Hubungan Eksternal
Hubungan dengan negara yang bukan anggota atau
dengan organisasi internasional lainnya yaitu hubungan eksternal, Hubungan
Eksternal Antara Organisasi Internasional dengan Negara Non Anggota Hubungan
organisasi internasional dengan negara nonanggota dapat dilakukan dalam hal :
1. Negara non anggota tersebut
dapat berkedudukan sebagai observer dari sidang-sidang yang dilakukan oleh
organisasi internasional.
2. Pada Organisasi
internasional dalam bidang kerjasama teknis, seperti UPU dan ITU
3. Negara non anggota sering
mengadakan perjanjian bilateral dengan organisasi internasional
Hubungan Eksternal Antara
Organisasi Internasional dengan Organisasi Internasional Lainnya
Dalam rangka PBB berdasarkan Pasal 57 Piagam PBB,
organisasi internasional yang didirikan berdasarkan perjanjian antara negara
dan mempunyai tanggung jawab yang luas di bidang ekonomi, sosial, politik,
pendidikan, kesehatan maupun di bidang yang berkaitan dengan itu, badan ini di
sebut Baadan Khusus (Specialized Agencies) di tempatkan dalam suatu hubungan
dengan PBB sesuai dengan pasal 63 Piagam PBB.
Menurut
Henry G. Schermers, menyebutkan alasan mengapa Badan Khusus tetap sebagi organisasi di luar PBB, tetapi
di organisasi oleh PBB:
1. Ada ketidaknya yakinan bahwa
PBB dapat menyelesaikan semua masalah.
2. Kerjasama di bidang teknis
harus dilepaskan dari kerjasama di bidang politik.
3. Tidak semua anggota dari PBB
mau berpartisipasi dalam semua kerja teknis, ada negara anggota yang hanya
ingin ikut berpartisipasi dalam kerjasama teknik tertentu.
4. Dalam kerjasama teknik
biasanya menyertakan secara langsung departemen teknis dari suatu negara,
sehingga ini akan menyertakan tenaga-tenaga ahli dari departemen bersangkutan.
Instrumen Untuk Hubungan
Eksternal
Instrumen yang dipakai organisasi internasional
dalam hubungan eksternal adalah
1. Perjanjian Internasional
2. Hubungan diplomatik
3. Pengankutan terhadap subjek
hukum internasional lainnya
4. Alat perlengkapan/organ yang
bertanggung jawab dalam hubungan eksternal
5. Klaim terhadap organisasi
internasional
6. Mengeluarkan paspor
7. Penyimpanan dan pendaftaran
untuk perjanjian internasional
8. Registrasi kapal dan pesawat
Perjanjian Internasional
Diadakan oleh organisasi internasional dengan subjek
hukum internasional lainnya. Dalam membicarakan organisasi internasional
sebagai subjek hukum internasional telah dibicarakan kemampuan organisasi
internasional untuk mengadakan perjanjian internasional
Hubungan Diplomatik
Funsi hubungan diplomatik antar negara seperti yang
ditentukan dalam pasal 3 Konvensi Wina tentang hubungan diplomatik tahun 1961
adalah:
1.
Mewakili
negara pengirim di dalam negara penerima
2. Melindungi di dalam negara
penerima, kepentingan-kepentingan negara pengirim dan warga negaranya, dalam
batas-batas yang di izinkan oleh hukum internasional
3. Berunding dengan pemerintah
negara penerima
4. Mengetahui dengan cara-cara
yang sah, keadaan dan perkembangan di dalam negara penerima dan melaporkannya
kepada negara pengirim
5.
Memajukan
hubungan bersahabat anatara negara pengirim dan negara penerima, membangun
hubungan ekonomi, kebudayaan dan ilmiah
Beberapa fungsi diplomatik anatara negara tadi tidak
dapat dilaksanakan oleh organisasi internasional, Kepentingan organisasi
internasional lebih terbatas jika di bandingkan dengan negara. Dalam hubungan diplomatik ini apakah
organisasi internasional dapat menerima delegasi negara anggota? Untuk menjawab
pertannyan ini haruslah diingat bahwa organisasi internasional tidak mempiunyai
wilayah.
Pengakuan Terhadap Subjek
Hukum Internasional Lainnya
Organisasi internasional sebagai subjek hukum
internasional mempunyai hak kebijaksanaan untuk mengakui atau tidak subjek
hukum internasional lainnya. Organisasi internasional juga dapat mengakui
pemerintahan suatu negara sebagai pemerintahan yang sah untuk mewakili
negaranya. Pengakuan tersebut dapat dilihat pada saat negara tersebut diterima
sebagai anggota dari organisasi internasional atau jika organisasi
internasional membuat perjanjian dengan negara atau dengan organiasasi
internasional, atau mengundannya pada sidang yang diadakan oleh organisasi
internasional tersebut.
a.
Pengakuan terhadap wilayah
Ketika
PBB pada bulan Oktober tahun 1966 dengan Resolusi Majelis Umum No. 2145 (XXI)
telah menetapkan pencabutan mandat Afrika Selatan terhadap Afrika Barat Daya.
Ini berarti PBB tidak mengakui kekuasaan Afrika Selatan atas wilayah Afrika
Barat Daya.
b.
Pengakuan terhadap suatu organisasi internasional
Suatu
organisasi internasional dapat mengakui organisasi internasional lainnya.
Sebagai contoh pengakuan PBB terhadap Liga Arab, Organisasi Negara-Negara Islam
(OKI), Masyarakat Eropa, dan lain-lain.
Alat Perlengkapan/Organ yang
Bertanggung Jawab dalam Hubungan Eksternal
Pada umumnya anggaran dasar suatu organisasi
internasional tidak memuat ketentuan tentang organ atau alat perlengkapan mana
dari organisasi internasional tersebut yang mempunyai kewenangan mengadakan
hubungan eksternal. Pada umumnya kongres umum mempunyai kewenangan untuk
memutuskan kebijakan bagi organisasi internasional dan kebijkan ini diikuti,
walaupun untuk ini tidak ada keharusan secara hukum untuk mengikutinya.
Klaim terhadap organisasi
internasional
Dalam menjawab permasalahan ini maka klaim dapat
diajukan berdasarkan hukum internasional. Klaim terhadap organisasi
internasional ini dapat diajukan apabila klaim internasional itu bila telah
ditempuh cara "exhaustion domestic remedies". "exhaustion
domestic remedies" dalam suatu organisasi internasional yang secara normal
berarti bahwa klaim telah diajukan ke alat perlengkapan atau organ yang
berwenang dalam organisasi internasional tersebut.
Menyelenggarakan Kongerensi
Internasional
Dengan makin
berkembangnya masyarakat internasional dengan munculnya negara-negera yang baru
merdeka, keadaan ini mendorong bahwa permasalahan internasional yang semula
bersifat bilateral berubah ke hubungan multilateral. Mengadakan kongerensi
internasional yang semula hak prerogatif negara telah diamil alih hampir seluruhnya
oleh organsisasi internasional. Hal ini disebabkan karena organisasi
internasional mempunyai fasilitas untuk mengadakan kongerensi internasional
tersebut, misalnya staf internasional, fasilitas fisik, gedung dan sebagainya
ini menyebabkan lebih memnuhi syarat daripada diselenggarakan disuatu negara.
Mengeluarkan Paspor
Beberapa organisasi internasional mempunyai
kewenangan untuk mengeluarkan dokumen perjalanan kepada stafnya, yang
menyatakan bahwa staf yang membawa dokumen perjalanan organisasi internasional
itu adalah stafnya yang meminta kepada otorita yang bersangkutan untuk
memberikan fasilitas dalam menjalankan tugasnya.
Penyimpanan dan Pendaftaran
untuk Perjanjian Internasional
Suatu
perjanjian internasional, teks resmi, tanda tangan peserta dan dokumen
ratifikasi harus disimpan, biasanya pada salah satu dari negara pihak. Pada
saat ini depository perjanjian internasional secara bertahap dialihkan ke
organisasi internasional. Alasannya karena organisasi internasional ebih mudah
mengadakan hubungan dengan negara anggotanya, mempunyai administrasi yang
khusus, organisasi internasional lebih baik menjalankan tugas pemyimpanan ini
dibandingkan dengan negara. Penyimpanan tidak hanya persoalan administrasi saja
tetapi lebih dari itu, karena penyimpanan menyangkut pertanyaan negara mana
yang boleh menyusul ikut dalam perjanjian. Tugas penyimpanan biasanya dilakukan
oleh Sekretariat.
Registrasi Kapal dan Pesawat
Udara
Regeistrasi kapal dan pesawat udara dalam keadaan
normal adalah tugas dari negara. Hukum Internasional memungkinkan organisasi
internsaional menjalankan fungsi tersebut, namun registrasi yang dilakukan oleh
organisasi internasional tidak ekslusif.
Bendera, Cap, dan Emblem
Banyak organisasi internasional yang telat
menetapkan bendera, cap dan emblemnya sendiri. Negara anggotanya diminta
menjaga penggunaannya oleh orang yang berwenang. Negara anggota ada yang menentukan dalam
hukum nasionalnya untuk keperluan ini, sedangkan yang lain menunjuk pada Konvensi
Paris tentang Protection of Industrial Property atau meminta kepada negara
anggota untuk mendaftarkan simbol tersebut di negara nasional sesuai dengan
peraturan nasionalnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar