Entri yang Diunggulkan

Bahan Perlindungan Konsumen

TANGGUNG JAWAB BERDASARKAN KELALAIAN Tanggung jawab berdasrkan kelalaian adalah suatu prinsip tanggung jawab yang bersifat subjektif, y...

Rabu, 14 Desember 2016

Catatan Hukum Organisasi Internasional "Hubungan Eksternal"

Hubungan Eksternal

Hubungan dengan negara yang bukan anggota atau dengan organisasi internasional lainnya yaitu hubungan eksternal, Hubungan Eksternal Antara Organisasi Internasional dengan Negara Non Anggota Hubungan organisasi internasional dengan negara nonanggota dapat dilakukan dalam hal :
1.  Negara non anggota tersebut dapat berkedudukan sebagai observer dari sidang-sidang yang dilakukan oleh organisasi internasional.
2.  Pada Organisasi internasional dalam bidang kerjasama teknis, seperti UPU dan ITU
3.  Negara non anggota sering mengadakan perjanjian bilateral dengan organisasi internasional

Hubungan Eksternal Antara Organisasi Internasional dengan Organisasi Internasional Lainnya

Dalam rangka PBB berdasarkan Pasal 57 Piagam PBB, organisasi internasional yang didirikan berdasarkan perjanjian antara negara dan mempunyai tanggung jawab yang luas di bidang ekonomi, sosial, politik, pendidikan, kesehatan maupun di bidang yang berkaitan dengan itu, badan ini di sebut Baadan Khusus (Specialized Agencies) di tempatkan dalam suatu hubungan dengan PBB sesuai dengan pasal 63 Piagam PBB.

Menurut Henry G. Schermers, menyebutkan alasan mengapa Badan Khusus  tetap sebagi organisasi di luar PBB, tetapi di organisasi oleh PBB:

1.  Ada ketidaknya yakinan bahwa PBB dapat menyelesaikan semua masalah.
2.  Kerjasama di bidang teknis harus dilepaskan dari kerjasama di bidang politik.
3.  Tidak semua anggota dari PBB mau berpartisipasi dalam semua kerja teknis, ada negara anggota yang hanya ingin ikut berpartisipasi dalam kerjasama teknik tertentu.
4.  Dalam kerjasama teknik biasanya menyertakan secara langsung departemen teknis dari suatu negara, sehingga ini akan menyertakan tenaga-tenaga ahli dari departemen bersangkutan.

Instrumen Untuk Hubungan Eksternal

Instrumen yang dipakai organisasi internasional dalam hubungan eksternal adalah
1.  Perjanjian Internasional
2.  Hubungan diplomatik
3.  Pengankutan terhadap subjek hukum internasional lainnya
4. Alat perlengkapan/organ yang bertanggung jawab dalam hubungan eksternal
5.  Klaim terhadap organisasi internasional
6.  Mengeluarkan paspor
7.  Penyimpanan dan pendaftaran untuk perjanjian internasional
8.  Registrasi kapal dan pesawat

Perjanjian Internasional
Diadakan oleh organisasi internasional dengan subjek hukum internasional lainnya. Dalam membicarakan organisasi internasional sebagai subjek hukum internasional telah dibicarakan kemampuan organisasi internasional untuk mengadakan perjanjian internasional

Hubungan Diplomatik
Funsi hubungan diplomatik antar negara seperti yang ditentukan dalam pasal 3 Konvensi Wina tentang hubungan diplomatik tahun 1961 adalah:
1.  Mewakili negara pengirim di dalam negara penerima
2.  Melindungi di dalam negara penerima, kepentingan-kepentingan negara pengirim dan warga negaranya, dalam batas-batas yang di izinkan oleh hukum internasional
3.  Berunding dengan pemerintah negara penerima
4.  Mengetahui dengan cara-cara yang sah, keadaan dan perkembangan di dalam negara penerima dan melaporkannya kepada negara pengirim
5.  Memajukan hubungan bersahabat anatara negara pengirim dan negara penerima, membangun hubungan ekonomi, kebudayaan dan ilmiah

Beberapa fungsi diplomatik anatara negara tadi tidak dapat dilaksanakan oleh organisasi internasional, Kepentingan organisasi internasional lebih terbatas jika di bandingkan dengan  negara. Dalam hubungan diplomatik ini apakah organisasi internasional dapat menerima delegasi negara anggota? Untuk menjawab pertannyan ini haruslah diingat bahwa organisasi internasional tidak mempiunyai wilayah.

Pengakuan Terhadap Subjek Hukum Internasional Lainnya

Organisasi internasional sebagai subjek hukum internasional mempunyai hak kebijaksanaan untuk mengakui atau tidak subjek hukum internasional lainnya. Organisasi internasional juga dapat mengakui pemerintahan suatu negara sebagai pemerintahan yang sah untuk mewakili negaranya. Pengakuan tersebut dapat dilihat pada saat negara tersebut diterima sebagai anggota dari organisasi internasional atau jika organisasi internasional membuat perjanjian dengan negara atau dengan organiasasi internasional, atau mengundannya pada sidang yang diadakan oleh organisasi internasional tersebut.


a. Pengakuan terhadap wilayah
Ketika PBB pada bulan Oktober tahun 1966 dengan Resolusi Majelis Umum No. 2145 (XXI) telah menetapkan pencabutan mandat Afrika Selatan terhadap Afrika Barat Daya. Ini berarti PBB tidak mengakui kekuasaan Afrika Selatan atas wilayah Afrika Barat Daya.

b. Pengakuan terhadap suatu organisasi internasional
Suatu organisasi internasional dapat mengakui organisasi internasional lainnya. Sebagai contoh pengakuan PBB terhadap Liga Arab, Organisasi Negara-Negara Islam (OKI), Masyarakat  Eropa, dan lain-lain.

Alat Perlengkapan/Organ yang Bertanggung Jawab dalam Hubungan Eksternal
Pada umumnya anggaran dasar suatu organisasi internasional tidak memuat ketentuan tentang organ atau alat perlengkapan mana dari organisasi internasional tersebut yang mempunyai kewenangan mengadakan hubungan eksternal. Pada umumnya kongres umum mempunyai kewenangan untuk memutuskan kebijakan bagi organisasi internasional dan kebijkan ini diikuti, walaupun untuk ini tidak ada keharusan secara hukum untuk mengikutinya.

Klaim terhadap organisasi internasional
Dalam menjawab permasalahan ini maka klaim dapat diajukan berdasarkan hukum internasional. Klaim terhadap organisasi internasional ini dapat diajukan apabila klaim internasional itu bila telah ditempuh cara "exhaustion domestic remedies". "exhaustion domestic remedies" dalam suatu organisasi internasional yang secara normal berarti bahwa klaim telah diajukan ke alat perlengkapan atau organ yang berwenang dalam organisasi internasional tersebut.

Menyelenggarakan Kongerensi Internasional
Dengan  makin berkembangnya masyarakat internasional dengan munculnya negara-negera yang baru merdeka, keadaan ini mendorong bahwa permasalahan internasional yang semula bersifat bilateral berubah ke hubungan multilateral. Mengadakan kongerensi internasional yang semula hak prerogatif negara telah diamil alih hampir seluruhnya oleh organsisasi internasional. Hal ini disebabkan karena organisasi internasional mempunyai fasilitas untuk mengadakan kongerensi internasional tersebut, misalnya staf internasional, fasilitas fisik, gedung dan sebagainya ini menyebabkan lebih memnuhi syarat daripada diselenggarakan disuatu negara.

Mengeluarkan Paspor
Beberapa organisasi internasional mempunyai kewenangan untuk mengeluarkan dokumen perjalanan kepada stafnya, yang menyatakan bahwa staf yang membawa dokumen perjalanan organisasi internasional itu adalah stafnya yang meminta kepada otorita yang bersangkutan untuk memberikan fasilitas dalam menjalankan tugasnya.

Penyimpanan dan Pendaftaran untuk Perjanjian Internasional
         Suatu perjanjian internasional, teks resmi, tanda tangan peserta dan dokumen ratifikasi harus disimpan, biasanya pada salah satu dari negara pihak. Pada saat ini depository perjanjian internasional secara bertahap dialihkan ke organisasi internasional. Alasannya karena organisasi internasional ebih mudah mengadakan hubungan dengan negara anggotanya, mempunyai administrasi yang khusus, organisasi internasional lebih baik menjalankan tugas pemyimpanan ini dibandingkan dengan negara. Penyimpanan tidak hanya persoalan administrasi saja tetapi lebih dari itu, karena penyimpanan menyangkut pertanyaan negara mana yang boleh menyusul ikut dalam perjanjian. Tugas penyimpanan biasanya dilakukan oleh Sekretariat.

Registrasi Kapal dan Pesawat Udara
Regeistrasi kapal dan pesawat udara dalam keadaan normal adalah tugas dari negara. Hukum Internasional memungkinkan organisasi internsaional menjalankan fungsi tersebut, namun registrasi yang dilakukan oleh organisasi internasional tidak ekslusif.

Bendera, Cap, dan Emblem

Banyak organisasi internasional yang telat menetapkan bendera, cap dan emblemnya sendiri. Negara anggotanya diminta menjaga penggunaannya oleh orang yang berwenang.  Negara anggota ada yang menentukan dalam hukum nasionalnya untuk keperluan ini, sedangkan yang lain menunjuk pada Konvensi Paris tentang Protection of Industrial Property atau meminta kepada negara anggota untuk mendaftarkan simbol tersebut di negara nasional sesuai dengan peraturan nasionalnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar