BAGAN
PERBEDAAN ACARA BIASA,ACARA CEPAT, ACARA SINGKAT
No
|
Pemeriksaan acara biasa
|
Pemeriksaan acara cepat
|
Pemeriksaan acara singkat
|
1.
|
Dalam hal ini diperikasa oleh majelis hakim yang terdiri dari 3 orang
hakim
|
Dalam hal ini diperiksa oleh hakim tunggal
|
Dalam hal ini diperiksa oleh majelis
hakim yang juga terdiri dari 3 orang hakim
|
2.
|
Pemeriksaan acara biasa dalam hal ini mengajukan gugatan yang karena KTUN
yang digugat bertentangan dengan uu dan /atau asas umum pemerintahan yang
baik
|
Pemeriksaan acara cepat dalam hal ini mengajukan permohonan dalam
gugatannya karena ada kepentingan yang mendesak
|
Dalam hal ini mengajukan gugatan perlawanan karena tidak setuju dengan
penetapan dismissal
|
3.
|
Dalam pemeriksaan acara biasa ini menyelesaikan pokok perkara
|
Dalam pemeriksaan acara cepat ini menyelesaikan pokok perkara
tetapi acaranya dipercepat
|
Dalam pemeriksaan acara singkat ini tidak menyelasaikan pokok perkara
|
4.
|
Dalam pemeriksaan acara biasa ini ,penggugat/tergugat jika tidak menerima
putusan dapat mengajukan banding dengan jangka waktu 14 hari
|
Setelah menerima putusan bahwa permohonan tidak dikabulkan, maka
dilanjutkan dengan acara biasa dan tidak dapat dapat melakukan upaya hukum lagi
terhadap putusan permohonan acara cepat
|
Tidak ada upaya hukum lagi terhadap penetapan hakim terhadap perlawanan
oleh penggugat terhadap putusan dismissal
|
5.
|
Dalam acara pemeriksaan biasa ada proses pemeriksaan persiapan
|
Dalam pemeriksaan acara cepat tidak ada proses pemeriksaan
persiapan
|
Dalam pemeriksaan acara singkat tidak ada proses pemeriksaan persiapan
|
6.
|
Pemeriksaan gugatan acara biasa, dilakukan dengan sidang terbuka untuk
umum, dan putusannya bersifat terbuka
|
Pemeriksaan gugatan acara cepat, dilakukan dengan sidang terbuka untuk
umum, dan putusannya bersifat terbuka
|
Pemeriksaan gugatan perlawanan (acara singkat), dilakukan dengan siding
tertutup, dan putusannya bersifat terbuka.
|
7.
|
Dalam pemeriksaan acara biasa ada rapat permusyawaratan
|
Dalam acara pemeriksaan cepat ada rapat permusyawaratan
|
Dalam acara pemeriksaan singkat tidak ada rapat permusyawaratan
|
8.
|
Jangka waktu antara pemanggilan dan hari sidang tidak boleh kurang dari
enam hari ,kecuali dalam hal sengketa tersebut harus diperiksa dengan acara
cepat
|
permohonan acara cepat dikabulkan maka Ketua pengadilan dalam jangka
waktu 7 hari setelah dikeluarkannya penetapan oleh ketua pengadilan tersebut
menentukan hari,tempat dan waktu sidang. .
|
|
9.
|
Selambat-lambatnya dalam jangka waktu 30 hari sesudah gugatan
dicatat,hakim menetukan hari,jam ,dan tempat peridangan
|
permohonan acara cepat dikabulkan maka Ketua pengadilan dalam jangka
waktu 7 hari setelah dikeluarkannya penetapan oleh ketua pengadilan tersebut
menentukan hari,tempat dan waktu sidang
|
|
10
|
Hasil dari persidangan pemeriksaan acara biasa berupa putusan
|
Hasil dari persidangan pemeriksaan acara cepat berupa putusan
|
Hasil dari persidangan pemeriksaan acara singkat berupa penetapan
|
11.
|
Bagi pihak yang dituju dengan sebuah KTUN adala 90 hari sejak KTUN itu
diterima.
|
Bagi pihak yang dituju dengan sebuah KTUN adala 90 hari sejak KTUN itu
diterima.
|
Pengajuan perlawanan dari Penggugat dilakukan dalam tenggang waktu 14
hari setelah diucapkan
|
12.
|
Tidak ada batasannya
|
tenggang waktu untuk jawaban dan pembuktian bagi kedua belahg pihak
,masing-masing tidak boleh melebihi 14 hari.
|
Tidak ada batasannya
|
13.
|
Permohonan beracara cepat ,oleh ketua pengadilan dalam jangka waktu
14 hari sejak permohonan itu diterima ,ketua pengadilan harus sudah
mengeluarkan penetapan tentang dikabulkan atau tidak dikabulkannya permohonan
tersebut
|
||
14.
|
Apabila gugatan ditolak oleh pengadilan dalam rapat permusyawaratan maka
gugatan gugur dan dapat mengajukan gugatan baru dengan membayar biaya perkara
lagi.
|
Apabila permohonan beracara cepat tidak dikabulkan maka gugatan dipriksa
dengan acara biasa
|
Apabila pengajuan perlawanan terhadap proses dismissal ditolak maka
sidang dilanjutkan dengan acara pemeriksaan biasa
|
Mantap souls
BalasHapusKomentator bayaran -
fans aku da betambah 1, dari 0 ke 1
BalasHapusmantap!
Saya fans kamu juga lho gan
BalasHapuswop ada fans baru ni gela2
BalasHapus