Prosedur Penerimaan Anggota
Pemutusan untuk penerimaan keanggotaan dalam suatu
organisasi internasional merupakan tindakan bilateral. Di satu pihak organisasi
internasional harus setuju dengan penerimaan keanggotaan, di lain pihak negara
itu menurut hukum nasionalnya sah untuk menjadi anggota organisasi
internasional. Organisasi internasional tidak akan ikut campur dalam proses
pemutusan apakah suatu negara menurut hukum nasional akan ikut dalam organisasi
internasional.
Permohonan untuk menjadi anggota diajukan oleh pihak
yang berwenang menurut hukum internasional, seperti kepala negara atau perdana
menteri atau menteri luat negeri atau pejabata diplomatik yang diakreditasikan
di organisasi internasional tersebut atau negara yang ditunjuk untuk menympan
dokumen ratifikasi. Dalam penerimaan keagnggotaan ini biasanya ada dua prosedur
yang harus ditempuh
Pertama, adanya permintaan dari calon anggota.
Kedua,
negara yang bersangkutan telah meratifikasi anggaran dasar organisasi
internasional di mana negara tersebut ingin menjadi anggota
Jadi di dalam penerimaan keanggotaan ini ada dua
tindakan, yaitu tindakan sesuai dengan hukum nasional dan tindakan dalam hukum
internasional. Dalam suasana nasioanl adanya oposisi terhadap pemerintahan
dapat berpengaruh dalam proses penerimaan keanggotaan dalam suatu organisasi
internasional. Hubungan suasana nasional dan suasana internasional dalam
kaitaanya dengan penerimaann keanggotaan dalam suatu organisasi internasional
sangan penting. Sebagai contoh pada waktu Amerika Serikat akan menjadi anggota
International Labour Organization (ILO) TAHUN 1934, Presiden Rosevelt mendapat
otoritas dari Kongres Amerika Serikat untuk menerima keanggotaan ILO. Pada
waktu ILO mengundang Amerika Serikat untuk menerima keanggotaan ILO, presiden
Amerika Serikat menerima undangan tersebut dan kemudian Amerika Serikat menjadi
anggota ILO.
Tanggal Permulaan
Keanggotaan
Untuk da[at aktif melaksanakan keanggotaanya dalam
suatu organisasi internasional, maka dua syarat yang harus dipenuhi :
1.
Organisasi internasional telah menerima keanggotaan
2.
Calon anggota telah meratifikasi Anggaran Dasar organisasi internasional
Organisasi internasional harus menentukan dalam
Anggaran Dasar setelah duat persayaratan tersebut dipenuhi maka kapan
keanggotaan akan efektif berlaku. Beberapa organisasi internasional telah
menentukannya dalam Anggaran Dasarnya.
Penghentian Keanggotaan
Keanggotaan
suatu organisasi internasional dapat berakhir karena dua cara :
1.
Pengunduran diri
2.
Di berhentikan
Penghentian Keanggotaan Kerena Pengunduran Diri
Pada beberapa organisasi internasional, Anggara
Dasar mengatur masalah pengunduran diri. Pernyataan ingin keluar harus di
beritahukan sebelumnya. Setelah waktu tertentu baru pernyataan keluar tersebut
efektif. Jangka waktu tertentu ditetapkan agar keluarnya keanggotaan tersebut
efektif.
Sebagai
contoh : ICAO , Jadi menurut Anggara Dasar ICAO pengunduran diri efektif
berlaku setelah satu tahun pemberitahuan anggota kepada ICAO.
Penghentian Keanggotaan
Karena Diberhentikan
Penghentian Keanggotaan dalam suatu organisasi
internasional karena diberhentikan biasanya dikaitkan dengan masalah penundaan.
Jika berbicara penghentian dengan paksa, maka yang dimaksudkan adalah
pengeluaran anggota organisasi internasional disebabkan anggota tersebut telah
melakukan pelanggaran terhadap ketentuan dalam organisasi internasional yang
merupakan pelanggaran berat. Tindakan ini dilakukan oleh organisasi
internasional sebagai usaha untuk menyelamtkan organisasi dari suatu tindakan
yang dianggap destruktif. ketentuan tentang penghentian dengan paksa ini
dicantumkan dalam Anggaran Dasar Organisasi Internasional .
Contohnya
: Piagam PBB dalam Pasal 6 mengatur
tentang kemungkinan penghentian dengan paksa, jadi pasal 6 penghentian dengan
paksa terjadi bila anggota telah melanggar asas-asas yang tercantum dalam
Piagam PBB. Penghentian dengan paksa ini ditentukan oleh Majelis Umum atas
rekomendasi Dewan Keamanan.
Penundaan Keanggotaan
Penundaan keanggotaan dituangkan dalam Anggaran
Dasar Organisasi Internasional. Misalnya ketentuan pada Pasal 5 Piagam PBB.
Suatu anggota yang tidak memenuhi kewajibannya sebagaimana yang ditentukan
dalam Anggara Dasarnya, keanggotaanya dapat ditunda untuk sementara. Jika pada
suatu saaat negara tersebut dapat memenuhi kewajibannya sesuai dengan Anggaran
Dasar, maka hak negara anggota tersebut akan dipulihkan kembali. Selama masa
penundaan, negara tersebut tidak dapat menikmati hak-haknya sebagaimana
ditentukan dalam Anggaran Dasar, tetapi tetap di bebani kewajiban
Tidak ada komentar:
Posting Komentar