Entri yang Diunggulkan

Bahan Perlindungan Konsumen

TANGGUNG JAWAB BERDASARKAN KELALAIAN Tanggung jawab berdasrkan kelalaian adalah suatu prinsip tanggung jawab yang bersifat subjektif, y...

Jumat, 03 November 2017

Praktek Perundang Undangan dan Kontrak

1.   Sebutkan dan jelaskan secara singkat struktur atau sistematika Naskah Akademik ?
-JUDUL
-KATA PENGANTAR
-DAFTAR ISI
-BAB I PENDAHULUAN
-BAB II KAJIAN TEORETIS DAN PRAKTIK EMPIRIS
-BAB III  EVALUASI DAN ANALISIS PERATURAN PERUNDANGUNDANGAN TERKAIT
-BAB IV  LANDASAN FILOSOFIS, SOSIOLOGIS, DAN YURIDIS
-BAB V  JANGKAUAN,  ARAH PENGATURAN, DAN RUANG LINGKUP MATERI MUATAN UNDANG-UNDANG,  PERATURAN DAERAH PROVINSI, ATAU PERATURAN DAERAH  KABUPATEN/KOTA
-BAB VI PENUTUP
-DAFTAR PUSTAKA
-LAMPIRAN:  RANCANGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

BAB I
PENDAHULUAN
Pendahuluan memuat latar belakang, sasaran yang akan diwujudkan, identifikasi masalah, tujuan dan kegunaan, serta metode penelitian

Latar Belakang
Latar belakang memuat pemikiran dan alasan-alasan perlunya penyusunan Naskah Akademik sebagai acuan pembentukan Rancangan Undang-Undang atau Rancangan Peraturan Daerah tertentu

Identifikasi Masalah
Identifikasi masalah memuat rumusan mengenai masalah apa yang akan ditemukan dan diuraikan dalam Naskah Akademik tersebut

Tujuan dan Kegunaan Kegiatan Penyusunan Naskah Akademik
Sesuai dengan ruang lingkup identifikasi masalah yang dikemukakan di atas, tujuan penyusunan Naskah Akademik dirumuskan sebagai berikut:
1. Merumuskan permasalahan yang dihadapi dalam kehidupan berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat serta cara-cara mengatasi permasalahan tersebut. 
2. Merumuskan permasalahan hukum yang dihadapi sebagai    alasan pembentukan  Rancangan Undang-Undang atau Rancangan Peraturan Daerah sebagai dasar hukum penyelesaian atau solusi permasalahan dalam kehidupan berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat.
3. Merumuskan pertimbangan atau landasan filosofis, sosiologis, yuridis pembentukan Rancangan Undang-Undang atau Rancangan Peraturan Daerah.
4. Merumuskan sasaran yang akan diwujudkan, ruang lingkup pengaturan, jangkauan, dan arah pengaturan dalam Rancangan Undang-Undang atau Rancangan Peraturan Daerah

Metode
Penyusunan Naskah Akademik pada dasarnya merupakan suatu kegiatan penelitian sehingga digunakan metode penyusunan Naskah Akademik yang berbasiskan metode penelitian hukum atau penelitian lain. Penelitian hukum dapat dilakukan melalui metode yuridis normatif dan metode yuridis empiris.

BAB II
KAJIAN TEORETIS DAN PRAKTIK EMPIRIS
Bab ini memuat uraian mengenai materi yang bersifat teoretis, asas, praktik, perkembangan pemikiran, serta implikasi sosial, politik, dan ekonomi, keuangan negara dari pengaturan dalam suatu Undang-Undang, Peraturan Daerah Provinsi, atau Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.

BAB III
EVALUASI DAN ANALISIS  PERATURAN PERUNDANGUNDANGAN TERKAIT
Bab ini memuat hasil kajian terhadap Peraturan Perundangundangan terkait yang memuat kondisi hukum yang ada, keterkaitan Undang-Undang dan Peraturan Daerah baru dengan Peraturan Perundang-undangan lain, harmonisasi secara vertikal dan horizontal, serta status dari Peraturan Perundang-undangan yang ada, termasuk Peraturan Perundang-undangan yang dicabut dan dinyatakan tidak berlaku serta Peraturan Perundang-undangan yang masih tetap berlaku karena tidak bertentangan dengan UndangUndang atau Peraturan Daerah yang baru.

BAB IV
LANDASAN FILOSOFIS, SOSIOLOGIS, DAN YURIDIS

Landasan Filosofis
Landasan filosofis merupakan pertimbangan atau alasan yang menggambarkan bahwa peraturan yang dibentuk  mempertimbangkan  pandangan hidup, kesadaran, dan cita hukum yang meliputi suasana kebatinan serta falsafah bangsa Indonesia yang bersumber dari Pancasila dan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Landasan Sosiologis
Landasan sosiologis merupakan pertimbangan atau alasan yang  menggambarkan bahwa peraturan yang dibentuk untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dalam berbagai aspek. Landasan sosiologis sesungguhnya menyangkut fakta empiris mengenai perkembangan masalah dan kebutuhan masyarakat dan negara.

Landasan Yuridis
Landasan  yuridis merupakan pertimbangan atau alasan yang menggambarkan bahwa peraturan yang dibentuk untuk mengatasi permasalahan hukum atau mengisi kekosongan hukum dengan mempertimbangkan aturan yang telah ada, yang akan diubah, atau yang akan dicabut guna menjamin kepastian hukum dan rasa keadilan masyarakat. Landasan yuridis menyangkut persoalan hokum.

BAB V
JANGKAUAN,  ARAH PENGATURAN, DAN RUANG LINGKUP MATERI MUATAN UNDANG-UNDANG, PERATURAN DAERAH PROVINSI, ATAU PERATURAN DAERAH KABUPATEN/KOTA
Dalam Bab ini, sebelum menguraikan ruang lingkup materi muatan, dirumuskan sasaran yang akan diwujudkan, arah dan jangkauan pengaturan. Materi didasarkan pada ulasan yang telah dikemukakan dalam bab sebelumnya. Selanjutnya mengenai ruang lingkup materi pada dasarnya mencakup:
A. ketentuan umum memuat rumusan akademik mengenai pengertian istilah, dan frasa;
B. materi yang akan diatur;
C. ketentuan sanksi; dan
D. ketentuan peralihan.

BAB VI PENUTUP
Bab penutup terdiri atas subbab simpulan dan saran.

A.   Simpulan
Simpulan memuat rangkuman pokok pikiran yang berkaitan dengan praktik penyelenggaraan, pokok elaborasi teori, dan asas yang telah diuraikan dalam bab sebelumnya.

B.   Saran
Saran memuat antara lain:
1.  Perlunya pemilahan substansi Naskah Akademik dalam suatu Peraturan Perundang-undangan atau Peraturan Perundangundangan di bawahnya.
2.  Rekomendasi tentang skala prioritas penyusunan Rancangan Undang-Undang/Rancangan Peraturan Daerah dalam Program Legislasi Nasional/Program Legislasi Daerah.
3.  Kegiatan lain yang diperlukan untuk mendukung penyempurnaan penyusunan Naskah Akademik lebih lanjut.

DAFTAR PUSTAKA
Daftar pustaka memuat buku, Peraturan Perundangundangan, dan jurnal yang menjadi sumber bahan penyusunan Naskah Akademik.LAMPIRAN RANCANGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

Jawaban Lain

BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang
Latar belakang penyusunan berisi tentang hal-hal yang mendorong disusunnya suatu masalah atau urusan sehingga sangat penting dan mendesak diatur dalam peraturan perundang-undangan. Aspek yang perlu diperhatikan dalam latar belakang ini adalah aspek ideologis, politis, budaya, sosial, ekonomi, pertahanan dan keamanan (ekspoleksosbud hankam).

B. Tujuan
Tujuan penyusunan merupakan hasil yang diharapkan dengan diaturnya suatu masalah atau urusan dalam peraturan perundang-undangan.

C. Metode
Bagaimana cara penyusunan naskah akademik ini (riset normatif dan riset sosiologis)

BAB II
TELAAH AKADEMIK

Kajian Filosofis
Dalam bagian ini diuraikan landasan filsafat atau pandangan yang menjadi dasar cita-cita sewaktu menuangkan suatu masalah ke dalam peraturan perundang-undangan.

Kajian Yuridis
Dalam bagian ini diuraikan landasan hukum yang berasal dari peraturan perundang-undangan lain untuk memberi kewenangan (bevoegdheid) bagi suatu instansi membuat aturan tertentu dan dasar hukum untuk mengatur permasalahan (objek) yang akan diatur.

Kajian Politis
Dalam bagian ini diuraikan kebijaksanaan politik yang menjadi dasar selanjutnya bagi kebijakan-kebijakan dan pengarahan ketatalaksanaan pemerintahan.

Kajian Sosiologis
Dalam bagian ini diuraikan realitas masyarakat yang meliputi kebutuhan hukum masyarakat, kondisi masyarakat dan nilai-nilai yang hidup dan berkembang (rasa keadilan masyarakat).

Kajian Teoritis
Dalam bagian ini diuraikan kerangka teori pengaturan suatu masalah sehingga dapat dipertanggungjawabkan kebenaran ilmiahnya.

BAB III
MATERI DAN RUANG LINGKUP
Pembahasan gambaran umum Materi dan Ruang Lingkup peraturan perundangan yang akan dibuat. Pada umumnya materi atau ruang lingkup peraturan perundang-undangan terdiri dari:
1. Pengaturan Asas dan Tujuan
Asas dan Tujuan peraturan perundangan yang akan dibuat berupa nilai-nilai dasar yang akan mengilhami norma pengaturan selanjutnya. Dengan demikian ruang lingkup pengaturan peraturan perundang-undangan yang akan disusun tidak terlepas dari asas dan tujuan dari peraturan perundang-undangan itu sendiri. Misalnya di dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur pengelolaan hidup maka dipakai asas: Sustainability (keberlanjutan), Responsibility (pertanggung-jawaban) dan utility (manfaat).
2. Pengaturan Hak dan Kewajiban;
3. Pengaturan Kewenangan dan Kelembagaan;
4. Pengaturan Mekanisme;
5. Pengaturan Larangan-larangan;
6. Pengaturan Sanksi.

BAB IV: PENUTUP
A. Kesimpulan
B. Saran
DAFTAR PUSTAKA

2.   Sebutkan dan jelaskan tahapan pembentukan peraturan perundang-undangan ?

1. Perencanaan Peraturan Perundang-Undangan
Perencanaan penyusunan peraturan perundang-undangan dilakukan dalam Prolegnas yang merupakan skala prioritas program pembentukan Undang-Undang dalam rangka mewujudkan sistem hukum nasional.

2. Penyusunan Peraturan Perundang-Undangan
-    Rancangan Peraturan Perundang-Undangan dapat berasal dari eksekutif atau legislatif.

3. Pembahasan dan Pengesahan Rancangan Undang-Undang.
-    Pembahasan Rancangan Peraturan Perundang-undangan dilakukan oleh eksekutif bersama legislatif.
-    Rancangan Peraturan Perundang-undangan yang telah disetujui bersama oleh legislatif dan eksekutif disampaikan oleh Pimpinan legislatif kepada pimpinan eksekutif untuk disahkan menjadi Undang-Undang.

4.   Pengundangan
-    Peraturan perundang-undangan harus diundangkan dengan menempatkannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia.

5.   Penyebarluasan.
-    Penyebarluasan dilakukan oleh DPR Pemerintah sejak penyusunan Prolegnas, Penyusunan Rancangan Peraturan Perundang-Undangan, Pembahasan Peraturan Perundang-Undangan, hingga Pengundangan Undang-Undang.
-    Penyebarluasan dilakukan untuk memberikan informasi dan/atau memperoleh masukan masyarakat serta pemangku kepentingan.

Jawaban Lain

Sesuai dengan UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan peraturan perundang-undangan, pasal 1 point 1 menyatakan, “ Pembentukan Peraturan Perundang-undangan adalah Pembuatan peraturan perundang-undangan yang mencakup tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, dan pengundangan. Proses pemebentukan peraturan perundang-undangan terdiri atas tiga tahap, yaitu :

a.   Proses penyiapan rancangan Undang-Undang, yang merupakan proses penyusunan dan perancangan dilingkungan Pemerintah atau dilingkungan Dewan Pewarwakilan Rakyat (dalam hal RUU Usul Inisiatif);
b.  Proses mendapatkan persetujuan, yang merupakan pembahasan di Dean Perwakilam Rakayat;
c.  Proses Pengesahan (oleh Presiden) dan Pengundangan (oleh Menteri Negara Sekretaris Negara atas perintah Presiden)

Jawaban Lain

a. Perencanaan
Perencanaan merupakan tahap awal dalam menyusun peraturan perundang-undangan. Dalam perencanaan diinventarisasi masalah yang ingin diselesaikan beserta latar belakang dan tujuan penyusunan peraturan perundang-undangan. Masalah yang ingin diselesaikan setelah melalui pengkajian dan penyelarasan, dituangkan dalam naskah akademik. Setelah siap dengan naskah akademik, kemudian diusulkan untuk dimasukkan ke dalam program penyusunan peraturan. Untuk undang-undang, program penyusunannya disebut Program Legislasi Nasional (Prolegnas).

b. Penyusunan
Penyusunan peraturan perundang-undangan dapat diartikan dalam 2 (dua) maksud. Pertama, penyusunan dalam arti proses, yakni proses penyampaian rancangan dari Presiden/Gubernur/Bupati/Walikota atau DPR/DPD setelah melalui tahap perencanaan. Proses penyusunan ini berbeda untuk undang-undang, peraturan pemerintah, dan peraturan presiden. Kedua, penyusunan dalam arti teknik penyusunan, yakni pengetahuan mengenai tata cara pembuatan judul, pembukaan, batang tubuh, penutup, penjelasan, dan lampiran.

c. Pembahasan
Pembahasan adalah pembicaraan mengenai substansi peraturan perundang-undangan di antara pihak-pihak terkait. Untuk undang-udang, pembahasan dilakukan oleh DPR bersama Presiden atau menteri melalui tingkat-tingkat pembicaraan. Untuk peraturan di bawahnya, pembahasan dilakukan oleh instansi terkait tanpa keterlibatan DPR.

d. Pengesahan
Untuk undang-undang, rancangan undang-undang yang telah disetujui bersama oleh DPR dan Presiden disampaikan oleh Pimpinan DPR kepada Presiden untuk disahkan menjadi undang-undang. Untuk peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang, disampaikan oleh Menteri Hukum dan HAM kepada Presiden melaui Kementerian Sekretariat Negara atau Sekretariat Kabinet.

e. Pengundangan
Pengundangan adalah penempatan peraturan perundang-undangan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia, Berita Negara Republik Indonesia, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia, Lembaran Daerah, Tambahan Lembaran Daerah, atau Berita Daerah. Tujuan pengundangan adalah agar masyarakat mengetahui isi peraturan perundang-undangan tersebut dan dapat menjadi acuan kapan suatu peraturan perundang-undangan mulai berlaku dan mengikat.


3.   Sebutkan dan jelaskan kapan suatu peraturan tidak di perlukannya Naskah Akademik ?

Meskipun naskah akademik hanya diwajibkan untuk undang-undang dan peraturan daerah saja, namun alangkah baiknya naskah akademik juga dibuat untuk penyusunan peraturan pemerintah, peraturan presiden, dan peraturan perundang-undangan lainnya

---------------------------------------------------

TEKNIK PENYUSUNAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAn

SISTEMATIKA

BAB I  KERANGKA PERATURAN PERUNDANG–UNDANGAN
A.  JUDUL
B. PEMBUKAAN
1.   Frasa Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa
2.   Jabatan Pembentuk Peraturan Perundang-undangan
3.   Konsiderans
4.   Dasar Hukum
5.   Diktum
C. BATANG TUBUH
1.   Ketentuan Umum
2.   Materi Pokok yang Diatur
3.   Ketentuan Pidana (jika diperlukan)
4.   Ketentuan Peralihan (jika diperlukan)
5.   Ketentuan Penutup
D. PENUTUP
E. PENJELASAN (jika diperlukan)
F. LAMPIRAN (jika diperlukan)




1.       


Minggu, 15 Oktober 2017

HAKI (Hak Kekayaan Intelektual)

TRIPs ADALAH PERJANJIAN INTERNASIONAL YANG MENGATUR TENTANG HAKI DI BAWAH WTO

Haki terdiri dari atas

Hak cipta :
·        Ilmu pengetahuan
·        seni
·        sastra

Hak kekayaan industri :
·        paten uu 13/2016
·        merek uu 20/2016
·        desain industri uu 31/2000
·        sirkuit terpadu uu 32/2000
·        rahasia dagang uu 30/2000

Paten adalah hak ekslusif yang di berikan negara untuk penemur untuk invesinya hanya di bidang teknologi untuk jangka waktu tertentu yaitu un (paten sederhana 10 tahun) melaksanakan sendiri invesinya tersebut atau memberikan persetujuan agar dapat di laksanakan orang lain dengan cara lisensi paten yang harus di daftarkan bedasarkan akta notaris

Merek dulu di atur melalui uu 15 tahun 2001 tentang merek sekarang  pengertian merek di tambah dengan indikasi geografis uu yang dulu di cabut dan di ganti dengan uu 20 tahun 2016 tentan merek dan indikasi geografis adalah

Merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa
·        gambar,
·        logo,
·        nama,
·        kata,
·        huruf,
·        angka,
susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 (tiga) dimensi,
·        suara,
·        hologram,
 atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa

desain industi menjelaskan tentang kreasi bentuk, konfigurasi, komposisi garis atau gabungan

desain tata letak adalah persiapan untuk pembuatan sikuit terpadu sementara sikuit terpadu adalah suatu produk dalam bentuk jadi atau setengah jadi yang di dalamnya terdapat berbagai elemen sekurang – kurangnya  ada satu elemen aktif yang saling berkaitan sehingga menghasilkan fungsi elektroknik
misalnya : ac, untuk dapat mematikan ac atau menghidupkan serta menggerakaan di butuhkan sirkuit terpadu landasannya adalah ilmu pengetahuan

rahasia dagang, ada informasi yang tidak dapat di ketahui oleh umum di bindang teknologi dan bisnis mempunyai nilai ekonomis karena berguna dalam kegiatan usaha dan di jaga kerahasiannya oleh pemeilik rahasia dangang


Teori Haki

reward theory, pencipta atau penemuakan di berikian penghargaan atas usaha yang di lakukannya dapat berupa pengakuan atas hasil intelektual
recovery theory, penemu yang sudah mengeluarkan tenaga waktu biaya perlu di berikan kesempatan untuk memperoleh kembali apa yang sudah di hasilkannya, membutuhkan penggantian atas usaha yang sudah di lakukannya untuk publik
Intensive theory, untuk mengembangkan hasil intelektual dia perlu di lakukan insentive agar terjadinya kegiatan penelitian yang berlanjut dan menjadi manfaat bagi orang lain
Risk Theory, ketika melakukan proses karya tersebut pasti di temukan resiko misalnya kebakaran dll maka perlu di lindungi
Economy growth stimuluis theory , negara memberikan perlindungan haki untuk memberikan stimulasi atau ransangan dal;am pertumbuhan ekonomi sebuah negara

Rabu, 28 Desember 2016

Bahan Tindak Pidana Tertentu "Undang-Undang Pemberantasan Terorisme"

Undang-Undang Pemberantasan Terorisme

Landasan Hukum
UU No. 15 Tahun 2003 tentang penetapan peraturan pemerintahan pengganti UU No. 1 Tahun 2002 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme menjadi UU

Latar Belakang
Ø  Banyaknya peristiwa pengeboman yang terjadi di indonesia menyebabkan hilangnnya nyawa tanpa memandang korban, menimbulkan ketakutan masyarakat secara luas dan kerugian harta benda sehingga menimbulkan dampak yang lias terhadap  kehidupan sosial, ekonomi, politik dan hubungan internasional
Ø  Teroris merupakan kejahatan lintas negara, terorganisasi dan mempunyai jaringan luas sehingga mengancam perdamaian nasional dan internasional
Ø  Pemberantasan terorisme didasarkan pada komitmen nasional dan internasional dengan membentuk UU berdasarkan konvensi internasional

Tujuan
Ø  Mewujudkan tujuan nasional untuk melindungi segenap bangsa dan tumpah darah indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut memelihara ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamain abadi dan keadilan sosial
Ø  Mewujudkan kehidupan masyarakat yang tertib dan aman
Ø  Memberikan landasan hukum yang kuat dan kepastian hukum dalam mengatasi permasalahan yang mendesak dalam pemberantasan terhadap terorisme

Apakah UU ini menganut Asas Retroaktif?
> Ya, tapi tidak untuk keseluruhan (terbatas)
Pasal 46
Ketentuan dalam perpu ini dapat di perlakukan surut untuk tindakan hukum bagi kasus tertentu sebelum mulai berlakunya perpu ini yang penerapannya  di tetapkan dengan UU/Perpu tersendiri

Yuridiksi UU
Ø  Berlaku terhadap setiap orang yang melakukan sesuatu atau bermaksud melakukan tindak pidana terorisme di wilayah RI, dan
Ø  Negara lain yang mempunyai yuridiksi dan menyatakan maksudnya untuk melakukan penuntutan terhadap pelaku

Negara lain berYurisdiksi jika
Ø  Dilakukan oleh warganegaranya dalam negeri
Ø  dilakukan terhadap warganegaranya di dalam negeri
Ø  Dilakukan di dalam negeri
Ø  Di lakukan terhadap suatu negara atau fasilitas pemerintahan di luar negeri

Negera lain beryurisdiksi jika
Ø  Dilakukan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memaksa melakukan atau tidak melakukan sesuatu oleh negara
Ø  Dilakukan terhadap pesawat pemerintah
Ø  Dilakukan di atas kapal berbendera negara

UU ini juga berlaku terhadap tindak pidana terorisme yang :
Ø  Korbannya WNI yang di luar negeri
Ø  Sasarannya Fasilitas Pemerintahan di luar negeri
Ø  Dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa pemerintah RI melakukan atau tidak melakukan sesuatu

Ø  UU ini juga berlaku terhadap tindak pidana terorisme yang :
> Memaksa organisasi internasional di indonesia melakuka sesuatu atau tidak melakukan sesuatu
Ø  Dilakukan diatas kapal berbendera RI atau pesawat udara yang terdaftar berdasarkan UU RI
Ø  Setiap orang yang tidak berkewarganegaraan di Indonesia

UU ini dikecualikan terhadap :
Ø  Tindak pidana politik
Ø  Tindak pidana yang berkaitan dengan tindak pidana politik
Ø  Tindak pidana dengan motif politik
Ø  Tindak pidana dengan tujuan politik untuk menghambat proses ekstradiksi

·         Pasal 6
·         Pasal 7
·         Pasal 8
·         Pasal 9
·         Pasal 10
·         Pasal 11
·         Pasal 12
·         Pasal 13
·         Pasal 14
·         Pasal 15
·         Pasal 16
·         Pasal 17
·         Pasal 19
·         Pasal 25
·         Pasal 28
·         Pasal 29 dan 30
·         Pasal 31

(Bisa di lihat di bahan atau di Internet)

Bahan Tindak Pidana Tertentu "Pemberontakan"

PEMBERONTAKAN


Pasal 108 KUHP
(1) Barang siapa bersalah karena pemberontakan, diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun:

1.   orang yang melawan Pemerintah Indonesia dengan senjata;
2.   orang yang dengan maksud melawan Pemerintah Indonesia, menyerbu bersama-sama atau menggabungkan diri pada gerombolan yang melawan Pemerintahan dengan senjata.

(2) Para pemimpin dan para pengatur pemberontakan diancam dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun.

Kualifikasi pasal 108 KUHP
Ø  Orang yang perbuatan melawan pemerintahan dengan bersenjata
Ø  Orang yang dengan maksud melawan pemerintahan Indonesia, menyerbu bersama-sama dengan gerombolan yang melawan pemerintahan dengan senjata.
Ø  Orang yang dengan maksud melawan pemerintahan menggabungkan diri apda gerombolan yang melawan pemerintahan dengan bersenjata.

Kualifikasi 1:
> Perbuatan : Melawan dengan senjata Tidak ada rumusan kesengajaan di dalam pasal, namun melawan dengan senjata merupakan wujud kekerasan yang menentang, bermusuhan yang pastinya dilakukan dengan sengaja.
> Objeknya : Pemerintah Indonesia
Pemerintah adalah kekuasaan umum yang ada dalam pemerintahan beserta lembaga dan bagiannya baik di tingkat pusat maupun daerah

Apa yang dimaksud dengan Senjata?
Ø  Tidak harus dalam arti senjata api seperti bedil, meriam, granat, roket dan alat-alat senjata perang yang digunakan oleh angkatan perang
Ø  Tetapi Semua jenis senjata yang dapat digunakan oleh orang untuk melakukan perlawanan dengan kekerasan seperti tombak, parang, keris, panah, katapel, tongkat, palu dll

Kualifikasi 2
> Unsur Objektif :
Perbuatannya : Menyerbu bersama-sama
> Unsur Subjektif :
Dengan Maksud
Melawan Pemerintahan Indonesia


Apa yang dimaksud dengan menyerbu bersama-sama?
Ø  Segerombolan orang atau pasukan yang dengan bersama-sama/serentak dan terkomando/terkoordinasi bergerak ke satu daerah/ wilayah tertentu dengan maksud/ tujuan yang sama yaitu melawan Pemerintahan Indonesia
Ø

Kualifikasi 3
> Unsur Objektif
- Perbuatannya : menggabungkan diri
- pada gerombolan
- yang melawan pemeintah RI dengan bersenjata
> Unsur Subjektif
- Dengan maksud
- Melawan Pemerintah

Apa yang dimaksud dengan menggabungkan diri?
> Harus dilakukan dengan sukarela
> Kata menggabungkan diri masih bersifat abstrak, karena itu bentuknya bisa bermacam-macam
mis : mendaftarkan diri secara tertulis atau lisan atau dalam bentuk perbuatan nyata seperti menjadi kurir, juru masak, menjadi mata-mata atau perbuatan lainnya untuk kepentingan gerombolan bersenjata.

Apa yang dimaksud dengan gerombolan?
Ø  Suatu kelompok orang-orang yang memperjuangkan suatu tujuan politik tertentu (Lamintang)
Ø  Harus didasarkan pada tujuan politik yang sama

Contoh kasus :
Senin 21 Juli 2003 Pengadilan Negeri Banda Aceh menggelar sidang kasus makar karena ingin mendirikan Aceh Merdeka.

(Lihat di bahan)