Entri yang Diunggulkan

Bahan Perlindungan Konsumen

TANGGUNG JAWAB BERDASARKAN KELALAIAN Tanggung jawab berdasrkan kelalaian adalah suatu prinsip tanggung jawab yang bersifat subjektif, y...

Senin, 19 Desember 2016

Catatan Hukum Acara Pidana Khusus

Dalam rumusan UU no.35 tahun 2009, ada 1 hal pokok yang ditemukan dalam rumusan pidana, yaitu :

1.   Memberantas tindak peredaran narkotika dan perkursor narkotika, serta perlindungan terhadap pengguna narkotika
2.   Tindak pidana peredaran narkotika dan perkursor narkotika di berikan sanksi tegas sedangkan perngguna narkotika terutama pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika memperoleh perawatan melalui rehabilitasi,

ini artinya ada pemisahan berkaitan dengan peraturan ketentuan pidana UU no. 35 tahun 2009 tentang nerkotika yaitu pasal 111 jo pasal 126 berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika, yaitu dalam pemberantasan perederan narkotika. Sedangkan pasal 127 dan pasal 128 yaitu mengenai penggunaan narkotika dan pecandu narkotika

Ekspor & Impor
- Harus ada izin dari menteri
- Subjek Hukum Khusus
     + Pimpinan PS
     + Pimpinan Lembaga Ilmu Pengetahuan
     + Pimpinan Industri Farmasi

(?) Menyediakan artinya menyiapkan, menyediakan, mengadakan atau mencadangkan atau menyetok narkotika dengan maksud untuk di tawarkan kepada orang lain

Pidana Formil (Pasal 73)
- Penyidikan, penuntutan, pemeriksaan disidang pengadilan
Pasal 73
- Diatur berdasarkan UU Narkotika & Kuhap (penyidikan, penuntutan, pemeriksaan sidang)
Pasal 74
_ (1) perkara narkotika di dahulukan dengan perkara lain
pasal 75
- penyelidikan


- Penyitaan dan Pemusnahan (Pasal 86 s/d pasal 94)
- Putusan Hakim mengenai barang bukti dan narkotika (Pasal 101)
     (1) Dirampas untuk negara
     (2) Dikembalikan kepada pihak ke - 3 yang beritikan baik dalam jangka waktu 14 hari

98 - Pembuktian Terbalik
99 - Perlindungan Saksi dan pelapor
100 -
104 -
105 -
106 -
103 - Hakim menjatuhkan putusan bagi pecandu
 - rehabilitas                        - Terbukti
 - menjalani pengobatan         - Tidak terbukti

+ Tindak pidana narkotiko dari segi kekhususan
=> Kekususan dari segi materil
·         Adanya ancaman pidana penjara minimum dan pidana denda minimum dalam pasal-pasalnya
·         Putusan pidana denda apabila tidak dapat di bayar oleh pelaku tindak pidana narkotika dijatuhkan pidana penjara paling lama 2 tahun sebagai pengganti pidana denda (Pasal 148 UU 35/2009)
·         Pidana pokok yaitu pidana penjara dan pidana denda bisa di jatuhkan secara bersama-sama (kumulatif)
·         Pelaku percobaan dan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika tertentu di ancaman dengan pidana yang sama (Lihat Pasal 132)
·         Ancaman pidana terhadap tindak pidana yang dilakukan dengan terorganisasi atau yang di lakukan oleh korporasi lebih berat (Lihat Pasal 130)
·         Ada pemberatan pidana bagi pelaku yang melakukan tindak pidana narkotika (Lihat Pasal 133)
·         (Lihat Pasal 134)
·         Ada ketentuan khusus yang mengatur tentang recidif (pengurangan tindak pidana) lihat pasal 144

+ Hukum Formil
Kekhususan dari segi pidana formil, yaitu :

·         Tindak pidana narkotika termasuk perkara yang didahulukan penyelesaiannya (Pasal 74)
·         Penyidik mempunyai wewenang tambahan dan prosedur yang menyimpang dari KUHAP (Pasal 81)
·         Pemerintah wajib memberi jaminan & keamanan perlindungan kepada pelapor (Pasal 99)
·         Di dalam persidangan saksi & orang lain yang terlibat dalam perkara tindak pidana narkotika dilarang menyebut nama & alamat pelapor (Pasal 100)
·         Ada prosedur khusus pemusnahan barang bukti narkotika (Pasal 91 & 92)

+Perbuatan-Perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam UU Narkotika
- Pasal 111, 112, 117, 122
- Pasal 113, 118, 123
- Pasal 115, 120, 125
- Pasal 116, 124, 129
- Pasal 132
- Pasal 116, 121, 126
- Pasal 127, 135, 138,139, 140, 143, 145

+Unsur-Unsur tindak pidana Narkotika, terdiri dari :
1) Unsur Subjektif, yaitu setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum.
- Makna dari unsur setiap orang adalah pihak yang melanggar adalah dorang atau manusia yang berstatus sebagai subjek hukum pendukung hak dan kewajiban yang dapat dipertanggun jawabkan atas perbuatan yang dilakukannya, sedangkan unsur tanpa hak yaitu perbuatan yang dilakukan tidak mempunyai alas hak landasan hukum yang sah, sedangkan melawan hukum dimasudkan bertentangan dengan hukum (UU maupun kepatutan)

2 Unsur Objektif

a.   Memiliki, ciri-cirinya dapat  diperoleh dari pemberian, menanam sendiri, membeli atau cara - cara lain yang ada hubungannya secara langsung antara pelaku dengan barang.
b.   Menyimpan, Unsurnya berasal dari kata simpan yang artinya menaruh ditempat yang aman agar jangan rusak atau hilang, mengemas, membereskan dan membenahi narkotika untuk menjaga atau menaruh narkotika di tempat yang aman agar tidak hilang ataupun diketahui oleh orang lain karena objeknya yang di terlarang. Menyimpan juga mengandung makna menyembunyikan yang merupakan suatu tindakan agar pelaku sendiri atau orang - orang yang merupakan kelompok pelaku yang dapat mengetahui dimana benda tersebut berada.
c.   Menguasai, artinya memegang kekuasaan atas sesuatu seseorang, menguasai barang atas apa yang dikuasainya dan mengendalikan sesuatu yang ada di dalam kekuasaanya terhadap suatu objek narkoitika sehingga mampu dan mengendalikan narkotika sesuai kehendaknya.

Dalam UU no.35 tahun 2009 ada 2 hal pokok yang ditemukan dalam rumusan pidana, yaitu :
1. Memberantas tindak peredaran narkotika serta perlindungan terhadap pengguna narkotika

2. Tindak pidana peredaran narkotika dan prekursor narkotika di beri sanksi keras, sedangkan pengguna narkotika terutama pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika mempunyai perawatan melalui rehabilitasi. Ini artinya ada pemisahan berkaitan dengan pengaturan ketentuan pidana UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika yaitu pasal 111-126 berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika yaitu dalam hal pemberantasan peredaran narkotika. sedangkan pasal 127 & 128 yaitu mengenai penyalahgunaan narkotika & pecandu narkotika

Tidak ada komentar:

Posting Komentar