Entri yang Diunggulkan

Bahan Perlindungan Konsumen

TANGGUNG JAWAB BERDASARKAN KELALAIAN Tanggung jawab berdasrkan kelalaian adalah suatu prinsip tanggung jawab yang bersifat subjektif, y...

Rabu, 16 November 2016

Tugas Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara

BAGAN PERBEDAAN ACARA BIASA,ACARA CEPAT, ACARA SINGKAT



No

Pemeriksaan acara biasa

Pemeriksaan acara cepat


Pemeriksaan acara singkat
1.
Dalam hal ini diperikasa oleh majelis hakim yang terdiri dari 3 orang hakim
Dalam hal ini diperiksa oleh hakim tunggal
Dalam hal ini diperiksa oleh majelis hakim yang juga terdiri dari 3 orang hakim
2.
Pemeriksaan acara biasa dalam hal ini mengajukan gugatan yang karena KTUN yang digugat bertentangan dengan uu dan /atau asas umum pemerintahan yang baik
Pemeriksaan acara cepat dalam hal ini mengajukan permohonan  dalam gugatannya karena ada kepentingan yang mendesak
Dalam hal ini mengajukan gugatan perlawanan karena tidak setuju dengan penetapan dismissal
3.
Dalam pemeriksaan acara biasa ini menyelesaikan pokok perkara
Dalam pemeriksaan acara cepat ini  menyelesaikan pokok perkara tetapi acaranya dipercepat
Dalam pemeriksaan acara singkat ini tidak menyelasaikan pokok perkara
4.
Dalam pemeriksaan acara biasa ini ,penggugat/tergugat jika tidak menerima putusan dapat mengajukan banding dengan jangka waktu 14 hari
Setelah menerima putusan bahwa permohonan tidak dikabulkan, maka dilanjutkan dengan acara biasa dan tidak dapat dapat melakukan upaya hukum lagi terhadap putusan permohonan acara cepat
Tidak ada upaya hukum lagi terhadap penetapan hakim terhadap perlawanan oleh penggugat terhadap putusan dismissal
5.
Dalam acara pemeriksaan biasa ada proses pemeriksaan persiapan
Dalam pemeriksaan acara cepat  tidak ada proses pemeriksaan persiapan
Dalam pemeriksaan acara singkat tidak ada proses pemeriksaan persiapan
6.
Pemeriksaan gugatan acara biasa, dilakukan dengan sidang terbuka untuk umum, dan putusannya bersifat terbuka
Pemeriksaan gugatan acara cepat, dilakukan dengan sidang terbuka untuk umum, dan putusannya bersifat terbuka
Pemeriksaan gugatan perlawanan (acara singkat), dilakukan dengan siding tertutup, dan putusannya bersifat terbuka.
7.
Dalam pemeriksaan acara biasa ada rapat permusyawaratan
Dalam acara pemeriksaan cepat ada rapat permusyawaratan
Dalam acara pemeriksaan singkat tidak ada rapat permusyawaratan
8.
Jangka waktu antara pemanggilan dan hari sidang tidak boleh kurang dari enam hari ,kecuali dalam hal sengketa tersebut harus diperiksa dengan acara cepat
permohonan acara cepat dikabulkan maka Ketua pengadilan dalam jangka waktu 7 hari setelah dikeluarkannya penetapan oleh ketua pengadilan tersebut menentukan hari,tempat dan waktu sidang. .

9.
Selambat-lambatnya dalam jangka waktu 30 hari sesudah gugatan dicatat,hakim menetukan hari,jam ,dan tempat peridangan
permohonan acara cepat dikabulkan maka Ketua pengadilan dalam jangka waktu 7 hari setelah dikeluarkannya penetapan oleh ketua pengadilan tersebut menentukan hari,tempat dan waktu sidang

10
Hasil dari persidangan pemeriksaan acara biasa berupa putusan
Hasil dari persidangan pemeriksaan acara cepat berupa putusan
Hasil dari persidangan pemeriksaan acara singkat berupa penetapan
11.
Bagi pihak yang dituju dengan sebuah KTUN adala 90 hari sejak KTUN itu diterima.
Bagi pihak yang dituju dengan sebuah KTUN adala 90 hari sejak KTUN itu diterima.
Pengajuan perlawanan dari Penggugat dilakukan dalam tenggang waktu 14 hari setelah diucapkan
12.
Tidak ada batasannya
tenggang waktu untuk jawaban dan pembuktian bagi kedua belahg pihak ,masing-masing tidak boleh melebihi 14 hari.
Tidak ada batasannya
13.

Permohonan beracara cepat ,oleh ketua pengadilan dalam jangka waktu  14 hari sejak permohonan itu diterima ,ketua pengadilan harus sudah mengeluarkan penetapan tentang dikabulkan atau tidak dikabulkannya permohonan tersebut

14.
Apabila gugatan ditolak oleh pengadilan dalam rapat permusyawaratan maka gugatan gugur dan dapat mengajukan gugatan baru dengan membayar biaya perkara lagi.
Apabila permohonan beracara cepat tidak dikabulkan maka gugatan dipriksa dengan acara biasa
Apabila pengajuan perlawanan terhadap proses dismissal ditolak maka sidang dilanjutkan dengan acara pemeriksaan biasa
 



4 komentar: