Jenis Letter of Credit
(L/C)
Irrecovable dan Revocable Letter of Credit
Irrevocable Letter of Credit
> yang tidak dapat di
ubah atau di batalkan secara sepihak
Revocable Letter of Credit
>yang sewaktu-waktu dapat
di ubah atau di batalkan secara sepihak. Pada kenyataannya jenis L/C ini jarang
di gunakan, karena tidak ada jaminan kepada keuda belah pihak
Confirm Letter of Credit
> Letter of Credit yang
di jamin oleh 2 bank, yaitu opening bank dan confirming bank
Transferable Letter of Credit
> Letter of Credit yang
memerikan hak kepada eksportir untuk memindahkan sebagian atau seluruh nilai
L/C kepada suatu atau beberapa pihak lain
> Hal ini terjadi dimana
pihak beneficiary (Penjual) harus membeli barang terlebih dahulu kepada pihak
ketiga, tetapi yang bersangkutan tidak mempunyai cukup dana, Agar perdagangan
ini tetap bisa terlaksana, beneficiary meminta importir membuka transferable
L/C.
> Dengan dasar tersebut
beneficiary meminta advising bank memindahkan untuk kepentingan pihak ketiga
yang merupakan second beneficiary
> Syarat dan kondisi
seluruhnya sama kecuali jumlah L./C, Harga satuan jangka waktu L/C, jangan
waktu pengiriman.
Back to Back Letter of Credit
> Pada prinsipnya sama
dengan Transferable L/C, di mana beneficiary bukan merupakan eksportior
sesungguhnya, tetapi pihak ketiga.
> Beneficiary tidak
meminta untuk membuka transferable L/C tetapi yang di buka adalah L./C biasa.
> Setelah beneficiary
meniram L/C kemudian beneficiary datang kepada advising dan meminta dibukakan L/C baru untuk
kepenctingan pihak ketiga yang merupakan produsen atau penjual sebenarnya.
Revolving Letter of Credit
> Revolving L/C Adalah Letter of Credit yang penggunaannya
dapat dilakukan secara berulang-ulang. Biasanya digunakan untuk pengiriman
barang yang bertahan atau parsial
Revolving L/C terbagi 2
Revolving L/C Commulative
Revolving L/C non Commulative
SEGI PEMBAYARAN
Sight L/C
> yaitu L/C yang jika
semua persyaratan di penuhi, maka negotiating bang wajib membayar nominal l/c
kepada eksportir paling lama 7 hari kerja.
Usance L/C
> yaitu L/C yang
pembayarannya baru dapat di lunasi jika L/C tersebut sudah jatuh tempo sekian
hari dari tanggal pengapalan.
Red Clause L/C
>dimana pembayaran di
lakukan oleh negotiating bank kepada eksportir sebelum barang di kapalkan.
Clean L/C
>L/C yang dapat di
cairkan dananya dengan penyerahan wesel atau hanya kuitansi biasa. L/C ini
tidak membutuhkan penyerahan dokumen pengapalan seperti Bill of Lading dan lain
sebagainya
Stand-By L/C
biasanya di gunakan untuk
keperluan sebagai berikut:
Ø Menjamin pembayaran harga
barang kepada penjual apabila pembeli ternyata tidak membayar sebagaimana
mestinya.
Ø Misalnya saja dalam hal
transaksi jual beli di lakukan atas dasar oppen account atau pembayaran
kemudian
Keunggulan Letter Of Credit
Ø Mempermudah lalu lintas
pembayaran
Ø Mengamankan dana yang
disediakan importir untuk melunasi kewajibannya
Ø Menjamin kelengkapan dokumen
pengapalan
Keuntungan L/C bagi importir (Pembeli)
Ø Kepastian pembayaran dan
menghindari risiko. Sekalipun Eksportir tidak mengenal Importir
Ø Penguangan dokumen dapat
langsung di lakukan apabila barang sudah di kapalkan
Ø Biaya yang di pungut untuk
negosiasi dokumen relatif kecil
Ø Terhindar dari risiko
pembatasan transfer valuta
Ø Kemungkinan memperoleh uang
muka atau kredit tanpa bunga bila importir bersedia membuka L/C dengan syarat
" Red Clause"
Keuntungan L/C bagi Importir
Ø Pembukaan L/C dapat
diartikan bahwa Opening Bank meminjamkan nama baik dan reputasinya kepada importir
sehingga dapat dipercayai oleh eksportir. Eksportir yakin bahwa barang yang
akan dikirimkan pasti akan dibayar.
Ø L/C merupakan jaminan bagi
importir, bahwa dokumen atas barang yang dipesan akan diterimanya dalam keadaan
lengkap dan utuh, karena akan diteliti oleh bank yang sudah mempunyai keahlian
dalam hal itu.
Ø Importir dapat mencantumkan
syarat-syarat untuk pengamanan yang pasti akan dipatuhi oleh eksportir agar
dapat menarik uang dari L/C yang tersedia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar