Entri yang Diunggulkan

Bahan Perlindungan Konsumen

TANGGUNG JAWAB BERDASARKAN KELALAIAN Tanggung jawab berdasrkan kelalaian adalah suatu prinsip tanggung jawab yang bersifat subjektif, y...

Rabu, 14 Desember 2016

Catatan Hukum Organisasi Internasional "Prosedur Penerimaan Anggota"

Prosedur Penerimaan Anggota

Pemutusan untuk penerimaan keanggotaan dalam suatu organisasi internasional merupakan tindakan bilateral. Di satu pihak organisasi internasional harus setuju dengan penerimaan keanggotaan, di lain pihak negara itu menurut hukum nasionalnya sah untuk menjadi anggota organisasi internasional. Organisasi internasional tidak akan ikut campur dalam proses pemutusan apakah suatu negara menurut hukum nasional akan ikut dalam organisasi internasional.

Permohonan untuk menjadi anggota diajukan oleh pihak yang berwenang menurut hukum internasional, seperti kepala negara atau perdana menteri atau menteri luat negeri atau pejabata diplomatik yang diakreditasikan di organisasi internasional tersebut atau negara yang ditunjuk untuk menympan dokumen ratifikasi. Dalam penerimaan keagnggotaan ini biasanya ada dua prosedur yang harus ditempuh

Pertama, adanya permintaan dari calon anggota.
Kedua, negara yang bersangkutan telah meratifikasi anggaran dasar organisasi internasional di mana negara tersebut ingin menjadi anggota

Jadi di dalam penerimaan keanggotaan ini ada dua tindakan, yaitu tindakan sesuai dengan hukum nasional dan tindakan dalam hukum internasional. Dalam suasana nasioanl adanya oposisi terhadap pemerintahan dapat berpengaruh dalam proses penerimaan keanggotaan dalam suatu organisasi internasional. Hubungan suasana nasional dan suasana internasional dalam kaitaanya dengan penerimaann keanggotaan dalam suatu organisasi internasional sangan penting. Sebagai contoh pada waktu Amerika Serikat akan menjadi anggota International Labour Organization (ILO) TAHUN 1934, Presiden Rosevelt mendapat otoritas dari Kongres Amerika Serikat untuk menerima keanggotaan ILO. Pada waktu ILO mengundang Amerika Serikat untuk menerima keanggotaan ILO, presiden Amerika Serikat menerima undangan tersebut dan kemudian Amerika Serikat menjadi anggota ILO.

Tanggal Permulaan Keanggotaan
Untuk da[at aktif melaksanakan keanggotaanya dalam suatu organisasi internasional, maka dua syarat yang harus dipenuhi :
1. Organisasi internasional telah menerima keanggotaan
2. Calon anggota telah meratifikasi Anggaran Dasar organisasi internasional

Organisasi internasional harus menentukan dalam Anggaran Dasar setelah duat persayaratan tersebut dipenuhi maka kapan keanggotaan akan efektif berlaku. Beberapa organisasi internasional telah menentukannya dalam Anggaran Dasarnya.

Penghentian Keanggotaan
Keanggotaan suatu organisasi internasional dapat berakhir karena dua cara :
1. Pengunduran diri
2. Di berhentikan

Penghentian  Keanggotaan Kerena Pengunduran Diri
Pada beberapa organisasi internasional, Anggara Dasar mengatur masalah pengunduran diri. Pernyataan ingin keluar harus di beritahukan sebelumnya. Setelah waktu tertentu baru pernyataan keluar tersebut efektif. Jangka waktu tertentu ditetapkan agar keluarnya keanggotaan tersebut efektif.

Sebagai contoh : ICAO , Jadi menurut Anggara Dasar ICAO pengunduran diri efektif berlaku setelah satu tahun pemberitahuan anggota kepada ICAO.

Penghentian Keanggotaan Karena Diberhentikan
Penghentian Keanggotaan dalam suatu organisasi internasional karena diberhentikan biasanya dikaitkan dengan masalah penundaan. Jika berbicara penghentian dengan paksa, maka yang dimaksudkan adalah pengeluaran anggota organisasi internasional disebabkan anggota tersebut telah melakukan pelanggaran terhadap ketentuan dalam organisasi internasional yang merupakan pelanggaran berat. Tindakan ini dilakukan oleh organisasi internasional sebagai usaha untuk menyelamtkan organisasi dari suatu tindakan yang dianggap destruktif. ketentuan tentang penghentian dengan paksa ini dicantumkan dalam Anggaran Dasar Organisasi Internasional .

Contohnya : Piagam PBB dalam  Pasal 6 mengatur tentang kemungkinan penghentian dengan paksa, jadi pasal 6 penghentian dengan paksa terjadi bila anggota telah melanggar asas-asas yang tercantum dalam Piagam PBB. Penghentian dengan paksa ini ditentukan oleh Majelis Umum atas rekomendasi Dewan Keamanan.

Penundaan Keanggotaan
Penundaan keanggotaan dituangkan dalam Anggaran Dasar Organisasi Internasional. Misalnya ketentuan pada Pasal 5 Piagam PBB. Suatu anggota yang tidak memenuhi kewajibannya sebagaimana yang ditentukan dalam Anggara Dasarnya, keanggotaanya dapat ditunda untuk sementara. Jika pada suatu saaat negara tersebut dapat memenuhi kewajibannya sesuai dengan Anggaran Dasar, maka hak negara anggota tersebut akan dipulihkan kembali. Selama masa penundaan, negara tersebut tidak dapat menikmati hak-haknya sebagaimana ditentukan dalam Anggaran Dasar, tetapi tetap di bebani kewajiban

Selain masalah keanggotaan diatas, keanggotaan suatu organisasi dapat berhenti karena bubarnya organisasi internasional tersebut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar