit dirugikan karena penghapusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) maka pihak lawan wajib membayar ganti kerugian tersebut.

Pasal 38
1)   Dalam hal Debitor telah menyewa suatu benda maka baik Kurator maupun pihak yang menyewakan benda, dapat menghentikan perjanjian sewa, dengan syarat pemberitahuan penghentian dilakukan sebelum berakhirnya perjanjian sesuai dengan adat kebiasaan setempat.
2)   Dalam hal melakukan penghentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus pula diindahkan pemberitahuan penghentian menurut perjanjian atau menurut kelaziman dalam jangka waktu paling singkat 90 (sembilan puluh) hari.
3)   Dalam hal uang sewa telah dibayar di muka maka perjanjian sewa tidak dapat dihentikan lebih awal sebelum berakhirnya jangka waktu yang telah dibayar uang sewa tersebut.
4)   Sejak tanggal putusan pernyataan pailit diucapkan, uang sewa merupakan utang harta pailit.

Pasal 39
1)   Pekerja yang bekerja pada Debitor dapat memutuskan hubungan kerja, dan sebaliknya Kurator dapat memberhentikannya dengan mengindahkan jangka waktu menurut persetujuan atau ketentuan perundang-undangan yang berlaku, dengan pengertian bahwa hubungan kerja tersebut dapat diputuskan dengan pemberitahuan paling singkat 45 (empat lima) hari sebelumnya.
2)   Sejak tanggal putusan pernyataan pailit diucapkan, upah yang terutang sebelum maupun sesudah putusan pernyataan pailit diucapkan merupakan utang harta pailit.

Pasal 40
1)   Warisan yang selama kepailitan jatuh kepada Debitor Pailit, oleh Kurator tidak boleh diterima, kecuali apabila menguntungkan harta pailit.
2)   Untuk tidak menerima suatu warisan, Kurator memerlukan izin dari Hakim Pengawas.

Pasal 51
1)   Setiap orang yang mempunyai utang atau piutang terhadap Debitor Pailit, dapat memohon diadakan perjumpaan utang, apabila utang atau piutang tersebut diterbitkan sebelum putusan pernyataan pailit diucapkan, atau akibat perbuatan yang dilakukannya dengan Debitor Pailit sebelum putusan pernyataan pailit diucapkan.
2)   Dalam hal diperlukan, piutang terhadap Debitor Pailit dihitung menurut ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 136 dan Pasal 137.

Pasal 52
1)   Setiap orang yang telah mengambil alih suatu utang atau piutang dari pihak ketiga sebelum putusan pernyataan pailit diucapkan, tidak dapat memohon diadakan perjumpaan utang, apabila sewaktu pengambilalihan utang atau piutang tersebut, yang bersangkutan tidak beritikad baik.
2)   Semua utang piutang yang diambil alih setelah putusan pernyataan pailit diucapkan, tidak dapat diperjumpakan.

Pasal 53
Setiap orang yang mempunyai utang kepada Debitor Pailit, yang hendak menjumpakan utangnya dengan suatu piutang atas tunjuk atau piutang atas pengganti, wajib membuktikan bahwa pada saat putusan pernyataan pailit diucapkan, orang tersebut dengan itikad baik sudah menjadi pemilik surat atas tunjuk atau surat atas pengganti
tersebut.

Pasal 54
Setiap orang yang dengan Debitor Pailit berada dalam suatu persekutuan yang karena atau selama kepailitan dibubarkan, berhak untuk mengurangi bagian dari keuntungannya yang pada waktu pembagian diadakan jatuh kepada Debitor Pailit, dengan kewajiban Debitor Pailit untuk membayar utang persekutuan.