Undang-Undang Pemberantasan Terorisme
Landasan Hukum
UU No. 15 Tahun 2003 tentang penetapan
peraturan pemerintahan pengganti UU No. 1 Tahun 2002 tentang pemberantasan
tindak pidana terorisme menjadi UU
Latar Belakang
Ø
Banyaknya
peristiwa pengeboman yang terjadi di indonesia menyebabkan hilangnnya nyawa
tanpa memandang korban, menimbulkan ketakutan masyarakat secara luas dan
kerugian harta benda sehingga menimbulkan dampak yang lias terhadap kehidupan sosial, ekonomi, politik dan
hubungan internasional
Ø
Teroris
merupakan kejahatan lintas negara, terorganisasi dan mempunyai jaringan luas
sehingga mengancam perdamaian nasional dan internasional
Ø
Pemberantasan
terorisme didasarkan pada komitmen nasional dan internasional dengan membentuk
UU berdasarkan konvensi internasional
Tujuan
Ø
Mewujudkan
tujuan nasional untuk melindungi segenap bangsa dan tumpah darah indonesia,
memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut memelihara
ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamain abadi dan keadilan sosial
Ø
Mewujudkan
kehidupan masyarakat yang tertib dan aman
Ø
Memberikan
landasan hukum yang kuat dan kepastian hukum dalam mengatasi permasalahan yang
mendesak dalam pemberantasan terhadap terorisme
Apakah
UU ini menganut Asas Retroaktif?
> Ya, tapi tidak untuk keseluruhan
(terbatas)
Pasal 46
Ketentuan dalam perpu ini dapat di perlakukan
surut untuk tindakan hukum bagi kasus tertentu sebelum mulai berlakunya perpu
ini yang penerapannya di tetapkan dengan
UU/Perpu tersendiri
Yuridiksi UU
Ø
Berlaku
terhadap setiap orang yang melakukan sesuatu atau bermaksud melakukan tindak
pidana terorisme di wilayah RI, dan
Ø
Negara
lain yang mempunyai yuridiksi dan menyatakan maksudnya untuk melakukan
penuntutan terhadap pelaku
Negara lain berYurisdiksi
jika
Ø
Dilakukan
oleh warganegaranya dalam negeri
Ø
dilakukan
terhadap warganegaranya di dalam negeri
Ø
Dilakukan
di dalam negeri
Ø
Di
lakukan terhadap suatu negara atau fasilitas pemerintahan di luar negeri
Negera lain beryurisdiksi
jika
Ø
Dilakukan
dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memaksa melakukan atau tidak
melakukan sesuatu oleh negara
Ø
Dilakukan
terhadap pesawat pemerintah
Ø
Dilakukan
di atas kapal berbendera negara
UU ini juga berlaku terhadap
tindak pidana terorisme yang :
Ø
Korbannya
WNI yang di luar negeri
Ø
Sasarannya
Fasilitas Pemerintahan di luar negeri
Ø
Dengan
kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa pemerintah RI melakukan atau tidak
melakukan sesuatu
Ø
UU ini juga berlaku terhadap tindak pidana terorisme yang :
> Memaksa organisasi internasional di indonesia melakuka sesuatu atau tidak melakukan sesuatu
> Memaksa organisasi internasional di indonesia melakuka sesuatu atau tidak melakukan sesuatu
Ø
Dilakukan
diatas kapal berbendera RI atau pesawat udara yang terdaftar berdasarkan UU RI
Ø
Setiap
orang yang tidak berkewarganegaraan di Indonesia
UU ini dikecualikan terhadap
:
Ø
Tindak
pidana politik
Ø
Tindak
pidana yang berkaitan dengan tindak pidana politik
Ø
Tindak
pidana dengan motif politik
Ø
Tindak
pidana dengan tujuan politik untuk menghambat proses ekstradiksi
·
Pasal 6
·
Pasal 7
·
Pasal 8
·
Pasal 9
·
Pasal 10
·
Pasal 11
·
Pasal 12
·
Pasal 13
·
Pasal 14
·
Pasal 15
·
Pasal 16
·
Pasal 17
·
Pasal 19
·
Pasal 25
·
Pasal 28
·
Pasal 29
dan 30
·
Pasal 31
(Bisa di lihat di bahan atau di Internet)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar