Entri yang Diunggulkan

Bahan Perlindungan Konsumen

TANGGUNG JAWAB BERDASARKAN KELALAIAN Tanggung jawab berdasrkan kelalaian adalah suatu prinsip tanggung jawab yang bersifat subjektif, y...

Jumat, 03 November 2017

Praktek Perundang Undangan dan Kontrak

1.   Sebutkan dan jelaskan secara singkat struktur atau sistematika Naskah Akademik ?
-JUDUL
-KATA PENGANTAR
-DAFTAR ISI
-BAB I PENDAHULUAN
-BAB II KAJIAN TEORETIS DAN PRAKTIK EMPIRIS
-BAB III  EVALUASI DAN ANALISIS PERATURAN PERUNDANGUNDANGAN TERKAIT
-BAB IV  LANDASAN FILOSOFIS, SOSIOLOGIS, DAN YURIDIS
-BAB V  JANGKAUAN,  ARAH PENGATURAN, DAN RUANG LINGKUP MATERI MUATAN UNDANG-UNDANG,  PERATURAN DAERAH PROVINSI, ATAU PERATURAN DAERAH  KABUPATEN/KOTA
-BAB VI PENUTUP
-DAFTAR PUSTAKA
-LAMPIRAN:  RANCANGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

BAB I
PENDAHULUAN
Pendahuluan memuat latar belakang, sasaran yang akan diwujudkan, identifikasi masalah, tujuan dan kegunaan, serta metode penelitian

Latar Belakang
Latar belakang memuat pemikiran dan alasan-alasan perlunya penyusunan Naskah Akademik sebagai acuan pembentukan Rancangan Undang-Undang atau Rancangan Peraturan Daerah tertentu

Identifikasi Masalah
Identifikasi masalah memuat rumusan mengenai masalah apa yang akan ditemukan dan diuraikan dalam Naskah Akademik tersebut

Tujuan dan Kegunaan Kegiatan Penyusunan Naskah Akademik
Sesuai dengan ruang lingkup identifikasi masalah yang dikemukakan di atas, tujuan penyusunan Naskah Akademik dirumuskan sebagai berikut:
1. Merumuskan permasalahan yang dihadapi dalam kehidupan berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat serta cara-cara mengatasi permasalahan tersebut. 
2. Merumuskan permasalahan hukum yang dihadapi sebagai    alasan pembentukan  Rancangan Undang-Undang atau Rancangan Peraturan Daerah sebagai dasar hukum penyelesaian atau solusi permasalahan dalam kehidupan berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat.
3. Merumuskan pertimbangan atau landasan filosofis, sosiologis, yuridis pembentukan Rancangan Undang-Undang atau Rancangan Peraturan Daerah.
4. Merumuskan sasaran yang akan diwujudkan, ruang lingkup pengaturan, jangkauan, dan arah pengaturan dalam Rancangan Undang-Undang atau Rancangan Peraturan Daerah

Metode
Penyusunan Naskah Akademik pada dasarnya merupakan suatu kegiatan penelitian sehingga digunakan metode penyusunan Naskah Akademik yang berbasiskan metode penelitian hukum atau penelitian lain. Penelitian hukum dapat dilakukan melalui metode yuridis normatif dan metode yuridis empiris.

BAB II
KAJIAN TEORETIS DAN PRAKTIK EMPIRIS
Bab ini memuat uraian mengenai materi yang bersifat teoretis, asas, praktik, perkembangan pemikiran, serta implikasi sosial, politik, dan ekonomi, keuangan negara dari pengaturan dalam suatu Undang-Undang, Peraturan Daerah Provinsi, atau Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.

BAB III
EVALUASI DAN ANALISIS  PERATURAN PERUNDANGUNDANGAN TERKAIT
Bab ini memuat hasil kajian terhadap Peraturan Perundangundangan terkait yang memuat kondisi hukum yang ada, keterkaitan Undang-Undang dan Peraturan Daerah baru dengan Peraturan Perundang-undangan lain, harmonisasi secara vertikal dan horizontal, serta status dari Peraturan Perundang-undangan yang ada, termasuk Peraturan Perundang-undangan yang dicabut dan dinyatakan tidak berlaku serta Peraturan Perundang-undangan yang masih tetap berlaku karena tidak bertentangan dengan UndangUndang atau Peraturan Daerah yang baru.

BAB IV
LANDASAN FILOSOFIS, SOSIOLOGIS, DAN YURIDIS

Landasan Filosofis
Landasan filosofis merupakan pertimbangan atau alasan yang menggambarkan bahwa peraturan yang dibentuk  mempertimbangkan  pandangan hidup, kesadaran, dan cita hukum yang meliputi suasana kebatinan serta falsafah bangsa Indonesia yang bersumber dari Pancasila dan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Landasan Sosiologis
Landasan sosiologis merupakan pertimbangan atau alasan yang  menggambarkan bahwa peraturan yang dibentuk untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dalam berbagai aspek. Landasan sosiologis sesungguhnya menyangkut fakta empiris mengenai perkembangan masalah dan kebutuhan masyarakat dan negara.

Landasan Yuridis
Landasan  yuridis merupakan pertimbangan atau alasan yang menggambarkan bahwa peraturan yang dibentuk untuk mengatasi permasalahan hukum atau mengisi kekosongan hukum dengan mempertimbangkan aturan yang telah ada, yang akan diubah, atau yang akan dicabut guna menjamin kepastian hukum dan rasa keadilan masyarakat. Landasan yuridis menyangkut persoalan hokum.

BAB V
JANGKAUAN,  ARAH PENGATURAN, DAN RUANG LINGKUP MATERI MUATAN UNDANG-UNDANG, PERATURAN DAERAH PROVINSI, ATAU PERATURAN DAERAH KABUPATEN/KOTA
Dalam Bab ini, sebelum menguraikan ruang lingkup materi muatan, dirumuskan sasaran yang akan diwujudkan, arah dan jangkauan pengaturan. Materi didasarkan pada ulasan yang telah dikemukakan dalam bab sebelumnya. Selanjutnya mengenai ruang lingkup materi pada dasarnya mencakup:
A. ketentuan umum memuat rumusan akademik mengenai pengertian istilah, dan frasa;
B. materi yang akan diatur;
C. ketentuan sanksi; dan
D. ketentuan peralihan.

BAB VI PENUTUP
Bab penutup terdiri atas subbab simpulan dan saran.

A.   Simpulan
Simpulan memuat rangkuman pokok pikiran yang berkaitan dengan praktik penyelenggaraan, pokok elaborasi teori, dan asas yang telah diuraikan dalam bab sebelumnya.

B.   Saran
Saran memuat antara lain:
1.  Perlunya pemilahan substansi Naskah Akademik dalam suatu Peraturan Perundang-undangan atau Peraturan Perundangundangan di bawahnya.
2.  Rekomendasi tentang skala prioritas penyusunan Rancangan Undang-Undang/Rancangan Peraturan Daerah dalam Program Legislasi Nasional/Program Legislasi Daerah.
3.  Kegiatan lain yang diperlukan untuk mendukung penyempurnaan penyusunan Naskah Akademik lebih lanjut.

DAFTAR PUSTAKA
Daftar pustaka memuat buku, Peraturan Perundangundangan, dan jurnal yang menjadi sumber bahan penyusunan Naskah Akademik.LAMPIRAN RANCANGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

Jawaban Lain

BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang
Latar belakang penyusunan berisi tentang hal-hal yang mendorong disusunnya suatu masalah atau urusan sehingga sangat penting dan mendesak diatur dalam peraturan perundang-undangan. Aspek yang perlu diperhatikan dalam latar belakang ini adalah aspek ideologis, politis, budaya, sosial, ekonomi, pertahanan dan keamanan (ekspoleksosbud hankam).

B. Tujuan
Tujuan penyusunan merupakan hasil yang diharapkan dengan diaturnya suatu masalah atau urusan dalam peraturan perundang-undangan.

C. Metode
Bagaimana cara penyusunan naskah akademik ini (riset normatif dan riset sosiologis)

BAB II
TELAAH AKADEMIK

Kajian Filosofis
Dalam bagian ini diuraikan landasan filsafat atau pandangan yang menjadi dasar cita-cita sewaktu menuangkan suatu masalah ke dalam peraturan perundang-undangan.

Kajian Yuridis
Dalam bagian ini diuraikan landasan hukum yang berasal dari peraturan perundang-undangan lain untuk memberi kewenangan (bevoegdheid) bagi suatu instansi membuat aturan tertentu dan dasar hukum untuk mengatur permasalahan (objek) yang akan diatur.

Kajian Politis
Dalam bagian ini diuraikan kebijaksanaan politik yang menjadi dasar selanjutnya bagi kebijakan-kebijakan dan pengarahan ketatalaksanaan pemerintahan.

Kajian Sosiologis
Dalam bagian ini diuraikan realitas masyarakat yang meliputi kebutuhan hukum masyarakat, kondisi masyarakat dan nilai-nilai yang hidup dan berkembang (rasa keadilan masyarakat).

Kajian Teoritis
Dalam bagian ini diuraikan kerangka teori pengaturan suatu masalah sehingga dapat dipertanggungjawabkan kebenaran ilmiahnya.

BAB III
MATERI DAN RUANG LINGKUP
Pembahasan gambaran umum Materi dan Ruang Lingkup peraturan perundangan yang akan dibuat. Pada umumnya materi atau ruang lingkup peraturan perundang-undangan terdiri dari:
1. Pengaturan Asas dan Tujuan
Asas dan Tujuan peraturan perundangan yang akan dibuat berupa nilai-nilai dasar yang akan mengilhami norma pengaturan selanjutnya. Dengan demikian ruang lingkup pengaturan peraturan perundang-undangan yang akan disusun tidak terlepas dari asas dan tujuan dari peraturan perundang-undangan itu sendiri. Misalnya di dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur pengelolaan hidup maka dipakai asas: Sustainability (keberlanjutan), Responsibility (pertanggung-jawaban) dan utility (manfaat).
2. Pengaturan Hak dan Kewajiban;
3. Pengaturan Kewenangan dan Kelembagaan;
4. Pengaturan Mekanisme;
5. Pengaturan Larangan-larangan;
6. Pengaturan Sanksi.

BAB IV: PENUTUP
A. Kesimpulan
B. Saran
DAFTAR PUSTAKA

2.   Sebutkan dan jelaskan tahapan pembentukan peraturan perundang-undangan ?

1. Perencanaan Peraturan Perundang-Undangan
Perencanaan penyusunan peraturan perundang-undangan dilakukan dalam Prolegnas yang merupakan skala prioritas program pembentukan Undang-Undang dalam rangka mewujudkan sistem hukum nasional.

2. Penyusunan Peraturan Perundang-Undangan
-    Rancangan Peraturan Perundang-Undangan dapat berasal dari eksekutif atau legislatif.

3. Pembahasan dan Pengesahan Rancangan Undang-Undang.
-    Pembahasan Rancangan Peraturan Perundang-undangan dilakukan oleh eksekutif bersama legislatif.
-    Rancangan Peraturan Perundang-undangan yang telah disetujui bersama oleh legislatif dan eksekutif disampaikan oleh Pimpinan legislatif kepada pimpinan eksekutif untuk disahkan menjadi Undang-Undang.

4.   Pengundangan
-    Peraturan perundang-undangan harus diundangkan dengan menempatkannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia.

5.   Penyebarluasan.
-    Penyebarluasan dilakukan oleh DPR Pemerintah sejak penyusunan Prolegnas, Penyusunan Rancangan Peraturan Perundang-Undangan, Pembahasan Peraturan Perundang-Undangan, hingga Pengundangan Undang-Undang.
-    Penyebarluasan dilakukan untuk memberikan informasi dan/atau memperoleh masukan masyarakat serta pemangku kepentingan.

Jawaban Lain

Sesuai dengan UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan peraturan perundang-undangan, pasal 1 point 1 menyatakan, “ Pembentukan Peraturan Perundang-undangan adalah Pembuatan peraturan perundang-undangan yang mencakup tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, dan pengundangan. Proses pemebentukan peraturan perundang-undangan terdiri atas tiga tahap, yaitu :

a.   Proses penyiapan rancangan Undang-Undang, yang merupakan proses penyusunan dan perancangan dilingkungan Pemerintah atau dilingkungan Dewan Pewarwakilan Rakyat (dalam hal RUU Usul Inisiatif);
b.  Proses mendapatkan persetujuan, yang merupakan pembahasan di Dean Perwakilam Rakayat;
c.  Proses Pengesahan (oleh Presiden) dan Pengundangan (oleh Menteri Negara Sekretaris Negara atas perintah Presiden)

Jawaban Lain

a. Perencanaan
Perencanaan merupakan tahap awal dalam menyusun peraturan perundang-undangan. Dalam perencanaan diinventarisasi masalah yang ingin diselesaikan beserta latar belakang dan tujuan penyusunan peraturan perundang-undangan. Masalah yang ingin diselesaikan setelah melalui pengkajian dan penyelarasan, dituangkan dalam naskah akademik. Setelah siap dengan naskah akademik, kemudian diusulkan untuk dimasukkan ke dalam program penyusunan peraturan. Untuk undang-undang, program penyusunannya disebut Program Legislasi Nasional (Prolegnas).

b. Penyusunan
Penyusunan peraturan perundang-undangan dapat diartikan dalam 2 (dua) maksud. Pertama, penyusunan dalam arti proses, yakni proses penyampaian rancangan dari Presiden/Gubernur/Bupati/Walikota atau DPR/DPD setelah melalui tahap perencanaan. Proses penyusunan ini berbeda untuk undang-undang, peraturan pemerintah, dan peraturan presiden. Kedua, penyusunan dalam arti teknik penyusunan, yakni pengetahuan mengenai tata cara pembuatan judul, pembukaan, batang tubuh, penutup, penjelasan, dan lampiran.

c. Pembahasan
Pembahasan adalah pembicaraan mengenai substansi peraturan perundang-undangan di antara pihak-pihak terkait. Untuk undang-udang, pembahasan dilakukan oleh DPR bersama Presiden atau menteri melalui tingkat-tingkat pembicaraan. Untuk peraturan di bawahnya, pembahasan dilakukan oleh instansi terkait tanpa keterlibatan DPR.

d. Pengesahan
Untuk undang-undang, rancangan undang-undang yang telah disetujui bersama oleh DPR dan Presiden disampaikan oleh Pimpinan DPR kepada Presiden untuk disahkan menjadi undang-undang. Untuk peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang, disampaikan oleh Menteri Hukum dan HAM kepada Presiden melaui Kementerian Sekretariat Negara atau Sekretariat Kabinet.

e. Pengundangan
Pengundangan adalah penempatan peraturan perundang-undangan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia, Berita Negara Republik Indonesia, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia, Lembaran Daerah, Tambahan Lembaran Daerah, atau Berita Daerah. Tujuan pengundangan adalah agar masyarakat mengetahui isi peraturan perundang-undangan tersebut dan dapat menjadi acuan kapan suatu peraturan perundang-undangan mulai berlaku dan mengikat.


3.   Sebutkan dan jelaskan kapan suatu peraturan tidak di perlukannya Naskah Akademik ?

Meskipun naskah akademik hanya diwajibkan untuk undang-undang dan peraturan daerah saja, namun alangkah baiknya naskah akademik juga dibuat untuk penyusunan peraturan pemerintah, peraturan presiden, dan peraturan perundang-undangan lainnya

---------------------------------------------------

TEKNIK PENYUSUNAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAn

SISTEMATIKA

BAB I  KERANGKA PERATURAN PERUNDANG–UNDANGAN
A.  JUDUL
B. PEMBUKAAN
1.   Frasa Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa
2.   Jabatan Pembentuk Peraturan Perundang-undangan
3.   Konsiderans
4.   Dasar Hukum
5.   Diktum
C. BATANG TUBUH
1.   Ketentuan Umum
2.   Materi Pokok yang Diatur
3.   Ketentuan Pidana (jika diperlukan)
4.   Ketentuan Peralihan (jika diperlukan)
5.   Ketentuan Penutup
D. PENUTUP
E. PENJELASAN (jika diperlukan)
F. LAMPIRAN (jika diperlukan)




1.       


Tidak ada komentar:

Posting Komentar