Entri yang Diunggulkan

Bahan Perlindungan Konsumen

TANGGUNG JAWAB BERDASARKAN KELALAIAN Tanggung jawab berdasrkan kelalaian adalah suatu prinsip tanggung jawab yang bersifat subjektif, y...

Kamis, 16 November 2017

Bahan Perlindungan Konsumen

TANGGUNG JAWAB BERDASARKAN KELALAIAN

Tanggung jawab berdasrkan kelalaian adalah suatu prinsip tanggung jawab yang bersifat subjektif, yaitu suatu tanggung jawab yang ditentuksn oleh perilaku produsen. Sifat subjektifitas muncul pada kategori bahwa seseorang yang bersikap hati-hati mencegah timbulnya kerugian pada konsumen

Berdasarkan teori tersebut, kelalaian produsen yang berakibat pada munculnya kerugian konsumen merupakan faktor penentu adanya hak konsumen untuk mengajukan tuntutan kerugian kepada produsen.

Kelalaian produsen merupakan faktor yang mengakibatkan adanya kerugian pada konsumen (hubungan sebab akibat antara kelalaian dan kerugian)

TANGGUNG JAWAB BERDASARKAN WANPRESTASI

tanggung jawab berdasarkan kontrak. Ketika suatu produk rusak dan mengakibatkan kerugian, konsumen biasanya melihat isi kontrak atau perjanjian atau jaminan yang merupakan bagian dari kontrak, baik tertulis maupun lisan. Keuntungab bagi konsumen dalam gugatan berdasarkan teori ini adalah penerapan kewajiban yang sifatnya mutlak, yaitu suatu kewajiban yang tidak didasarkan pada upaya yang telah dilakukan penjual untuk memenuhi janjinya. 

Itu berati apabila produsen telah berupaya memenuhi janjinya tetapi konsumen tetap menderita kerugian, maka produsen tetap dibebani tanggung jawab untuk mengganti kerugian. 

Akan tetapi, dalam prinsip tanggung jawab berdasarkan wanprestasi terdapat beberapa kelemahan yang dapat mengurangi bentuk perlindungan hukum terdapat kepentingan konsumen, yaitu :


  • Pembatasan waktu gugatan.
  • Persyaratan pemberitahuan.
  • Kemungkinan adanya bantahan.
  • Persyaratan hubungan kontrak, baik hubungaan kontrak secara horizontal maupun vertikal.

TANGGUNG JAWAB MUTLAK

sas tanggung jawab ini dikenal dengan nama product liability. Menurut prinsip ini, produsen wajib bertanggung jawab atas kerugian yang diderita konsumen atas penggunaan produk yang beredar dipasaran. 

Tanggung jawab mutlak strict liability, yakni unsur kesalahan tidak perlu dibuktikan oleh pihak penggugat sebagai dasar ganti kerugian, ketentuan ini merupakan lex specialis dalam gugatan tentang melanggar hukum pada umumnya. 

Penggugat (konsumen) hanya perlu membuktikan adanya hubungan klausalitas antara perbuatan produsen dan kerugian yang dideritanya. Dengan diterapkannya prinsip tanggung jawab ini, maka setiap konsumen yang merasa dirugikan akibat produk barang yang cacat atau tidak aman dapat menuntut konpensasi tanpa harus mempermasalahkan ada atau tidanya unsur kesalahan di pihak produsen.

TANGGUNG JAWAB PROFESIONAL

Profesional Liability menurut Komar Kantaatmadja, tanggung jawab profesional (profesional liability) merupakan tanggung jawab hukum (legal liability) dalam hubungannya dengan jasa profesional yang diberikan kepada klien . 

Sejalan dengan tanggung jawab produk, tanggung jawab profesional ini timbul karena para penyedia jasa profesional tidak memenuhi perjanjian yang disepakati dengan klien atau akibat kelalaian penyedia jasa tersebut yang mengakibatkan terjadinya kerugian / perbuatan melawan hukum.

TANGGUNG JAWAB PRODUK

Secara perdata tanggung jawab produk (product liability) merupakan tanggung jawab dari produsen dan pihak-pihak yang menyalurkannya untuk membayar ganti kerugian secara tanggung renteng seluruhnya. 

Tanggung jawab ini juga bersifat mutlak atau tanggung jawab tanpa kesalahan (liability without fault). Pasal 19 ayat (1) Undang-undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen secara jelas mengatur: “pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran dan/atau kerugian yang diderita konsumen akibat mengkonsumsi barang dan/atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan.

EKSPRES WARANTY

Adalah warranty yang dinyatakan dalam polis dengan menyebutkan bahwa formulir permintaan asuransi merupakan dasar perjanjian dan formulir tersebut berisi keterangan atau jawaban yang benar atau menurut pengetahuan dan keyakinan tertanggung benar.

Implied Warranty
Dalam asuransi marine terdapat apa yang disebut dengan implied warranty bahwa kapal itu dalam kondisi laik laut dan semuanya memenuhi ketentuan (MIA 1906). Secara umum implied warranty tidak terdapat dalam jenis asuransi lain selain asuransi marine

atau

IMPLIES WARANTY

implied warranty atau jaminan tersirat maksudnya adalah jaminan yang tidak tertulis dalam surat jaminan tetapi berdasarkan pemahaman umum atas apa yang diharapkan dari suatu jaminan dianggap ada. 


Seperti contoh di atas misalnya, jaminan fitness dan merchantability tidak tertulis dalam surat jaminan, tapi berdasarkan pemahaman pada umumnya termasuk dalam jaminan. Kalimat di atas menyatakan bahwa semua jaminan tersirat termasuk namun tidak terbatas pada fitness dan merchantability adalah terbatas sifatnya, jadi yang dijamin hanya untuk aspek-aspek tertentu saja, tidak mencakup segala hal. Semoga nggak tambah bingung :)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar