Entri yang Diunggulkan

Bahan Perlindungan Konsumen

TANGGUNG JAWAB BERDASARKAN KELALAIAN Tanggung jawab berdasrkan kelalaian adalah suatu prinsip tanggung jawab yang bersifat subjektif, y...

Rabu, 28 Desember 2016

Bahan Tindak Pidana Tertentu "Undang-Undang Pemberantasan Terorisme"

Undang-Undang Pemberantasan Terorisme

Landasan Hukum
UU No. 15 Tahun 2003 tentang penetapan peraturan pemerintahan pengganti UU No. 1 Tahun 2002 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme menjadi UU

Latar Belakang
Ø  Banyaknya peristiwa pengeboman yang terjadi di indonesia menyebabkan hilangnnya nyawa tanpa memandang korban, menimbulkan ketakutan masyarakat secara luas dan kerugian harta benda sehingga menimbulkan dampak yang lias terhadap  kehidupan sosial, ekonomi, politik dan hubungan internasional
Ø  Teroris merupakan kejahatan lintas negara, terorganisasi dan mempunyai jaringan luas sehingga mengancam perdamaian nasional dan internasional
Ø  Pemberantasan terorisme didasarkan pada komitmen nasional dan internasional dengan membentuk UU berdasarkan konvensi internasional

Tujuan
Ø  Mewujudkan tujuan nasional untuk melindungi segenap bangsa dan tumpah darah indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut memelihara ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamain abadi dan keadilan sosial
Ø  Mewujudkan kehidupan masyarakat yang tertib dan aman
Ø  Memberikan landasan hukum yang kuat dan kepastian hukum dalam mengatasi permasalahan yang mendesak dalam pemberantasan terhadap terorisme

Apakah UU ini menganut Asas Retroaktif?
> Ya, tapi tidak untuk keseluruhan (terbatas)
Pasal 46
Ketentuan dalam perpu ini dapat di perlakukan surut untuk tindakan hukum bagi kasus tertentu sebelum mulai berlakunya perpu ini yang penerapannya  di tetapkan dengan UU/Perpu tersendiri

Yuridiksi UU
Ø  Berlaku terhadap setiap orang yang melakukan sesuatu atau bermaksud melakukan tindak pidana terorisme di wilayah RI, dan
Ø  Negara lain yang mempunyai yuridiksi dan menyatakan maksudnya untuk melakukan penuntutan terhadap pelaku

Negara lain berYurisdiksi jika
Ø  Dilakukan oleh warganegaranya dalam negeri
Ø  dilakukan terhadap warganegaranya di dalam negeri
Ø  Dilakukan di dalam negeri
Ø  Di lakukan terhadap suatu negara atau fasilitas pemerintahan di luar negeri

Negera lain beryurisdiksi jika
Ø  Dilakukan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memaksa melakukan atau tidak melakukan sesuatu oleh negara
Ø  Dilakukan terhadap pesawat pemerintah
Ø  Dilakukan di atas kapal berbendera negara

UU ini juga berlaku terhadap tindak pidana terorisme yang :
Ø  Korbannya WNI yang di luar negeri
Ø  Sasarannya Fasilitas Pemerintahan di luar negeri
Ø  Dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa pemerintah RI melakukan atau tidak melakukan sesuatu

Ø  UU ini juga berlaku terhadap tindak pidana terorisme yang :
> Memaksa organisasi internasional di indonesia melakuka sesuatu atau tidak melakukan sesuatu
Ø  Dilakukan diatas kapal berbendera RI atau pesawat udara yang terdaftar berdasarkan UU RI
Ø  Setiap orang yang tidak berkewarganegaraan di Indonesia

UU ini dikecualikan terhadap :
Ø  Tindak pidana politik
Ø  Tindak pidana yang berkaitan dengan tindak pidana politik
Ø  Tindak pidana dengan motif politik
Ø  Tindak pidana dengan tujuan politik untuk menghambat proses ekstradiksi

·         Pasal 6
·         Pasal 7
·         Pasal 8
·         Pasal 9
·         Pasal 10
·         Pasal 11
·         Pasal 12
·         Pasal 13
·         Pasal 14
·         Pasal 15
·         Pasal 16
·         Pasal 17
·         Pasal 19
·         Pasal 25
·         Pasal 28
·         Pasal 29 dan 30
·         Pasal 31

(Bisa di lihat di bahan atau di Internet)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar