Entri yang Diunggulkan

Bahan Perlindungan Konsumen

TANGGUNG JAWAB BERDASARKAN KELALAIAN Tanggung jawab berdasrkan kelalaian adalah suatu prinsip tanggung jawab yang bersifat subjektif, y...

Rabu, 28 Desember 2016

Bahan Tindak Pidana Tertentu "Pemberontakan"

PEMBERONTAKAN


Pasal 108 KUHP
(1) Barang siapa bersalah karena pemberontakan, diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun:

1.   orang yang melawan Pemerintah Indonesia dengan senjata;
2.   orang yang dengan maksud melawan Pemerintah Indonesia, menyerbu bersama-sama atau menggabungkan diri pada gerombolan yang melawan Pemerintahan dengan senjata.

(2) Para pemimpin dan para pengatur pemberontakan diancam dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun.

Kualifikasi pasal 108 KUHP
Ø  Orang yang perbuatan melawan pemerintahan dengan bersenjata
Ø  Orang yang dengan maksud melawan pemerintahan Indonesia, menyerbu bersama-sama dengan gerombolan yang melawan pemerintahan dengan senjata.
Ø  Orang yang dengan maksud melawan pemerintahan menggabungkan diri apda gerombolan yang melawan pemerintahan dengan bersenjata.

Kualifikasi 1:
> Perbuatan : Melawan dengan senjata Tidak ada rumusan kesengajaan di dalam pasal, namun melawan dengan senjata merupakan wujud kekerasan yang menentang, bermusuhan yang pastinya dilakukan dengan sengaja.
> Objeknya : Pemerintah Indonesia
Pemerintah adalah kekuasaan umum yang ada dalam pemerintahan beserta lembaga dan bagiannya baik di tingkat pusat maupun daerah

Apa yang dimaksud dengan Senjata?
Ø  Tidak harus dalam arti senjata api seperti bedil, meriam, granat, roket dan alat-alat senjata perang yang digunakan oleh angkatan perang
Ø  Tetapi Semua jenis senjata yang dapat digunakan oleh orang untuk melakukan perlawanan dengan kekerasan seperti tombak, parang, keris, panah, katapel, tongkat, palu dll

Kualifikasi 2
> Unsur Objektif :
Perbuatannya : Menyerbu bersama-sama
> Unsur Subjektif :
Dengan Maksud
Melawan Pemerintahan Indonesia


Apa yang dimaksud dengan menyerbu bersama-sama?
Ø  Segerombolan orang atau pasukan yang dengan bersama-sama/serentak dan terkomando/terkoordinasi bergerak ke satu daerah/ wilayah tertentu dengan maksud/ tujuan yang sama yaitu melawan Pemerintahan Indonesia
Ø

Kualifikasi 3
> Unsur Objektif
- Perbuatannya : menggabungkan diri
- pada gerombolan
- yang melawan pemeintah RI dengan bersenjata
> Unsur Subjektif
- Dengan maksud
- Melawan Pemerintah

Apa yang dimaksud dengan menggabungkan diri?
> Harus dilakukan dengan sukarela
> Kata menggabungkan diri masih bersifat abstrak, karena itu bentuknya bisa bermacam-macam
mis : mendaftarkan diri secara tertulis atau lisan atau dalam bentuk perbuatan nyata seperti menjadi kurir, juru masak, menjadi mata-mata atau perbuatan lainnya untuk kepentingan gerombolan bersenjata.

Apa yang dimaksud dengan gerombolan?
Ø  Suatu kelompok orang-orang yang memperjuangkan suatu tujuan politik tertentu (Lamintang)
Ø  Harus didasarkan pada tujuan politik yang sama

Contoh kasus :
Senin 21 Juli 2003 Pengadilan Negeri Banda Aceh menggelar sidang kasus makar karena ingin mendirikan Aceh Merdeka.

(Lihat di bahan)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar