Entri yang Diunggulkan

Bahan Perlindungan Konsumen

TANGGUNG JAWAB BERDASARKAN KELALAIAN Tanggung jawab berdasrkan kelalaian adalah suatu prinsip tanggung jawab yang bersifat subjektif, y...

Senin, 06 November 2017

Hukum Jual beli Perusahaan " Dasar Hukum LC "

Ketentuan Tentang L/C
Ø  UCP 600 yang disiapkan oleh International Chamber of Commerce (ICC) Komisi Teknik Perbankan dan Praktek. 
Ø  Nama lengkapnya adalah: Uniform Customs and Practice for Documentary Credits 2007, UCP 600 (ICC Publication No. 600).   
Ø  Komisi ICC pada Teknik Perbankan dan Praktek menyetujui  UCP 600 pada tanggal 25 Oktober 2006. 
Ø  Aturan ini berlaku efektif sejak 1 Juli 2007

Ada beberapa perbedaan signifikan antara UCP 600 dan UCP 500. Beberapa perbedaan ini adalah sebagai berikut:
Ø  Jumlah artikel berkurang 49-39 di UCP 600;
Ø  Untuk mencegah pengulangan yang tidak perlu dua artikel baru telah ditambahkan ke UCP 600. Artikel baru ditambahkan adalah Pasal 2 "Definisi" dan Pasal 3 "Penafsiran". Artikel ini membawa lebih banyak kejelasan; 
Ø  Penjelasan definitif negosiasi sebagai "pembelian" dari draf dokumen;
Ø  Ketentuan baru, yang memungkinkan untuk pendiskontoan kredit pembayaran ditangguhkan; Penggantian frase "waktu yang wajar" untuk penerimaan atau penolakan dokumen dengan jangka waktu maksimal lima hari perbankan

 History Of UCP
Dipublikasikan oleh  ICC in 1933.  Direvisi berturut-turut tahun 1951, 1962, 1974, 1983 and 1993. 
Ø  1933 – Uniform Customs and Practice for Commercial Documentary Credits
Ø  1951 Revision - Uniform Customs and Practice for Commercial Documentary Credits
Ø  1962 Revision - Uniform Customs and Practice for Documentary Credits
Ø  1974 Revision – Uniform Customs and Practice for Documentary Credits 
Ø  1983 Revision – Uniform Customs and Practice for Documentary Credits
Ø  1993 Revision – Uniform Customs and Practice for Documentary Credits 
Ø  Terakhir adalah- 2007 Revision  - Uniform Customs and Practice for Documentary Credits

Dasar Hukum Pemberlakuan L/C di Indonesia:
Ø  >Peraturan Pemerintah No.16 tahun 197 jo Peraturan Pemerintah No. 1 tahun 1982. tentang Penyempurnaan Pelaksanaan Ekspor Impor dan Lalu Lintas Devisa 
Ø  PERATURAN BANK INDONESIA NOMOR :  5/11 /PBI/2003 TENTANG PEMBAYARAN TRANSAKSI IMPOR,  
Ø  Surat Edaran Bank Indonesia No. 26/34/ULN tanggal 17 Desember 1993 yang mengatur mengenai penunnukan L / C pada UCP yang berlaku. (UCPDC 500 yang mulai berlaku 1 Januari 1994 dan kemudian ICC Banking Commissión menyetujui perubahan aturan untuk documentary credit maka secara efektif pada tanggal 1 Juli 2007 berlaku UCP- 600 sampai sekarang).
Ø  Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 26/M-DAG/PER/3/2015 Tentang Ketentuan Khusus Pelaksanaan Penggunaan Letter of Credit (L/C) untuk Ekspor Barang Tertentu.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar