Entri yang Diunggulkan

Bahan Perlindungan Konsumen

TANGGUNG JAWAB BERDASARKAN KELALAIAN Tanggung jawab berdasrkan kelalaian adalah suatu prinsip tanggung jawab yang bersifat subjektif, y...

Rabu, 28 Desember 2016

Bahan Tindak Pidana Tertentu "Undang-Undang Pemberantasan Terorisme"

Undang-Undang Pemberantasan Terorisme

Landasan Hukum
UU No. 15 Tahun 2003 tentang penetapan peraturan pemerintahan pengganti UU No. 1 Tahun 2002 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme menjadi UU

Latar Belakang
Ø  Banyaknya peristiwa pengeboman yang terjadi di indonesia menyebabkan hilangnnya nyawa tanpa memandang korban, menimbulkan ketakutan masyarakat secara luas dan kerugian harta benda sehingga menimbulkan dampak yang lias terhadap  kehidupan sosial, ekonomi, politik dan hubungan internasional
Ø  Teroris merupakan kejahatan lintas negara, terorganisasi dan mempunyai jaringan luas sehingga mengancam perdamaian nasional dan internasional
Ø  Pemberantasan terorisme didasarkan pada komitmen nasional dan internasional dengan membentuk UU berdasarkan konvensi internasional

Tujuan
Ø  Mewujudkan tujuan nasional untuk melindungi segenap bangsa dan tumpah darah indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut memelihara ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamain abadi dan keadilan sosial
Ø  Mewujudkan kehidupan masyarakat yang tertib dan aman
Ø  Memberikan landasan hukum yang kuat dan kepastian hukum dalam mengatasi permasalahan yang mendesak dalam pemberantasan terhadap terorisme

Apakah UU ini menganut Asas Retroaktif?
> Ya, tapi tidak untuk keseluruhan (terbatas)
Pasal 46
Ketentuan dalam perpu ini dapat di perlakukan surut untuk tindakan hukum bagi kasus tertentu sebelum mulai berlakunya perpu ini yang penerapannya  di tetapkan dengan UU/Perpu tersendiri

Yuridiksi UU
Ø  Berlaku terhadap setiap orang yang melakukan sesuatu atau bermaksud melakukan tindak pidana terorisme di wilayah RI, dan
Ø  Negara lain yang mempunyai yuridiksi dan menyatakan maksudnya untuk melakukan penuntutan terhadap pelaku

Negara lain berYurisdiksi jika
Ø  Dilakukan oleh warganegaranya dalam negeri
Ø  dilakukan terhadap warganegaranya di dalam negeri
Ø  Dilakukan di dalam negeri
Ø  Di lakukan terhadap suatu negara atau fasilitas pemerintahan di luar negeri

Negera lain beryurisdiksi jika
Ø  Dilakukan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memaksa melakukan atau tidak melakukan sesuatu oleh negara
Ø  Dilakukan terhadap pesawat pemerintah
Ø  Dilakukan di atas kapal berbendera negara

UU ini juga berlaku terhadap tindak pidana terorisme yang :
Ø  Korbannya WNI yang di luar negeri
Ø  Sasarannya Fasilitas Pemerintahan di luar negeri
Ø  Dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa pemerintah RI melakukan atau tidak melakukan sesuatu

Ø  UU ini juga berlaku terhadap tindak pidana terorisme yang :
> Memaksa organisasi internasional di indonesia melakuka sesuatu atau tidak melakukan sesuatu
Ø  Dilakukan diatas kapal berbendera RI atau pesawat udara yang terdaftar berdasarkan UU RI
Ø  Setiap orang yang tidak berkewarganegaraan di Indonesia

UU ini dikecualikan terhadap :
Ø  Tindak pidana politik
Ø  Tindak pidana yang berkaitan dengan tindak pidana politik
Ø  Tindak pidana dengan motif politik
Ø  Tindak pidana dengan tujuan politik untuk menghambat proses ekstradiksi

·         Pasal 6
·         Pasal 7
·         Pasal 8
·         Pasal 9
·         Pasal 10
·         Pasal 11
·         Pasal 12
·         Pasal 13
·         Pasal 14
·         Pasal 15
·         Pasal 16
·         Pasal 17
·         Pasal 19
·         Pasal 25
·         Pasal 28
·         Pasal 29 dan 30
·         Pasal 31

(Bisa di lihat di bahan atau di Internet)

Bahan Tindak Pidana Tertentu "Pemberontakan"

PEMBERONTAKAN


Pasal 108 KUHP
(1) Barang siapa bersalah karena pemberontakan, diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun:

1.   orang yang melawan Pemerintah Indonesia dengan senjata;
2.   orang yang dengan maksud melawan Pemerintah Indonesia, menyerbu bersama-sama atau menggabungkan diri pada gerombolan yang melawan Pemerintahan dengan senjata.

(2) Para pemimpin dan para pengatur pemberontakan diancam dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun.

Kualifikasi pasal 108 KUHP
Ø  Orang yang perbuatan melawan pemerintahan dengan bersenjata
Ø  Orang yang dengan maksud melawan pemerintahan Indonesia, menyerbu bersama-sama dengan gerombolan yang melawan pemerintahan dengan senjata.
Ø  Orang yang dengan maksud melawan pemerintahan menggabungkan diri apda gerombolan yang melawan pemerintahan dengan bersenjata.

Kualifikasi 1:
> Perbuatan : Melawan dengan senjata Tidak ada rumusan kesengajaan di dalam pasal, namun melawan dengan senjata merupakan wujud kekerasan yang menentang, bermusuhan yang pastinya dilakukan dengan sengaja.
> Objeknya : Pemerintah Indonesia
Pemerintah adalah kekuasaan umum yang ada dalam pemerintahan beserta lembaga dan bagiannya baik di tingkat pusat maupun daerah

Apa yang dimaksud dengan Senjata?
Ø  Tidak harus dalam arti senjata api seperti bedil, meriam, granat, roket dan alat-alat senjata perang yang digunakan oleh angkatan perang
Ø  Tetapi Semua jenis senjata yang dapat digunakan oleh orang untuk melakukan perlawanan dengan kekerasan seperti tombak, parang, keris, panah, katapel, tongkat, palu dll

Kualifikasi 2
> Unsur Objektif :
Perbuatannya : Menyerbu bersama-sama
> Unsur Subjektif :
Dengan Maksud
Melawan Pemerintahan Indonesia


Apa yang dimaksud dengan menyerbu bersama-sama?
Ø  Segerombolan orang atau pasukan yang dengan bersama-sama/serentak dan terkomando/terkoordinasi bergerak ke satu daerah/ wilayah tertentu dengan maksud/ tujuan yang sama yaitu melawan Pemerintahan Indonesia
Ø

Kualifikasi 3
> Unsur Objektif
- Perbuatannya : menggabungkan diri
- pada gerombolan
- yang melawan pemeintah RI dengan bersenjata
> Unsur Subjektif
- Dengan maksud
- Melawan Pemerintah

Apa yang dimaksud dengan menggabungkan diri?
> Harus dilakukan dengan sukarela
> Kata menggabungkan diri masih bersifat abstrak, karena itu bentuknya bisa bermacam-macam
mis : mendaftarkan diri secara tertulis atau lisan atau dalam bentuk perbuatan nyata seperti menjadi kurir, juru masak, menjadi mata-mata atau perbuatan lainnya untuk kepentingan gerombolan bersenjata.

Apa yang dimaksud dengan gerombolan?
Ø  Suatu kelompok orang-orang yang memperjuangkan suatu tujuan politik tertentu (Lamintang)
Ø  Harus didasarkan pada tujuan politik yang sama

Contoh kasus :
Senin 21 Juli 2003 Pengadilan Negeri Banda Aceh menggelar sidang kasus makar karena ingin mendirikan Aceh Merdeka.

(Lihat di bahan)

Bahan Tindak Pidana Tertentu "Makar"

MAKAR

·         Berasal dari kata AANSLAG (BLD ) yang secara harfiah berarti penyerangan atau serangan
·         Dalam Hukum Pidana AANSLAG lazim diterjemahkan dengan kata makar
·         Kata makar terdapat dalam KUHP, Pasal 87, 104, 105, 106, 107, 130, 139a, 139b, 140

Pasal 87
> Dikatakan ada makar untuk melakukan suatu perbuatan, apabila niat untuk itu telah nyata dari adanya permulaan pelaksanaan seperti yang dimaksud dalam pasal 53

Pasal 53 KUHP
Syarat seseorang dapat di pidana karena melakukan percobaan:
1. Adanya niat
2, Adanya permulaan pelaksanaan
3. Pelaksaaan itu tidak selesai bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya

- Apakah ada percobaan Makar?
> Berdasarkan pasal 87, tidak dapat terjadi percobaan makar karena makar itu sendiri pada dasarnya adalah bagian dari percobaan.

Syarat Makar (Pasal 87)
> Dikatakan ada makar untuk melakukan suatu perbuatan, apabila niat untuk itu telah nyata dari adanya permulaan pelaksanaan seperti yang dimaksud dalam pasal 53

Syarat apa dari pasal 53 yang tidak berlaku untuk Makar?
> Berbeda dengan percobaan melakukan kejahatan menurut pasal 53 (1) mensyaratkan tidak selesainya karena bukan atas kehendaknya sendiri, tapi pada makar telah terwujud secara sempurna walaupun pelaksaan tidak selesai karena atas kehendaknya sendiri secara sukarela

Macam-Macam Kejahatan Makar
1.   Makara yang menyerang terhadap kepentingan hukum bagi keamanan Kepala Negara atau Wakilnya (Ps 104)
2.   Makar yang menyerang terhadap kepentingan hukum bagi keutuhan wilayah negara (Ps 106)
3.   Makar yang menyerang terhadap kepentingan hukum bagi tegaknya pemerintah negara (Ps 107)

Pasal 104
Makar dengan maksud untuk menghilangkan nyawa atau merampas kemerdekaan atau meniadakan kemampuan presiden atau wakil presiden menjalankan pemerintahan, diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun

Unsur Pasal 104
- Unsur Objektif :
Perbuatannya : Makar (Penyerangan)
- Unsur Subjektif :
Maksud :
> Menghilangkan nyawa
> Merampas kemerdekaan
> Meniadakan kemampuan menjalankan pemerintahan
Sasaran : Presiden atau Wakil Presiden

Masuk Kategori Kejahatan apa Makar itu? Formil atau Materil?
Ø  Makar merupakan kejahatan formil dan bukan kejahatan materil, yang mensyaratkan timbulnya akibat sebagai syarat selesainya kejahatan
Ø  Untuk selesainya kejahatan secara sempurna tidak diperlukan akibat meninggalnya, kehilangan kemerdekaannya maupun sudah benar-benar presiden atau wakilnya tidak mampu lagi menjalankan pemerintahan walaupun mungkin dalam kejadian tertentu akibat itu benar-benar sudah timbul
Ø  contoh kasus : Peristiwa Cikini tanggal 30 November 1957. Pelaku melempar granat kepada presiden Sukarno. Akan tetapi karena keadaan di luar kemampuan pembuat, tidak berakibat kematian terhadap objek yang dituju. Pelaku tetap di pidana walaupun tujuannya tidak tercapai

Perbedaan dengan pasal 333
(1) Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum merampas kemerdekaan seseorang, atau meneruskan perampasan kemerdekaan yang demikian, diancam dengan pidana penjara paling lama 8 tahun
(2) Jika perbuatan itu mengakibatkan luka-luka berat maka yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama 9 tahun
(3) Jika mengakibatkan mati diancam dengan pidana penjara paling lama 12 belas tahun
(4) Pidana yang ditentukan dalam pasal ini diterapkan juga bagi orang yang dengan sengaja dan kmelakawan hukum memberi tempat untuk perampasan kemerdekaan.

Makara yang Menyerang Kepentingan Hukum Keutuhan Wilayah Negara

Latar Belakang
Ø  Intergeritas suatu negara adalah terjaminnya kemanan dan keutuhan wilayah negara
Ø  Kemanan dan keutuhan wilayah negara wajib di pertahankan
Ø  Kejahatan yang menyerang kemananan dan keutuhan wilayah merupakan kejahatan makar

Wilayah RI
> Wilayah yang sesuai dengan yang dimaksud pada saat Proklamasi 17 Agustus 1945 yang meliputi seluruh bekas wilayah Hindia Belanda menurut keadaan pada waktu pecahnya perang Pasifik tanggal  7 Desember 1941

Pasal 106 KUHP
> Makar dengan maksud supaya seluruh atau sebagian wilayah negara jatuh ke tangan musuh atau memisahkan sebagian dari wilayah negara, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama 20 tahun

Unsur Pasal 106
> Unsur Objektif
Perbuatan (Makar)
> Unsur Subjektif
(1) Seluruh atau sebagian wilayah negara jatuh ke tangan musuh
(2) Memisahkan sebagian dari wilayah negara

Ø  Objek kejahatan makar pada pasal 106 adalah keutuhan wilayah negara yang dapat dibahayakan dengan 2 cara yaitu:
(1) Melakukan perbuatan dengan meletakkan seluruh atau sebagian wilayah RI ke tangan atau ke dalam kekuasaan musuh yaitu menyerahkan kepada kekuasaan negara asing,
(2) Melakukan perbuatan dengan memisahkan sebagian Wilayah dari wilayah negara kesatuan RI dan menjadikannya negara yang berdiri sendiri

Ø  Tidak diperlukan apakah benar-benar telah terjadi penyerahan sebagian atau keseluruhan negara RI kepada negara asing, atau apakah benar-benar tindakan tersebut sudah mengakibatkan terpisahnya sebagian wilayah RI menjadi negara yang berdiri sendiri.
Ø  Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 87, maka sepanjang sudah ada nait dan permulaan pelaksanaan, maka perbuatan tersbut  sudah dapat dinyatakan sebagai makar.

contoh kasus :
> Seorang pimpinan organisasi "National Socialistische Bond" di belanda bernama Mussert telah mengajukan permintaan kepada Hitler untuk membentuk suatu perserikatan bangsa-bangsa Jerman dan mengusulkan Belanda sebagai salah satu anggotanya..... (Lihat di bahan)

Rumusan Dalam RKUPH
> Setiap orang yang melakukan makar dengan maksud supaya sebagian atau seluruh wilayah negara jatuh kepada kekuasaan asing atau dengan maksud untuk memisahkan sebagian wilayah negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

Makar yang Menggulingakan Pemerintahan

Pasal 107
(1) Makar dengan maksud untuk menggulingkan pemerintahan, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.
(2) Para pemimpin atau para pengatur makar tersbut dalam ayat (1) diancam dengan pidana seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama 20 tahun

Pemerintah
Ø  Semua perangkat ataupun organ pemerintahan misalnya lembaga kepresidenan, kementrian-kementrian dan bagian-bagiannya dari pusat sampai di daerah serta bentuk kerjasama atau hubungan antar lembaga-lembaga pemerintahan tersebut sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang ada
Ø  Makar dalam rangka mencapai tujuan untuk menggulingkan pemerintahan atau tergulingnya pemerintahan, tidaklah perlu berupa perbuatan yang begitu dasyatnya dengan kekerasan menggunakan senjata.
Ø  Makar disini sudah cukup dengan melakukan perbuatan yang tidak sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku

Contoh :
>Membentuk organisasi dengan alat-alatnya seperti anggaran dasar, Program Kerja, tujuan yang ingin dicapai dan sebagainya yang semua wujud-wujud kegiatan tersebut menuju pada suatu tujuan yang lebih bersar yaitu mengguliangkan pemerintahan yang sah.

Menggulingkan Pemerintahan
(Ps 88 bis KUHP)
(1) Meniadakan pemerintahan, artinya menjadikan Negara RI ini tidak lagi pemerintahannya atau pemerintah iru lenyap dan hancur.
(2) Mengubah bentuk pemerintahan menurut UU secara tidak sah, artinya pengubah bentuk pemerintahan itu tidak menurut peraturan perundangan yang ada. Hasil atau akibat dari perbuatan mengubah bukanlah menghilangkan pemerintahan tetapi membuat bentuk pemerintahan yang berbeda.

Apakah tindakan menghasut dimuka umum secara tertulis melalui brosur atau plakat atapun lisan melalui orasi pada saat demonstrasi bisa dikategorikan sebagai makar?

Lamintang : Ya
(1) Wujud perbuatan menghasut itu ditujukan untuk maksud yang lebih jauh yakni menggulingkan pemerintahan atau mengganti bentuk pemerintahan. Menghasut dapat di anggap sebagai permulaan pelaksanaan dari suatu bentuk yang lebih besar yakni menggulingkan atau mengganti bentuk pemerintah yang sah.
(2) Perbuatan menghasut adalah cara yang inkonstitutional atau bertentangan dengan ketentuan hukum ketatanefaraan yang berlaku di negara RI.

UU no 27 Tahun 1999
Tentang Perubahan KUHP Yang Berkaitan Dengan Kejahatan Terhadap Kemanan Negara
Ø  Pembangunan nasional di bidang hukum ditujukan agar masyarakat memperoleh kepastian, ketertuban dan perlindungan hukum yang berintikan kebenaran dan keadilan serta memberikan rasa aman dan tentram.
Ø  Dalam usaha mempertahankan Pansacila sebagai dasar negara dari ancaman dan bahaya ajaran Komunisme/ Marxisme-Leninisme, yang terbukti bertentangan dengan agama, asas-asas, dan sendi kehidupan bangsa indonesia yang ber-Tuhan dan dari tindak pidana lainnya yang membahayakan kemanan negara.

Pasal 107a
> Barang siapa yang secara melawan hukum di muka umum dengan lisan, tulisan, dan atau melalui media apapun, menyebarkan atau mengembangkan ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme dalam segala bentuk perwujudan, dipidana dengan pidana penjara 12 tahun

Pasal 107b
> Barang siapa yang secara melawan hukum di muka umum dengan lisan, tulisan dan atau melalui media apapun, menyatakan keinginan untuk meniadakan atauy mengganti pancasila sebagai dasar negara yang berakibat timbulnya kerusuhan dalam masyarakat, atau menimbulkan korban jiwa atau kerugian harta benda, dipidana dengan pidana penjara paling lama 20 tahun

Pasal 107c
> Barang siapa yang secara melawan hukum di muka umum dengan lisan, tulisan dan atau melalui media apapun, menyebarkan atau mengembangkan ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme yang berakibat timbulnya kerusuhan dalam masyarakan, atau menimbulkan korban jiwa atau kerugian harta benda, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun

Pasal 107d
> Barangsiapa yang secara melawan hukum di muka umum dengan lisan, tulisan dan atau melalui media apapun, menyebarkan atau mengembangkan ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme dengan maksud mengubah atau mengganti Pancasila sebagai dasar Negara, dipidana dengan pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun.

Pasal 107e
Dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun:
> Barangsiapa yang mendirikan organisasi yang diketahui atau patut diduga menganut ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme atas dalam segala bentuk dan perwujudannya; atau
barangsiapa yang mengadakan hubungan dengan atau memberikan bantuan kepada organisasi, baik di dalam maupun di luar negeri, yang diketahuinya berasaskan ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme atau dalam segala bentuk dan perwujudannya dengan maksud mengubah dasar negara atau menggulingkan Pemerintah yang sah.

Pasal 107f
Dipidana karena sabotase dengan pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 (dua puluh) tahun:
> Barangsiapa yang secara melawan hukum merusak, membuat tidak dapat dipakai, menghancurkan atau memusnahkan instalasi negara atau militer; atau barangsiapa yang secara melawan hukum menghalangi atau menggagalkan pengadaan atau distribusi bahan pokok yang menguasai hajat hidup orang banyak sesuai dengan kebijakan Pemerintah.

Rumusan dalam RKHUP
(Makar terhadap pemerintah yang sah)
Pasal 217
(1) Setiap orang yang melakukan makar dengan maksud menggulingkan pemerintahan yang sah dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun
(2) Pemimpin atau pengatur makar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

Apakah pasal 104, 106 dan 107 KUHP berlaku jika makar tersebut di tujukan kepada negara asing?
Ø  Pasal 104, 106 dan 107 adalah tiga macam kejahatan dengan maksud untuk menyerang kepentingan hukum mengenai kemanan, keutuhan wilayah dan teganya pemerintahan di dalam negeri sendiri
Ø  Jika ditujukan untuk menyerang kepentingan hukum negara lain maka dihukum dengan pasal 139a, 139b, 139c dan 140

Pasal 139a
> Makar dengan maksud melepaskan wilayah atau daerah lain dari suatu negara sahabat, untuk seluruhnya atau sebagian dari kekuasaan pemerintah yang berkuasa di situ, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.

Pasal 139b
> Makar dengan maksud untuk meniadakan atau mengubah secara tidak sah bentuk pemerintahan negara sahabat atau daerahnya yang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.

Pasal 139c
> Permufakatan jahat untuk melakukan kejahatan sebagaimana dirumuskan dalam pasal-pasal 139a dan 139b, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun enam bulan.

Pasal 140
(1) Makar terhadap nyawa atau kemerdekaan raja yang memerintah atau kepala negara sahabat, diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.

(2) Jika makar terhadap nyawa berakibat kematian atau dilakukan dengan rencana terlebih dahulu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua puluh tahun.


(3) Jika makar terhadap nyawa dilakukan dengan rencana terlebih dahulu mengakibatkan kematian, diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun.