Dalam rumusan UU no.35 tahun
2009, ada 1 hal pokok yang ditemukan dalam rumusan pidana, yaitu :
1. Memberantas tindak peredaran narkotika dan
perkursor narkotika, serta perlindungan terhadap pengguna narkotika
2. Tindak pidana peredaran narkotika dan
perkursor narkotika di berikan sanksi tegas sedangkan perngguna narkotika
terutama pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika memperoleh perawatan
melalui rehabilitasi,
ini artinya ada pemisahan
berkaitan dengan peraturan ketentuan pidana UU no. 35 tahun 2009 tentang
nerkotika yaitu pasal 111 jo pasal 126 berkaitan dengan penyalahgunaan
narkotika, yaitu dalam pemberantasan perederan narkotika. Sedangkan pasal 127
dan pasal 128 yaitu mengenai penggunaan narkotika dan pecandu narkotika
Ekspor
& Impor
- Harus ada izin dari menteri
- Subjek Hukum Khusus
+ Pimpinan PS
+ Pimpinan Lembaga Ilmu Pengetahuan
+ Pimpinan Industri Farmasi
(?) Menyediakan artinya
menyiapkan, menyediakan, mengadakan atau mencadangkan atau menyetok narkotika
dengan maksud untuk di tawarkan kepada orang lain
Pidana Formil (Pasal 73)
- Penyidikan, penuntutan,
pemeriksaan disidang pengadilan
Pasal 73
- Diatur berdasarkan UU
Narkotika & Kuhap (penyidikan, penuntutan, pemeriksaan sidang)
Pasal 74
_ (1) perkara narkotika di
dahulukan dengan perkara lain
pasal 75
- penyelidikan
- Penyitaan dan Pemusnahan
(Pasal 86 s/d pasal 94)
- Putusan Hakim mengenai barang
bukti dan narkotika (Pasal 101)
(1) Dirampas untuk negara
(2) Dikembalikan kepada pihak ke - 3 yang
beritikan baik dalam jangka waktu 14 hari
98 - Pembuktian Terbalik
99 - Perlindungan Saksi dan
pelapor
100 -
104 -
105 -
106 -
103 - Hakim menjatuhkan putusan
bagi pecandu
- rehabilitas - Terbukti
- menjalani pengobatan -
Tidak terbukti
+ Tindak pidana narkotiko dari
segi kekhususan
=> Kekususan dari segi
materil
·
Adanya
ancaman pidana penjara minimum dan pidana denda minimum dalam pasal-pasalnya
·
Putusan
pidana denda apabila tidak dapat di bayar oleh pelaku tindak pidana narkotika
dijatuhkan pidana penjara paling lama 2 tahun sebagai pengganti pidana denda
(Pasal 148 UU 35/2009)
·
Pidana
pokok yaitu pidana penjara dan pidana denda bisa di jatuhkan secara
bersama-sama (kumulatif)
·
Pelaku
percobaan dan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika
tertentu di ancaman dengan pidana yang sama (Lihat Pasal 132)
·
Ancaman
pidana terhadap tindak pidana yang dilakukan dengan terorganisasi atau yang di
lakukan oleh korporasi lebih berat (Lihat Pasal 130)
·
Ada
pemberatan pidana bagi pelaku yang melakukan tindak pidana narkotika (Lihat
Pasal 133)
·
(Lihat
Pasal 134)
·
Ada
ketentuan khusus yang mengatur tentang recidif (pengurangan tindak pidana)
lihat pasal 144
+ Hukum Formil
Kekhususan dari segi pidana
formil, yaitu :
·
Tindak
pidana narkotika termasuk perkara yang didahulukan penyelesaiannya (Pasal 74)
·
Penyidik
mempunyai wewenang tambahan dan prosedur yang menyimpang dari KUHAP (Pasal 81)
·
Pemerintah
wajib memberi jaminan & keamanan perlindungan kepada pelapor (Pasal 99)
·
Di dalam
persidangan saksi & orang lain yang terlibat dalam perkara tindak pidana
narkotika dilarang menyebut nama & alamat pelapor (Pasal 100)
·
Ada
prosedur khusus pemusnahan barang bukti narkotika (Pasal 91 & 92)
+Perbuatan-Perbuatan yang
dinyatakan sebagai tindak pidana dalam UU Narkotika
- Pasal 111, 112, 117, 122
- Pasal 113, 118, 123
- Pasal 115, 120, 125
- Pasal 116, 124, 129
- Pasal 132
- Pasal 116, 121, 126
- Pasal 127, 135, 138,139, 140,
143, 145
+Unsur-Unsur tindak pidana
Narkotika, terdiri dari :
1) Unsur Subjektif, yaitu setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum.
1) Unsur Subjektif, yaitu setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum.
- Makna dari unsur setiap orang
adalah pihak yang melanggar adalah dorang atau manusia yang berstatus sebagai
subjek hukum pendukung hak dan kewajiban yang dapat dipertanggun jawabkan atas
perbuatan yang dilakukannya, sedangkan unsur tanpa hak yaitu perbuatan yang
dilakukan tidak mempunyai alas hak landasan hukum yang sah, sedangkan melawan
hukum dimasudkan bertentangan dengan hukum (UU maupun kepatutan)
2 Unsur Objektif
a. Memiliki, ciri-cirinya dapat diperoleh dari pemberian, menanam sendiri,
membeli atau cara - cara lain yang ada hubungannya secara langsung antara
pelaku dengan barang.
b. Menyimpan, Unsurnya berasal dari kata simpan
yang artinya menaruh ditempat yang aman agar jangan rusak atau hilang,
mengemas, membereskan dan membenahi narkotika untuk menjaga atau menaruh
narkotika di tempat yang aman agar tidak hilang ataupun diketahui oleh orang
lain karena objeknya yang di terlarang. Menyimpan juga mengandung makna
menyembunyikan yang merupakan suatu tindakan agar pelaku sendiri atau orang -
orang yang merupakan kelompok pelaku yang dapat mengetahui dimana benda
tersebut berada.
c. Menguasai, artinya memegang kekuasaan atas
sesuatu seseorang, menguasai barang atas apa yang dikuasainya dan mengendalikan
sesuatu yang ada di dalam kekuasaanya terhadap suatu objek narkoitika sehingga
mampu dan mengendalikan narkotika sesuai kehendaknya.
Dalam UU no.35 tahun 2009 ada 2
hal pokok yang ditemukan dalam rumusan pidana, yaitu :
1. Memberantas tindak peredaran
narkotika serta perlindungan terhadap pengguna narkotika
2. Tindak pidana peredaran
narkotika dan prekursor narkotika di beri sanksi keras, sedangkan pengguna
narkotika terutama pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika mempunyai
perawatan melalui rehabilitasi. Ini artinya ada pemisahan berkaitan dengan
pengaturan ketentuan pidana UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika yaitu pasal
111-126 berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika yaitu dalam hal pemberantasan
peredaran narkotika. sedangkan pasal 127 & 128 yaitu mengenai
penyalahgunaan narkotika & pecandu narkotika
Tidak ada komentar:
Posting Komentar