PEMBERONTAKAN
Pasal
108 KUHP
(1) Barang siapa bersalah karena pemberontakan, diancam dengan
pidana penjara paling lama lima belas tahun:
1.
orang yang melawan
Pemerintah Indonesia dengan senjata;
2.
orang yang dengan maksud melawan
Pemerintah Indonesia, menyerbu bersama-sama atau menggabungkan diri pada
gerombolan yang melawan Pemerintahan dengan senjata.
(2) Para pemimpin dan para pengatur pemberontakan diancam dengan
penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun.
Kualifikasi
pasal 108 KUHP
Ø Orang yang perbuatan melawan pemerintahan dengan bersenjata
Ø Orang yang dengan maksud melawan pemerintahan Indonesia,
menyerbu bersama-sama dengan gerombolan yang melawan pemerintahan dengan
senjata.
Ø Orang yang dengan maksud melawan pemerintahan menggabungkan diri
apda gerombolan yang melawan pemerintahan dengan bersenjata.
Kualifikasi
1:
> Perbuatan : Melawan dengan senjata Tidak ada rumusan
kesengajaan di dalam pasal, namun melawan dengan senjata merupakan wujud
kekerasan yang menentang, bermusuhan yang pastinya dilakukan dengan sengaja.
> Objeknya : Pemerintah Indonesia
Pemerintah adalah kekuasaan umum yang ada dalam pemerintahan
beserta lembaga dan bagiannya baik di tingkat pusat maupun daerah
Apa
yang dimaksud dengan Senjata?
Ø Tidak harus dalam arti senjata api seperti bedil, meriam,
granat, roket dan alat-alat senjata perang yang digunakan oleh angkatan perang
Ø Tetapi Semua jenis senjata yang dapat digunakan oleh orang untuk
melakukan perlawanan dengan kekerasan seperti tombak, parang, keris, panah,
katapel, tongkat, palu dll
Kualifikasi
2
> Unsur Objektif :
Perbuatannya : Menyerbu bersama-sama
> Unsur Subjektif :
Dengan Maksud
Dengan Maksud
Melawan Pemerintahan Indonesia
Apa
yang dimaksud dengan menyerbu bersama-sama?
Ø Segerombolan orang atau pasukan yang dengan
bersama-sama/serentak dan terkomando/terkoordinasi bergerak ke satu daerah/
wilayah tertentu dengan maksud/ tujuan yang sama yaitu melawan Pemerintahan
Indonesia
Ø
Kualifikasi
3
> Unsur Objektif
- Perbuatannya : menggabungkan diri
- pada gerombolan
- yang melawan pemeintah RI dengan bersenjata
> Unsur Subjektif
- Dengan maksud
- Melawan Pemerintah
Apa
yang dimaksud dengan menggabungkan diri?
> Harus dilakukan dengan sukarela
> Kata menggabungkan diri masih bersifat abstrak, karena itu
bentuknya bisa bermacam-macam
mis : mendaftarkan diri secara tertulis atau lisan atau dalam
bentuk perbuatan nyata seperti menjadi kurir, juru masak, menjadi mata-mata
atau perbuatan lainnya untuk kepentingan gerombolan bersenjata.
Apa
yang dimaksud dengan gerombolan?
Ø Suatu kelompok orang-orang yang memperjuangkan suatu tujuan politik
tertentu (Lamintang)
Ø Harus didasarkan pada tujuan politik yang sama
Contoh kasus :
Senin 21 Juli 2003 Pengadilan Negeri Banda Aceh menggelar sidang
kasus makar karena ingin mendirikan Aceh Merdeka.
(Lihat di bahan)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar