Entri yang Diunggulkan

Bahan Perlindungan Konsumen

TANGGUNG JAWAB BERDASARKAN KELALAIAN Tanggung jawab berdasrkan kelalaian adalah suatu prinsip tanggung jawab yang bersifat subjektif, y...

Rabu, 14 Desember 2016

Catatan Hukum Organisasi Internasional "Pembiayaan Organisasi Internasional"

Pembiayaan Organisasi Internasional (Budget)

Pembiayaan suatu organisasi organisasi Internasional secara normal meliputi biaya administrasi untuk pembiayaan aktivitas organisasi internasional (gaji para pegawai , percetakan, biaya konferensi dan lain-lain) dan biaya untuk aktivitas yang harus dikerjakan sebagai hasil keputusan politik organisasi. Sedangkan menurut Schermers pengeluaran dari suatu organisasi internasional di bedakan dalam dua hal :
1. Pembiayaan sehubungan dengan instumen  
2. Bidang aktivitas 

Yang dimaksudkan dengan pembiayaan sehubungan dengan instrumen untuk melaksanakan tugasnya, seperti biaya untuk gaji staf, biaya untuk konferensi, biaya untuk peralatan dan lain-lain, Sedangkan yang dimaksudkan dengan bidang aktivitas, ini dibedakan antara bidang-bidang yang harus dilaksanakan oleh suatu organisasi, misalnya bantuan teknis, pembangunan sosial, industri. Ini tergantung pada tugas-tugas organisasi.

Pembiayaan berdasarkan instrumen ini didasarkan pada berapa pengeluaran yang dibutuhkan untuk pembiayaan setiap instrumen. Pembiayaan yang didasarkan pada instrumen juga mudah untuk mengadakan audit. Sedangkan pembiayaan yang didasarkan apada aktivitas organisasi internasional, tujuan dari pemakaian dana akan lebih mudah diidentifikasikan. Negara anggota lebih tertarik untuk mengetahui tujuan dari konstribusinya akan digunakan untuk apa. 

Di dalam praktik pembiayaan biasanya di dasarkan pada instrumen. Pembiaayan berdasarkan instrumen ini, misalnya gaji, personel organisasi, pengeluaran untuk gedung, biaya sidang-sidang, peralatan dan biaya-biaya lainnya, misalnya untuk pos, telepon dan lain-lain . sedangkan pembiayaan untuk aktivitas yang bukan rutin tetapi merupakan aktivitas yang diperlukan untuk melaksanakan policy organisasi internasional, misalnya bantuan teknik atapun ekonomi pada negara-negara berkembang, ataupun pengiriman pasukan perdamaian (PBB) ditentukan dalam anggaran khusus dan dibiayai dengan kontribusi sukarela.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar