MAKAR
·
Berasal dari kata AANSLAG
(BLD ) yang secara harfiah berarti penyerangan atau serangan
·
Dalam Hukum Pidana AANSLAG
lazim diterjemahkan dengan kata makar
·
Kata makar terdapat dalam
KUHP, Pasal 87, 104, 105, 106, 107, 130, 139a, 139b, 140
Pasal 87
> Dikatakan ada makar untuk melakukan suatu perbuatan,
apabila niat untuk itu telah nyata dari adanya permulaan pelaksanaan seperti
yang dimaksud dalam pasal 53
Pasal 53 KUHP
Syarat seseorang dapat di pidana karena melakukan percobaan:
1. Adanya niat
2, Adanya permulaan pelaksanaan
3. Pelaksaaan itu tidak selesai bukan semata-mata disebabkan
karena kehendaknya
- Apakah ada percobaan
Makar?
> Berdasarkan pasal 87, tidak dapat terjadi percobaan makar
karena makar itu sendiri pada dasarnya adalah bagian dari percobaan.
Syarat Makar (Pasal 87)
> Dikatakan ada makar untuk melakukan suatu perbuatan,
apabila niat untuk itu telah nyata dari adanya permulaan pelaksanaan seperti
yang dimaksud dalam pasal 53
Syarat apa dari pasal 53
yang tidak berlaku untuk Makar?
> Berbeda dengan percobaan melakukan kejahatan menurut pasal
53 (1) mensyaratkan tidak selesainya karena bukan atas kehendaknya sendiri,
tapi pada makar telah terwujud secara sempurna walaupun pelaksaan tidak selesai
karena atas kehendaknya sendiri secara sukarela
Macam-Macam Kejahatan Makar
1.
Makara yang menyerang
terhadap kepentingan hukum bagi keamanan Kepala Negara atau Wakilnya (Ps 104)
2.
Makar yang menyerang
terhadap kepentingan hukum bagi keutuhan wilayah negara (Ps 106)
3.
Makar yang menyerang terhadap
kepentingan hukum bagi tegaknya pemerintah negara (Ps 107)
Pasal 104
Makar dengan maksud untuk menghilangkan nyawa atau merampas
kemerdekaan atau meniadakan kemampuan presiden atau wakil presiden menjalankan
pemerintahan, diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau
pidana penjara paling lama 20 tahun
Unsur Pasal 104
- Unsur Objektif :
Perbuatannya : Makar (Penyerangan)
- Unsur Subjektif :
Maksud :
> Menghilangkan nyawa
> Merampas kemerdekaan
> Meniadakan kemampuan menjalankan pemerintahan
Sasaran : Presiden atau Wakil Presiden
Masuk Kategori Kejahatan apa
Makar itu? Formil atau Materil?
Ø Makar merupakan kejahatan formil dan bukan kejahatan materil,
yang mensyaratkan timbulnya akibat sebagai syarat selesainya kejahatan
Ø Untuk selesainya kejahatan secara sempurna tidak diperlukan
akibat meninggalnya, kehilangan kemerdekaannya maupun sudah benar-benar
presiden atau wakilnya tidak mampu lagi menjalankan pemerintahan walaupun
mungkin dalam kejadian tertentu akibat itu benar-benar sudah timbul
Ø contoh kasus : Peristiwa Cikini tanggal 30 November 1957. Pelaku
melempar granat kepada presiden Sukarno. Akan tetapi karena keadaan di luar
kemampuan pembuat, tidak berakibat kematian terhadap objek yang dituju. Pelaku
tetap di pidana walaupun tujuannya tidak tercapai
Perbedaan
dengan pasal 333
(1) Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum merampas
kemerdekaan seseorang, atau meneruskan perampasan kemerdekaan yang demikian,
diancam dengan pidana penjara paling lama 8 tahun
(2) Jika perbuatan itu mengakibatkan luka-luka berat maka yang
bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama 9 tahun
(3) Jika mengakibatkan mati diancam dengan pidana penjara paling
lama 12 belas tahun
(4) Pidana yang ditentukan dalam pasal ini diterapkan juga bagi
orang yang dengan sengaja dan kmelakawan hukum memberi tempat untuk perampasan
kemerdekaan.
Makara yang Menyerang Kepentingan
Hukum Keutuhan Wilayah Negara
Latar Belakang
Ø Intergeritas suatu negara adalah terjaminnya kemanan dan
keutuhan wilayah negara
Ø Kemanan dan keutuhan wilayah negara wajib di pertahankan
Ø Kejahatan yang menyerang kemananan dan keutuhan wilayah
merupakan kejahatan makar
Wilayah
RI
> Wilayah yang sesuai dengan yang dimaksud
pada saat Proklamasi 17 Agustus 1945 yang meliputi seluruh bekas wilayah Hindia
Belanda menurut keadaan pada waktu pecahnya perang Pasifik tanggal 7 Desember 1941
Pasal
106 KUHP
> Makar dengan maksud supaya seluruh atau
sebagian wilayah negara jatuh ke tangan musuh atau memisahkan sebagian dari
wilayah negara, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara
sementara paling lama 20 tahun
Unsur Pasal 106
> Unsur Objektif
Perbuatan (Makar)
> Unsur Subjektif
(1) Seluruh atau sebagian wilayah negara jatuh ke tangan musuh
(2) Memisahkan sebagian dari wilayah negara
Ø Objek kejahatan makar pada pasal 106 adalah keutuhan wilayah
negara yang dapat dibahayakan dengan 2 cara yaitu:
(1) Melakukan perbuatan dengan meletakkan seluruh atau sebagian
wilayah RI ke tangan atau ke dalam kekuasaan musuh yaitu menyerahkan kepada
kekuasaan negara asing,
(2) Melakukan perbuatan dengan memisahkan sebagian Wilayah dari
wilayah negara kesatuan RI dan menjadikannya negara yang berdiri sendiri
Ø Tidak diperlukan apakah benar-benar telah terjadi penyerahan
sebagian atau keseluruhan negara RI kepada negara asing, atau apakah
benar-benar tindakan tersebut sudah mengakibatkan terpisahnya sebagian wilayah
RI menjadi negara yang berdiri sendiri.
Ø Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 87, maka sepanjang sudah ada
nait dan permulaan pelaksanaan, maka perbuatan tersbut sudah dapat dinyatakan sebagai makar.
contoh kasus :
> Seorang pimpinan organisasi "National
Socialistische Bond" di belanda bernama Mussert telah mengajukan
permintaan kepada Hitler untuk membentuk suatu perserikatan bangsa-bangsa
Jerman dan mengusulkan Belanda sebagai salah satu anggotanya..... (Lihat di
bahan)
Rumusan
Dalam RKUPH
> Setiap orang yang melakukan makar dengan
maksud supaya sebagian atau seluruh wilayah negara jatuh kepada kekuasaan asing
atau dengan maksud untuk memisahkan sebagian wilayah negara, dipidana dengan
pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan
paling lama 20 tahun.
Makar
yang Menggulingakan Pemerintahan
Pasal 107
(1) Makar dengan maksud untuk menggulingkan pemerintahan, diancam
dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.
(2) Para pemimpin atau para pengatur makar tersbut dalam ayat (1)
diancam dengan pidana seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama 20
tahun
Pemerintah
Ø Semua perangkat ataupun organ pemerintahan misalnya lembaga
kepresidenan, kementrian-kementrian dan bagian-bagiannya dari pusat sampai di
daerah serta bentuk kerjasama atau hubungan antar lembaga-lembaga pemerintahan
tersebut sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang ada
Ø Makar dalam rangka mencapai tujuan untuk menggulingkan
pemerintahan atau tergulingnya pemerintahan, tidaklah perlu berupa perbuatan
yang begitu dasyatnya dengan kekerasan menggunakan senjata.
Ø Makar disini sudah cukup dengan melakukan perbuatan yang tidak
sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku
Contoh :
>Membentuk organisasi dengan alat-alatnya
seperti anggaran dasar, Program Kerja, tujuan yang ingin dicapai dan sebagainya
yang semua wujud-wujud kegiatan tersebut menuju pada suatu tujuan yang lebih
bersar yaitu mengguliangkan pemerintahan yang sah.
Menggulingkan
Pemerintahan
(Ps 88 bis KUHP)
(1) Meniadakan pemerintahan, artinya menjadikan Negara RI ini tidak
lagi pemerintahannya atau pemerintah iru lenyap dan hancur.
(2) Mengubah bentuk pemerintahan menurut UU secara tidak sah,
artinya pengubah bentuk pemerintahan itu tidak menurut peraturan perundangan
yang ada. Hasil atau akibat dari perbuatan mengubah bukanlah menghilangkan
pemerintahan tetapi membuat bentuk pemerintahan yang berbeda.
Apakah tindakan menghasut
dimuka umum secara tertulis melalui brosur atau plakat atapun lisan melalui
orasi pada saat demonstrasi bisa dikategorikan sebagai makar?
Lamintang : Ya
(1) Wujud perbuatan menghasut itu ditujukan untuk maksud yang lebih
jauh yakni menggulingkan pemerintahan atau mengganti bentuk pemerintahan.
Menghasut dapat di anggap sebagai permulaan pelaksanaan dari suatu bentuk yang
lebih besar yakni menggulingkan atau mengganti bentuk pemerintah yang sah.
(2) Perbuatan menghasut adalah cara yang inkonstitutional atau
bertentangan dengan ketentuan hukum ketatanefaraan yang berlaku di negara RI.
UU no 27 Tahun 1999
Tentang Perubahan KUHP Yang Berkaitan Dengan Kejahatan Terhadap
Kemanan Negara
Ø Pembangunan nasional di bidang hukum ditujukan agar masyarakat
memperoleh kepastian, ketertuban dan perlindungan hukum yang berintikan
kebenaran dan keadilan serta memberikan rasa aman dan tentram.
Ø Dalam usaha mempertahankan Pansacila sebagai dasar negara dari
ancaman dan bahaya ajaran Komunisme/ Marxisme-Leninisme, yang terbukti
bertentangan dengan agama, asas-asas, dan sendi kehidupan bangsa indonesia yang
ber-Tuhan dan dari tindak pidana lainnya yang membahayakan kemanan negara.
Pasal
107a
> Barang siapa yang secara melawan hukum di muka umum dengan
lisan, tulisan, dan atau melalui media apapun, menyebarkan atau mengembangkan
ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme dalam segala bentuk perwujudan, dipidana
dengan pidana penjara 12 tahun
Pasal
107b
> Barang siapa yang secara melawan hukum di muka umum dengan
lisan, tulisan dan atau melalui media apapun, menyatakan keinginan untuk
meniadakan atauy mengganti pancasila sebagai dasar negara yang berakibat
timbulnya kerusuhan dalam masyarakat, atau menimbulkan korban jiwa atau
kerugian harta benda, dipidana dengan pidana penjara paling lama 20 tahun
Pasal
107c
> Barang siapa yang secara melawan hukum di muka umum dengan
lisan, tulisan dan atau melalui media apapun, menyebarkan atau mengembangkan
ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme yang berakibat timbulnya kerusuhan dalam
masyarakan, atau menimbulkan korban jiwa atau kerugian harta benda, dipidana
dengan pidana penjara paling lama 15 tahun
Pasal
107d
> Barangsiapa yang secara melawan hukum di muka umum dengan
lisan, tulisan dan atau melalui media apapun, menyebarkan atau mengembangkan
ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme dengan maksud mengubah atau mengganti
Pancasila sebagai dasar Negara, dipidana dengan pidana penjara paling lama 20
(dua puluh) tahun.
Pasal
107e
Dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas)
tahun:
> Barangsiapa yang mendirikan organisasi yang diketahui atau
patut diduga menganut ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme atas dalam segala
bentuk dan perwujudannya; atau
barangsiapa yang mengadakan hubungan dengan atau memberikan
bantuan kepada organisasi, baik di dalam maupun di luar negeri, yang
diketahuinya berasaskan ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme atau dalam segala
bentuk dan perwujudannya dengan maksud mengubah dasar negara atau menggulingkan
Pemerintah yang sah.
Pasal 107f
Dipidana karena sabotase dengan pidana penjara seumur hidup atau
paling lama 20 (dua puluh) tahun:
> Barangsiapa yang secara melawan hukum merusak, membuat
tidak dapat dipakai, menghancurkan atau memusnahkan instalasi negara atau
militer; atau barangsiapa yang secara melawan hukum menghalangi atau
menggagalkan pengadaan atau distribusi bahan pokok yang menguasai hajat hidup
orang banyak sesuai dengan kebijakan Pemerintah.
Rumusan dalam RKHUP
(Makar terhadap pemerintah yang sah)
Pasal 217
(1) Setiap orang yang melakukan makar dengan maksud menggulingkan
pemerintahan yang sah dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan
paling lama 15 tahun
(2) Pemimpin atau pengatur makar sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat
5 tahun dan paling lama 20 tahun.
Apakah pasal 104, 106 dan 107 KUHP
berlaku jika makar tersebut di tujukan kepada negara asing?
Ø Pasal 104, 106 dan 107 adalah tiga macam kejahatan dengan maksud
untuk menyerang kepentingan hukum mengenai kemanan, keutuhan wilayah dan
teganya pemerintahan di dalam negeri sendiri
Ø Jika ditujukan untuk menyerang kepentingan hukum negara lain
maka dihukum dengan pasal 139a, 139b, 139c dan 140
Pasal
139a
> Makar dengan maksud melepaskan wilayah atau daerah lain
dari suatu negara sahabat, untuk seluruhnya atau sebagian dari kekuasaan
pemerintah yang berkuasa di situ, diancam dengan pidana penjara paling lama
lima tahun.
Pasal
139b
> Makar dengan maksud untuk meniadakan atau mengubah secara
tidak sah bentuk pemerintahan negara sahabat atau daerahnya yang lain, diancam
dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
Pasal
139c
> Permufakatan jahat untuk melakukan kejahatan sebagaimana
dirumuskan dalam pasal-pasal 139a dan 139b, diancam dengan pidana penjara
paling lama satu tahun enam bulan.
Pasal
140
(1) Makar terhadap nyawa atau kemerdekaan raja yang memerintah atau
kepala negara sahabat, diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas
tahun.
(2) Jika makar terhadap nyawa berakibat kematian atau dilakukan
dengan rencana terlebih dahulu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua
puluh tahun.
(3) Jika makar terhadap nyawa dilakukan dengan rencana terlebih
dahulu mengakibatkan kematian, diancam dengan pidana mati atau pidana penjara
seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun.