1. Sebutkan dan jelaskan secara singkat
struktur atau sistematika Naskah Akademik ?
-JUDUL
-KATA PENGANTAR
-DAFTAR ISI
-BAB I PENDAHULUAN
-BAB II KAJIAN TEORETIS DAN
PRAKTIK EMPIRIS
-BAB III EVALUASI DAN ANALISIS PERATURAN
PERUNDANGUNDANGAN TERKAIT
-BAB IV LANDASAN FILOSOFIS, SOSIOLOGIS, DAN YURIDIS
-BAB V JANGKAUAN,
ARAH PENGATURAN, DAN RUANG LINGKUP MATERI MUATAN UNDANG-UNDANG, PERATURAN DAERAH PROVINSI, ATAU PERATURAN
DAERAH KABUPATEN/KOTA
-BAB VI PENUTUP
-DAFTAR PUSTAKA
-LAMPIRAN: RANCANGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
BAB I
PENDAHULUAN
Pendahuluan memuat latar
belakang, sasaran yang akan diwujudkan, identifikasi masalah, tujuan dan
kegunaan, serta metode penelitian
Latar Belakang
Latar belakang memuat
pemikiran dan alasan-alasan perlunya penyusunan Naskah Akademik sebagai acuan
pembentukan Rancangan Undang-Undang atau Rancangan Peraturan Daerah tertentu
Identifikasi Masalah
Identifikasi masalah memuat
rumusan mengenai masalah apa yang akan ditemukan dan diuraikan dalam Naskah
Akademik tersebut
Tujuan dan Kegunaan Kegiatan Penyusunan Naskah
Akademik
Sesuai dengan ruang lingkup
identifikasi masalah yang dikemukakan di atas, tujuan penyusunan Naskah
Akademik dirumuskan sebagai berikut:
1. Merumuskan permasalahan
yang dihadapi dalam kehidupan berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat serta
cara-cara mengatasi permasalahan tersebut.
2. Merumuskan permasalahan
hukum yang dihadapi sebagai alasan
pembentukan Rancangan Undang-Undang atau
Rancangan Peraturan Daerah sebagai dasar hukum penyelesaian atau solusi
permasalahan dalam kehidupan berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat.
3. Merumuskan pertimbangan
atau landasan filosofis, sosiologis, yuridis pembentukan Rancangan
Undang-Undang atau Rancangan Peraturan Daerah.
4. Merumuskan sasaran yang
akan diwujudkan, ruang lingkup pengaturan, jangkauan, dan arah pengaturan dalam
Rancangan Undang-Undang atau Rancangan Peraturan Daerah
Metode
Penyusunan Naskah Akademik
pada dasarnya merupakan suatu kegiatan penelitian sehingga digunakan metode
penyusunan Naskah Akademik yang berbasiskan metode penelitian hukum atau
penelitian lain. Penelitian hukum dapat dilakukan melalui metode yuridis
normatif dan metode yuridis empiris.
BAB II
KAJIAN TEORETIS DAN PRAKTIK EMPIRIS
Bab ini memuat uraian
mengenai materi yang bersifat teoretis, asas, praktik, perkembangan pemikiran,
serta implikasi sosial, politik, dan ekonomi, keuangan negara dari pengaturan
dalam suatu Undang-Undang, Peraturan Daerah Provinsi, atau Peraturan Daerah
Kabupaten/Kota.
BAB III
EVALUASI DAN ANALISIS PERATURAN PERUNDANGUNDANGAN TERKAIT
Bab ini memuat hasil kajian
terhadap Peraturan Perundangundangan terkait yang memuat kondisi hukum yang
ada, keterkaitan Undang-Undang dan Peraturan Daerah baru dengan Peraturan
Perundang-undangan lain, harmonisasi secara vertikal dan horizontal, serta status
dari Peraturan Perundang-undangan yang ada, termasuk Peraturan
Perundang-undangan yang dicabut dan dinyatakan tidak berlaku serta Peraturan
Perundang-undangan yang masih tetap berlaku karena tidak bertentangan dengan
UndangUndang atau Peraturan Daerah yang baru.
BAB IV
LANDASAN FILOSOFIS, SOSIOLOGIS, DAN YURIDIS
Landasan Filosofis
Landasan filosofis merupakan
pertimbangan atau alasan yang menggambarkan bahwa peraturan yang dibentuk mempertimbangkan pandangan hidup, kesadaran, dan cita hukum
yang meliputi suasana kebatinan serta falsafah bangsa Indonesia yang bersumber
dari Pancasila dan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945
Landasan Sosiologis
Landasan sosiologis
merupakan pertimbangan atau alasan yang
menggambarkan bahwa peraturan yang dibentuk untuk memenuhi kebutuhan
masyarakat dalam berbagai aspek. Landasan sosiologis sesungguhnya menyangkut
fakta empiris mengenai perkembangan masalah dan kebutuhan masyarakat dan
negara.
Landasan Yuridis
Landasan yuridis merupakan pertimbangan atau alasan
yang menggambarkan bahwa peraturan yang dibentuk untuk mengatasi permasalahan
hukum atau mengisi kekosongan hukum dengan mempertimbangkan aturan yang telah
ada, yang akan diubah, atau yang akan dicabut guna menjamin kepastian hukum dan
rasa keadilan masyarakat. Landasan yuridis menyangkut persoalan hokum.
BAB V
JANGKAUAN,
ARAH PENGATURAN, DAN RUANG LINGKUP MATERI MUATAN UNDANG-UNDANG,
PERATURAN DAERAH PROVINSI, ATAU PERATURAN DAERAH KABUPATEN/KOTA
Dalam Bab ini, sebelum
menguraikan ruang lingkup materi muatan, dirumuskan sasaran yang akan
diwujudkan, arah dan jangkauan pengaturan. Materi didasarkan pada ulasan yang
telah dikemukakan dalam bab sebelumnya. Selanjutnya mengenai ruang lingkup
materi pada dasarnya mencakup:
A. ketentuan umum memuat rumusan akademik mengenai
pengertian istilah, dan frasa;
B. materi yang akan diatur;
C. ketentuan sanksi; dan
D. ketentuan peralihan.
BAB VI PENUTUP
Bab penutup terdiri atas
subbab simpulan dan saran.
A. Simpulan
Simpulan memuat rangkuman
pokok pikiran yang berkaitan dengan praktik penyelenggaraan, pokok elaborasi
teori, dan asas yang telah diuraikan dalam bab sebelumnya.
B. Saran
Saran memuat antara lain:
1. Perlunya
pemilahan substansi Naskah Akademik dalam suatu Peraturan Perundang-undangan
atau Peraturan Perundangundangan di bawahnya.
2. Rekomendasi
tentang skala prioritas penyusunan Rancangan Undang-Undang/Rancangan Peraturan
Daerah dalam Program Legislasi Nasional/Program Legislasi Daerah.
3. Kegiatan
lain yang diperlukan untuk mendukung penyempurnaan penyusunan Naskah Akademik
lebih lanjut.
DAFTAR PUSTAKA
Daftar pustaka memuat buku,
Peraturan Perundangundangan, dan jurnal yang menjadi sumber bahan penyusunan
Naskah Akademik.LAMPIRAN RANCANGAN
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Jawaban Lain
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Latar belakang penyusunan
berisi tentang hal-hal yang mendorong disusunnya suatu masalah atau urusan
sehingga sangat penting dan mendesak diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Aspek yang perlu diperhatikan dalam latar belakang ini adalah aspek ideologis,
politis, budaya, sosial, ekonomi, pertahanan dan keamanan (ekspoleksosbud
hankam).
B. Tujuan
Tujuan penyusunan merupakan
hasil yang diharapkan dengan diaturnya suatu masalah atau urusan dalam
peraturan perundang-undangan.
C. Metode
Bagaimana cara penyusunan
naskah akademik ini (riset normatif dan riset sosiologis)
BAB II
TELAAH AKADEMIK
Kajian Filosofis
Dalam bagian ini diuraikan
landasan filsafat atau pandangan yang menjadi dasar cita-cita sewaktu
menuangkan suatu masalah ke dalam peraturan perundang-undangan.
Kajian Yuridis
Dalam bagian ini diuraikan
landasan hukum yang berasal dari peraturan perundang-undangan lain untuk
memberi kewenangan (bevoegdheid) bagi suatu instansi membuat aturan tertentu
dan dasar hukum untuk mengatur permasalahan (objek) yang akan diatur.
Kajian Politis
Dalam bagian ini diuraikan
kebijaksanaan politik yang menjadi dasar selanjutnya bagi kebijakan-kebijakan
dan pengarahan ketatalaksanaan pemerintahan.
Kajian Sosiologis
Dalam bagian ini diuraikan
realitas masyarakat yang meliputi kebutuhan hukum masyarakat, kondisi
masyarakat dan nilai-nilai yang hidup dan berkembang (rasa keadilan
masyarakat).
Kajian Teoritis
Dalam bagian ini diuraikan
kerangka teori pengaturan suatu masalah sehingga dapat dipertanggungjawabkan
kebenaran ilmiahnya.
BAB III
MATERI DAN RUANG LINGKUP
Pembahasan gambaran umum
Materi dan Ruang Lingkup peraturan perundangan yang akan dibuat. Pada umumnya
materi atau ruang lingkup peraturan perundang-undangan terdiri dari:
1. Pengaturan Asas dan Tujuan
Asas dan Tujuan peraturan
perundangan yang akan dibuat berupa nilai-nilai dasar yang akan mengilhami
norma pengaturan selanjutnya. Dengan demikian ruang lingkup pengaturan
peraturan perundang-undangan yang akan disusun tidak terlepas dari asas dan
tujuan dari peraturan perundang-undangan itu sendiri. Misalnya di dalam
peraturan perundang-undangan yang mengatur pengelolaan hidup maka dipakai asas:
Sustainability (keberlanjutan), Responsibility (pertanggung-jawaban) dan
utility (manfaat).
2. Pengaturan Hak dan Kewajiban;
3. Pengaturan Kewenangan dan Kelembagaan;
4. Pengaturan Mekanisme;
5. Pengaturan Larangan-larangan;
6. Pengaturan Sanksi.
BAB IV: PENUTUP
A. Kesimpulan
B. Saran
DAFTAR PUSTAKA
2. Sebutkan dan jelaskan tahapan pembentukan
peraturan perundang-undangan ?
1. Perencanaan Peraturan Perundang-Undangan
Perencanaan penyusunan
peraturan perundang-undangan dilakukan dalam Prolegnas yang merupakan skala
prioritas program pembentukan Undang-Undang dalam rangka mewujudkan sistem
hukum nasional.
2. Penyusunan Peraturan Perundang-Undangan
-
Rancangan Peraturan
Perundang-Undangan dapat berasal dari eksekutif atau legislatif.
3. Pembahasan dan Pengesahan Rancangan
Undang-Undang.
-
Pembahasan Rancangan Peraturan
Perundang-undangan dilakukan oleh eksekutif bersama legislatif.
-
Rancangan Peraturan
Perundang-undangan yang telah disetujui bersama oleh legislatif dan eksekutif
disampaikan oleh Pimpinan legislatif kepada pimpinan eksekutif untuk disahkan
menjadi Undang-Undang.
4.
Pengundangan
-
Peraturan perundang-undangan harus
diundangkan dengan menempatkannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia, Tambahan Berita Negara Republik
Indonesia.
5.
Penyebarluasan.
-
Penyebarluasan dilakukan oleh DPR
Pemerintah sejak penyusunan Prolegnas, Penyusunan Rancangan Peraturan
Perundang-Undangan, Pembahasan Peraturan Perundang-Undangan, hingga
Pengundangan Undang-Undang.
-
Penyebarluasan dilakukan untuk
memberikan informasi dan/atau memperoleh masukan masyarakat serta pemangku
kepentingan.
Jawaban Lain
Sesuai dengan UU No. 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan peraturan perundang-undangan, pasal 1 point 1
menyatakan, “ Pembentukan Peraturan Perundang-undangan adalah Pembuatan
peraturan perundang-undangan yang mencakup tahapan perencanaan, penyusunan,
pembahasan, pengesahan atau penetapan, dan pengundangan. Proses pemebentukan
peraturan perundang-undangan terdiri atas tiga tahap, yaitu :
a. Proses penyiapan rancangan Undang-Undang,
yang merupakan proses penyusunan dan perancangan dilingkungan Pemerintah atau
dilingkungan Dewan Pewarwakilan Rakyat (dalam hal RUU Usul Inisiatif);
b. Proses mendapatkan persetujuan, yang
merupakan pembahasan di Dean Perwakilam Rakayat;
c. Proses Pengesahan (oleh Presiden) dan
Pengundangan (oleh Menteri Negara Sekretaris Negara atas perintah Presiden)
Jawaban Lain
a. Perencanaan
Perencanaan merupakan tahap
awal dalam menyusun peraturan perundang-undangan. Dalam perencanaan
diinventarisasi masalah yang ingin diselesaikan beserta latar belakang dan
tujuan penyusunan peraturan perundang-undangan. Masalah yang ingin diselesaikan
setelah melalui pengkajian dan penyelarasan, dituangkan dalam naskah akademik.
Setelah siap dengan naskah akademik, kemudian diusulkan untuk dimasukkan ke
dalam program penyusunan peraturan. Untuk undang-undang, program penyusunannya
disebut Program Legislasi Nasional (Prolegnas).
b. Penyusunan
Penyusunan peraturan
perundang-undangan dapat diartikan dalam 2 (dua) maksud. Pertama, penyusunan
dalam arti proses, yakni proses penyampaian rancangan dari
Presiden/Gubernur/Bupati/Walikota atau DPR/DPD setelah melalui tahap
perencanaan. Proses penyusunan ini berbeda untuk undang-undang, peraturan
pemerintah, dan peraturan presiden. Kedua, penyusunan dalam arti teknik
penyusunan, yakni pengetahuan mengenai tata cara pembuatan judul, pembukaan,
batang tubuh, penutup, penjelasan, dan lampiran.
c. Pembahasan
Pembahasan adalah
pembicaraan mengenai substansi peraturan perundang-undangan di antara
pihak-pihak terkait. Untuk undang-udang, pembahasan dilakukan oleh DPR bersama
Presiden atau menteri melalui tingkat-tingkat pembicaraan. Untuk peraturan di
bawahnya, pembahasan dilakukan oleh instansi terkait tanpa keterlibatan DPR.
d. Pengesahan
Untuk undang-undang,
rancangan undang-undang yang telah disetujui bersama oleh DPR dan Presiden
disampaikan oleh Pimpinan DPR kepada Presiden untuk disahkan menjadi
undang-undang. Untuk peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang,
disampaikan oleh Menteri Hukum dan HAM kepada Presiden melaui Kementerian
Sekretariat Negara atau Sekretariat Kabinet.
e. Pengundangan
Pengundangan adalah
penempatan peraturan perundang-undangan dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia, Berita Negara Republik
Indonesia, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia, Lembaran Daerah, Tambahan
Lembaran Daerah, atau Berita Daerah. Tujuan pengundangan adalah agar masyarakat
mengetahui isi peraturan perundang-undangan tersebut dan dapat menjadi acuan
kapan suatu peraturan perundang-undangan mulai berlaku dan mengikat.
3. Sebutkan dan jelaskan kapan suatu peraturan
tidak di perlukannya Naskah Akademik ?
Meskipun naskah akademik
hanya diwajibkan untuk undang-undang dan peraturan daerah saja, namun alangkah
baiknya naskah akademik juga dibuat untuk penyusunan peraturan pemerintah,
peraturan presiden, dan peraturan perundang-undangan lainnya
---------------------------------------------------
TEKNIK PENYUSUNAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAn
SISTEMATIKA
BAB I
KERANGKA PERATURAN PERUNDANG–UNDANGAN
A. JUDUL
B. PEMBUKAAN
1. Frasa Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa
2. Jabatan Pembentuk Peraturan
Perundang-undangan
3. Konsiderans
4. Dasar Hukum
5. Diktum
C. BATANG TUBUH
1. Ketentuan Umum
2. Materi Pokok yang Diatur
3. Ketentuan Pidana (jika diperlukan)
4. Ketentuan Peralihan (jika diperlukan)
5. Ketentuan Penutup
D. PENUTUP
E. PENJELASAN (jika diperlukan)
F. LAMPIRAN (jika diperlukan)
1.