Entri yang Diunggulkan

Bahan Perlindungan Konsumen

TANGGUNG JAWAB BERDASARKAN KELALAIAN Tanggung jawab berdasrkan kelalaian adalah suatu prinsip tanggung jawab yang bersifat subjektif, y...

Rabu, 28 Desember 2016

Bahan Tindak Pidana Tertentu "Makar"

MAKAR

·         Berasal dari kata AANSLAG (BLD ) yang secara harfiah berarti penyerangan atau serangan
·         Dalam Hukum Pidana AANSLAG lazim diterjemahkan dengan kata makar
·         Kata makar terdapat dalam KUHP, Pasal 87, 104, 105, 106, 107, 130, 139a, 139b, 140

Pasal 87
> Dikatakan ada makar untuk melakukan suatu perbuatan, apabila niat untuk itu telah nyata dari adanya permulaan pelaksanaan seperti yang dimaksud dalam pasal 53

Pasal 53 KUHP
Syarat seseorang dapat di pidana karena melakukan percobaan:
1. Adanya niat
2, Adanya permulaan pelaksanaan
3. Pelaksaaan itu tidak selesai bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya

- Apakah ada percobaan Makar?
> Berdasarkan pasal 87, tidak dapat terjadi percobaan makar karena makar itu sendiri pada dasarnya adalah bagian dari percobaan.

Syarat Makar (Pasal 87)
> Dikatakan ada makar untuk melakukan suatu perbuatan, apabila niat untuk itu telah nyata dari adanya permulaan pelaksanaan seperti yang dimaksud dalam pasal 53

Syarat apa dari pasal 53 yang tidak berlaku untuk Makar?
> Berbeda dengan percobaan melakukan kejahatan menurut pasal 53 (1) mensyaratkan tidak selesainya karena bukan atas kehendaknya sendiri, tapi pada makar telah terwujud secara sempurna walaupun pelaksaan tidak selesai karena atas kehendaknya sendiri secara sukarela

Macam-Macam Kejahatan Makar
1.   Makara yang menyerang terhadap kepentingan hukum bagi keamanan Kepala Negara atau Wakilnya (Ps 104)
2.   Makar yang menyerang terhadap kepentingan hukum bagi keutuhan wilayah negara (Ps 106)
3.   Makar yang menyerang terhadap kepentingan hukum bagi tegaknya pemerintah negara (Ps 107)

Pasal 104
Makar dengan maksud untuk menghilangkan nyawa atau merampas kemerdekaan atau meniadakan kemampuan presiden atau wakil presiden menjalankan pemerintahan, diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun

Unsur Pasal 104
- Unsur Objektif :
Perbuatannya : Makar (Penyerangan)
- Unsur Subjektif :
Maksud :
> Menghilangkan nyawa
> Merampas kemerdekaan
> Meniadakan kemampuan menjalankan pemerintahan
Sasaran : Presiden atau Wakil Presiden

Masuk Kategori Kejahatan apa Makar itu? Formil atau Materil?
Ø  Makar merupakan kejahatan formil dan bukan kejahatan materil, yang mensyaratkan timbulnya akibat sebagai syarat selesainya kejahatan
Ø  Untuk selesainya kejahatan secara sempurna tidak diperlukan akibat meninggalnya, kehilangan kemerdekaannya maupun sudah benar-benar presiden atau wakilnya tidak mampu lagi menjalankan pemerintahan walaupun mungkin dalam kejadian tertentu akibat itu benar-benar sudah timbul
Ø  contoh kasus : Peristiwa Cikini tanggal 30 November 1957. Pelaku melempar granat kepada presiden Sukarno. Akan tetapi karena keadaan di luar kemampuan pembuat, tidak berakibat kematian terhadap objek yang dituju. Pelaku tetap di pidana walaupun tujuannya tidak tercapai

Perbedaan dengan pasal 333
(1) Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum merampas kemerdekaan seseorang, atau meneruskan perampasan kemerdekaan yang demikian, diancam dengan pidana penjara paling lama 8 tahun
(2) Jika perbuatan itu mengakibatkan luka-luka berat maka yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama 9 tahun
(3) Jika mengakibatkan mati diancam dengan pidana penjara paling lama 12 belas tahun
(4) Pidana yang ditentukan dalam pasal ini diterapkan juga bagi orang yang dengan sengaja dan kmelakawan hukum memberi tempat untuk perampasan kemerdekaan.

Makara yang Menyerang Kepentingan Hukum Keutuhan Wilayah Negara

Latar Belakang
Ø  Intergeritas suatu negara adalah terjaminnya kemanan dan keutuhan wilayah negara
Ø  Kemanan dan keutuhan wilayah negara wajib di pertahankan
Ø  Kejahatan yang menyerang kemananan dan keutuhan wilayah merupakan kejahatan makar

Wilayah RI
> Wilayah yang sesuai dengan yang dimaksud pada saat Proklamasi 17 Agustus 1945 yang meliputi seluruh bekas wilayah Hindia Belanda menurut keadaan pada waktu pecahnya perang Pasifik tanggal  7 Desember 1941

Pasal 106 KUHP
> Makar dengan maksud supaya seluruh atau sebagian wilayah negara jatuh ke tangan musuh atau memisahkan sebagian dari wilayah negara, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama 20 tahun

Unsur Pasal 106
> Unsur Objektif
Perbuatan (Makar)
> Unsur Subjektif
(1) Seluruh atau sebagian wilayah negara jatuh ke tangan musuh
(2) Memisahkan sebagian dari wilayah negara

Ø  Objek kejahatan makar pada pasal 106 adalah keutuhan wilayah negara yang dapat dibahayakan dengan 2 cara yaitu:
(1) Melakukan perbuatan dengan meletakkan seluruh atau sebagian wilayah RI ke tangan atau ke dalam kekuasaan musuh yaitu menyerahkan kepada kekuasaan negara asing,
(2) Melakukan perbuatan dengan memisahkan sebagian Wilayah dari wilayah negara kesatuan RI dan menjadikannya negara yang berdiri sendiri

Ø  Tidak diperlukan apakah benar-benar telah terjadi penyerahan sebagian atau keseluruhan negara RI kepada negara asing, atau apakah benar-benar tindakan tersebut sudah mengakibatkan terpisahnya sebagian wilayah RI menjadi negara yang berdiri sendiri.
Ø  Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 87, maka sepanjang sudah ada nait dan permulaan pelaksanaan, maka perbuatan tersbut  sudah dapat dinyatakan sebagai makar.

contoh kasus :
> Seorang pimpinan organisasi "National Socialistische Bond" di belanda bernama Mussert telah mengajukan permintaan kepada Hitler untuk membentuk suatu perserikatan bangsa-bangsa Jerman dan mengusulkan Belanda sebagai salah satu anggotanya..... (Lihat di bahan)

Rumusan Dalam RKUPH
> Setiap orang yang melakukan makar dengan maksud supaya sebagian atau seluruh wilayah negara jatuh kepada kekuasaan asing atau dengan maksud untuk memisahkan sebagian wilayah negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

Makar yang Menggulingakan Pemerintahan

Pasal 107
(1) Makar dengan maksud untuk menggulingkan pemerintahan, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.
(2) Para pemimpin atau para pengatur makar tersbut dalam ayat (1) diancam dengan pidana seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama 20 tahun

Pemerintah
Ø  Semua perangkat ataupun organ pemerintahan misalnya lembaga kepresidenan, kementrian-kementrian dan bagian-bagiannya dari pusat sampai di daerah serta bentuk kerjasama atau hubungan antar lembaga-lembaga pemerintahan tersebut sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang ada
Ø  Makar dalam rangka mencapai tujuan untuk menggulingkan pemerintahan atau tergulingnya pemerintahan, tidaklah perlu berupa perbuatan yang begitu dasyatnya dengan kekerasan menggunakan senjata.
Ø  Makar disini sudah cukup dengan melakukan perbuatan yang tidak sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku

Contoh :
>Membentuk organisasi dengan alat-alatnya seperti anggaran dasar, Program Kerja, tujuan yang ingin dicapai dan sebagainya yang semua wujud-wujud kegiatan tersebut menuju pada suatu tujuan yang lebih bersar yaitu mengguliangkan pemerintahan yang sah.

Menggulingkan Pemerintahan
(Ps 88 bis KUHP)
(1) Meniadakan pemerintahan, artinya menjadikan Negara RI ini tidak lagi pemerintahannya atau pemerintah iru lenyap dan hancur.
(2) Mengubah bentuk pemerintahan menurut UU secara tidak sah, artinya pengubah bentuk pemerintahan itu tidak menurut peraturan perundangan yang ada. Hasil atau akibat dari perbuatan mengubah bukanlah menghilangkan pemerintahan tetapi membuat bentuk pemerintahan yang berbeda.

Apakah tindakan menghasut dimuka umum secara tertulis melalui brosur atau plakat atapun lisan melalui orasi pada saat demonstrasi bisa dikategorikan sebagai makar?

Lamintang : Ya
(1) Wujud perbuatan menghasut itu ditujukan untuk maksud yang lebih jauh yakni menggulingkan pemerintahan atau mengganti bentuk pemerintahan. Menghasut dapat di anggap sebagai permulaan pelaksanaan dari suatu bentuk yang lebih besar yakni menggulingkan atau mengganti bentuk pemerintah yang sah.
(2) Perbuatan menghasut adalah cara yang inkonstitutional atau bertentangan dengan ketentuan hukum ketatanefaraan yang berlaku di negara RI.

UU no 27 Tahun 1999
Tentang Perubahan KUHP Yang Berkaitan Dengan Kejahatan Terhadap Kemanan Negara
Ø  Pembangunan nasional di bidang hukum ditujukan agar masyarakat memperoleh kepastian, ketertuban dan perlindungan hukum yang berintikan kebenaran dan keadilan serta memberikan rasa aman dan tentram.
Ø  Dalam usaha mempertahankan Pansacila sebagai dasar negara dari ancaman dan bahaya ajaran Komunisme/ Marxisme-Leninisme, yang terbukti bertentangan dengan agama, asas-asas, dan sendi kehidupan bangsa indonesia yang ber-Tuhan dan dari tindak pidana lainnya yang membahayakan kemanan negara.

Pasal 107a
> Barang siapa yang secara melawan hukum di muka umum dengan lisan, tulisan, dan atau melalui media apapun, menyebarkan atau mengembangkan ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme dalam segala bentuk perwujudan, dipidana dengan pidana penjara 12 tahun

Pasal 107b
> Barang siapa yang secara melawan hukum di muka umum dengan lisan, tulisan dan atau melalui media apapun, menyatakan keinginan untuk meniadakan atauy mengganti pancasila sebagai dasar negara yang berakibat timbulnya kerusuhan dalam masyarakat, atau menimbulkan korban jiwa atau kerugian harta benda, dipidana dengan pidana penjara paling lama 20 tahun

Pasal 107c
> Barang siapa yang secara melawan hukum di muka umum dengan lisan, tulisan dan atau melalui media apapun, menyebarkan atau mengembangkan ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme yang berakibat timbulnya kerusuhan dalam masyarakan, atau menimbulkan korban jiwa atau kerugian harta benda, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun

Pasal 107d
> Barangsiapa yang secara melawan hukum di muka umum dengan lisan, tulisan dan atau melalui media apapun, menyebarkan atau mengembangkan ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme dengan maksud mengubah atau mengganti Pancasila sebagai dasar Negara, dipidana dengan pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun.

Pasal 107e
Dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun:
> Barangsiapa yang mendirikan organisasi yang diketahui atau patut diduga menganut ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme atas dalam segala bentuk dan perwujudannya; atau
barangsiapa yang mengadakan hubungan dengan atau memberikan bantuan kepada organisasi, baik di dalam maupun di luar negeri, yang diketahuinya berasaskan ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme atau dalam segala bentuk dan perwujudannya dengan maksud mengubah dasar negara atau menggulingkan Pemerintah yang sah.

Pasal 107f
Dipidana karena sabotase dengan pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 (dua puluh) tahun:
> Barangsiapa yang secara melawan hukum merusak, membuat tidak dapat dipakai, menghancurkan atau memusnahkan instalasi negara atau militer; atau barangsiapa yang secara melawan hukum menghalangi atau menggagalkan pengadaan atau distribusi bahan pokok yang menguasai hajat hidup orang banyak sesuai dengan kebijakan Pemerintah.

Rumusan dalam RKHUP
(Makar terhadap pemerintah yang sah)
Pasal 217
(1) Setiap orang yang melakukan makar dengan maksud menggulingkan pemerintahan yang sah dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun
(2) Pemimpin atau pengatur makar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

Apakah pasal 104, 106 dan 107 KUHP berlaku jika makar tersebut di tujukan kepada negara asing?
Ø  Pasal 104, 106 dan 107 adalah tiga macam kejahatan dengan maksud untuk menyerang kepentingan hukum mengenai kemanan, keutuhan wilayah dan teganya pemerintahan di dalam negeri sendiri
Ø  Jika ditujukan untuk menyerang kepentingan hukum negara lain maka dihukum dengan pasal 139a, 139b, 139c dan 140

Pasal 139a
> Makar dengan maksud melepaskan wilayah atau daerah lain dari suatu negara sahabat, untuk seluruhnya atau sebagian dari kekuasaan pemerintah yang berkuasa di situ, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.

Pasal 139b
> Makar dengan maksud untuk meniadakan atau mengubah secara tidak sah bentuk pemerintahan negara sahabat atau daerahnya yang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.

Pasal 139c
> Permufakatan jahat untuk melakukan kejahatan sebagaimana dirumuskan dalam pasal-pasal 139a dan 139b, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun enam bulan.

Pasal 140
(1) Makar terhadap nyawa atau kemerdekaan raja yang memerintah atau kepala negara sahabat, diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.

(2) Jika makar terhadap nyawa berakibat kematian atau dilakukan dengan rencana terlebih dahulu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua puluh tahun.


(3) Jika makar terhadap nyawa dilakukan dengan rencana terlebih dahulu mengakibatkan kematian, diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun.

Senin, 19 Desember 2016

Catatan Hukum Acara Pidana Khusus

Dalam rumusan UU no.35 tahun 2009, ada 1 hal pokok yang ditemukan dalam rumusan pidana, yaitu :

1.   Memberantas tindak peredaran narkotika dan perkursor narkotika, serta perlindungan terhadap pengguna narkotika
2.   Tindak pidana peredaran narkotika dan perkursor narkotika di berikan sanksi tegas sedangkan perngguna narkotika terutama pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika memperoleh perawatan melalui rehabilitasi,

ini artinya ada pemisahan berkaitan dengan peraturan ketentuan pidana UU no. 35 tahun 2009 tentang nerkotika yaitu pasal 111 jo pasal 126 berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika, yaitu dalam pemberantasan perederan narkotika. Sedangkan pasal 127 dan pasal 128 yaitu mengenai penggunaan narkotika dan pecandu narkotika

Ekspor & Impor
- Harus ada izin dari menteri
- Subjek Hukum Khusus
     + Pimpinan PS
     + Pimpinan Lembaga Ilmu Pengetahuan
     + Pimpinan Industri Farmasi

(?) Menyediakan artinya menyiapkan, menyediakan, mengadakan atau mencadangkan atau menyetok narkotika dengan maksud untuk di tawarkan kepada orang lain

Pidana Formil (Pasal 73)
- Penyidikan, penuntutan, pemeriksaan disidang pengadilan
Pasal 73
- Diatur berdasarkan UU Narkotika & Kuhap (penyidikan, penuntutan, pemeriksaan sidang)
Pasal 74
_ (1) perkara narkotika di dahulukan dengan perkara lain
pasal 75
- penyelidikan


- Penyitaan dan Pemusnahan (Pasal 86 s/d pasal 94)
- Putusan Hakim mengenai barang bukti dan narkotika (Pasal 101)
     (1) Dirampas untuk negara
     (2) Dikembalikan kepada pihak ke - 3 yang beritikan baik dalam jangka waktu 14 hari

98 - Pembuktian Terbalik
99 - Perlindungan Saksi dan pelapor
100 -
104 -
105 -
106 -
103 - Hakim menjatuhkan putusan bagi pecandu
 - rehabilitas                        - Terbukti
 - menjalani pengobatan         - Tidak terbukti

+ Tindak pidana narkotiko dari segi kekhususan
=> Kekususan dari segi materil
·         Adanya ancaman pidana penjara minimum dan pidana denda minimum dalam pasal-pasalnya
·         Putusan pidana denda apabila tidak dapat di bayar oleh pelaku tindak pidana narkotika dijatuhkan pidana penjara paling lama 2 tahun sebagai pengganti pidana denda (Pasal 148 UU 35/2009)
·         Pidana pokok yaitu pidana penjara dan pidana denda bisa di jatuhkan secara bersama-sama (kumulatif)
·         Pelaku percobaan dan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika tertentu di ancaman dengan pidana yang sama (Lihat Pasal 132)
·         Ancaman pidana terhadap tindak pidana yang dilakukan dengan terorganisasi atau yang di lakukan oleh korporasi lebih berat (Lihat Pasal 130)
·         Ada pemberatan pidana bagi pelaku yang melakukan tindak pidana narkotika (Lihat Pasal 133)
·         (Lihat Pasal 134)
·         Ada ketentuan khusus yang mengatur tentang recidif (pengurangan tindak pidana) lihat pasal 144

+ Hukum Formil
Kekhususan dari segi pidana formil, yaitu :

·         Tindak pidana narkotika termasuk perkara yang didahulukan penyelesaiannya (Pasal 74)
·         Penyidik mempunyai wewenang tambahan dan prosedur yang menyimpang dari KUHAP (Pasal 81)
·         Pemerintah wajib memberi jaminan & keamanan perlindungan kepada pelapor (Pasal 99)
·         Di dalam persidangan saksi & orang lain yang terlibat dalam perkara tindak pidana narkotika dilarang menyebut nama & alamat pelapor (Pasal 100)
·         Ada prosedur khusus pemusnahan barang bukti narkotika (Pasal 91 & 92)

+Perbuatan-Perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam UU Narkotika
- Pasal 111, 112, 117, 122
- Pasal 113, 118, 123
- Pasal 115, 120, 125
- Pasal 116, 124, 129
- Pasal 132
- Pasal 116, 121, 126
- Pasal 127, 135, 138,139, 140, 143, 145

+Unsur-Unsur tindak pidana Narkotika, terdiri dari :
1) Unsur Subjektif, yaitu setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum.
- Makna dari unsur setiap orang adalah pihak yang melanggar adalah dorang atau manusia yang berstatus sebagai subjek hukum pendukung hak dan kewajiban yang dapat dipertanggun jawabkan atas perbuatan yang dilakukannya, sedangkan unsur tanpa hak yaitu perbuatan yang dilakukan tidak mempunyai alas hak landasan hukum yang sah, sedangkan melawan hukum dimasudkan bertentangan dengan hukum (UU maupun kepatutan)

2 Unsur Objektif

a.   Memiliki, ciri-cirinya dapat  diperoleh dari pemberian, menanam sendiri, membeli atau cara - cara lain yang ada hubungannya secara langsung antara pelaku dengan barang.
b.   Menyimpan, Unsurnya berasal dari kata simpan yang artinya menaruh ditempat yang aman agar jangan rusak atau hilang, mengemas, membereskan dan membenahi narkotika untuk menjaga atau menaruh narkotika di tempat yang aman agar tidak hilang ataupun diketahui oleh orang lain karena objeknya yang di terlarang. Menyimpan juga mengandung makna menyembunyikan yang merupakan suatu tindakan agar pelaku sendiri atau orang - orang yang merupakan kelompok pelaku yang dapat mengetahui dimana benda tersebut berada.
c.   Menguasai, artinya memegang kekuasaan atas sesuatu seseorang, menguasai barang atas apa yang dikuasainya dan mengendalikan sesuatu yang ada di dalam kekuasaanya terhadap suatu objek narkoitika sehingga mampu dan mengendalikan narkotika sesuai kehendaknya.

Dalam UU no.35 tahun 2009 ada 2 hal pokok yang ditemukan dalam rumusan pidana, yaitu :
1. Memberantas tindak peredaran narkotika serta perlindungan terhadap pengguna narkotika

2. Tindak pidana peredaran narkotika dan prekursor narkotika di beri sanksi keras, sedangkan pengguna narkotika terutama pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika mempunyai perawatan melalui rehabilitasi. Ini artinya ada pemisahan berkaitan dengan pengaturan ketentuan pidana UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika yaitu pasal 111-126 berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika yaitu dalam hal pemberantasan peredaran narkotika. sedangkan pasal 127 & 128 yaitu mengenai penyalahgunaan narkotika & pecandu narkotika

Rabu, 14 Desember 2016

Catatan Hukum Organisasi Internasional "Hubungan Eksternal"

Hubungan Eksternal

Hubungan dengan negara yang bukan anggota atau dengan organisasi internasional lainnya yaitu hubungan eksternal, Hubungan Eksternal Antara Organisasi Internasional dengan Negara Non Anggota Hubungan organisasi internasional dengan negara nonanggota dapat dilakukan dalam hal :
1.  Negara non anggota tersebut dapat berkedudukan sebagai observer dari sidang-sidang yang dilakukan oleh organisasi internasional.
2.  Pada Organisasi internasional dalam bidang kerjasama teknis, seperti UPU dan ITU
3.  Negara non anggota sering mengadakan perjanjian bilateral dengan organisasi internasional

Hubungan Eksternal Antara Organisasi Internasional dengan Organisasi Internasional Lainnya

Dalam rangka PBB berdasarkan Pasal 57 Piagam PBB, organisasi internasional yang didirikan berdasarkan perjanjian antara negara dan mempunyai tanggung jawab yang luas di bidang ekonomi, sosial, politik, pendidikan, kesehatan maupun di bidang yang berkaitan dengan itu, badan ini di sebut Baadan Khusus (Specialized Agencies) di tempatkan dalam suatu hubungan dengan PBB sesuai dengan pasal 63 Piagam PBB.

Menurut Henry G. Schermers, menyebutkan alasan mengapa Badan Khusus  tetap sebagi organisasi di luar PBB, tetapi di organisasi oleh PBB:

1.  Ada ketidaknya yakinan bahwa PBB dapat menyelesaikan semua masalah.
2.  Kerjasama di bidang teknis harus dilepaskan dari kerjasama di bidang politik.
3.  Tidak semua anggota dari PBB mau berpartisipasi dalam semua kerja teknis, ada negara anggota yang hanya ingin ikut berpartisipasi dalam kerjasama teknik tertentu.
4.  Dalam kerjasama teknik biasanya menyertakan secara langsung departemen teknis dari suatu negara, sehingga ini akan menyertakan tenaga-tenaga ahli dari departemen bersangkutan.

Instrumen Untuk Hubungan Eksternal

Instrumen yang dipakai organisasi internasional dalam hubungan eksternal adalah
1.  Perjanjian Internasional
2.  Hubungan diplomatik
3.  Pengankutan terhadap subjek hukum internasional lainnya
4. Alat perlengkapan/organ yang bertanggung jawab dalam hubungan eksternal
5.  Klaim terhadap organisasi internasional
6.  Mengeluarkan paspor
7.  Penyimpanan dan pendaftaran untuk perjanjian internasional
8.  Registrasi kapal dan pesawat

Perjanjian Internasional
Diadakan oleh organisasi internasional dengan subjek hukum internasional lainnya. Dalam membicarakan organisasi internasional sebagai subjek hukum internasional telah dibicarakan kemampuan organisasi internasional untuk mengadakan perjanjian internasional

Hubungan Diplomatik
Funsi hubungan diplomatik antar negara seperti yang ditentukan dalam pasal 3 Konvensi Wina tentang hubungan diplomatik tahun 1961 adalah:
1.  Mewakili negara pengirim di dalam negara penerima
2.  Melindungi di dalam negara penerima, kepentingan-kepentingan negara pengirim dan warga negaranya, dalam batas-batas yang di izinkan oleh hukum internasional
3.  Berunding dengan pemerintah negara penerima
4.  Mengetahui dengan cara-cara yang sah, keadaan dan perkembangan di dalam negara penerima dan melaporkannya kepada negara pengirim
5.  Memajukan hubungan bersahabat anatara negara pengirim dan negara penerima, membangun hubungan ekonomi, kebudayaan dan ilmiah

Beberapa fungsi diplomatik anatara negara tadi tidak dapat dilaksanakan oleh organisasi internasional, Kepentingan organisasi internasional lebih terbatas jika di bandingkan dengan  negara. Dalam hubungan diplomatik ini apakah organisasi internasional dapat menerima delegasi negara anggota? Untuk menjawab pertannyan ini haruslah diingat bahwa organisasi internasional tidak mempiunyai wilayah.

Pengakuan Terhadap Subjek Hukum Internasional Lainnya

Organisasi internasional sebagai subjek hukum internasional mempunyai hak kebijaksanaan untuk mengakui atau tidak subjek hukum internasional lainnya. Organisasi internasional juga dapat mengakui pemerintahan suatu negara sebagai pemerintahan yang sah untuk mewakili negaranya. Pengakuan tersebut dapat dilihat pada saat negara tersebut diterima sebagai anggota dari organisasi internasional atau jika organisasi internasional membuat perjanjian dengan negara atau dengan organiasasi internasional, atau mengundannya pada sidang yang diadakan oleh organisasi internasional tersebut.


a. Pengakuan terhadap wilayah
Ketika PBB pada bulan Oktober tahun 1966 dengan Resolusi Majelis Umum No. 2145 (XXI) telah menetapkan pencabutan mandat Afrika Selatan terhadap Afrika Barat Daya. Ini berarti PBB tidak mengakui kekuasaan Afrika Selatan atas wilayah Afrika Barat Daya.

b. Pengakuan terhadap suatu organisasi internasional
Suatu organisasi internasional dapat mengakui organisasi internasional lainnya. Sebagai contoh pengakuan PBB terhadap Liga Arab, Organisasi Negara-Negara Islam (OKI), Masyarakat  Eropa, dan lain-lain.

Alat Perlengkapan/Organ yang Bertanggung Jawab dalam Hubungan Eksternal
Pada umumnya anggaran dasar suatu organisasi internasional tidak memuat ketentuan tentang organ atau alat perlengkapan mana dari organisasi internasional tersebut yang mempunyai kewenangan mengadakan hubungan eksternal. Pada umumnya kongres umum mempunyai kewenangan untuk memutuskan kebijakan bagi organisasi internasional dan kebijkan ini diikuti, walaupun untuk ini tidak ada keharusan secara hukum untuk mengikutinya.

Klaim terhadap organisasi internasional
Dalam menjawab permasalahan ini maka klaim dapat diajukan berdasarkan hukum internasional. Klaim terhadap organisasi internasional ini dapat diajukan apabila klaim internasional itu bila telah ditempuh cara "exhaustion domestic remedies". "exhaustion domestic remedies" dalam suatu organisasi internasional yang secara normal berarti bahwa klaim telah diajukan ke alat perlengkapan atau organ yang berwenang dalam organisasi internasional tersebut.

Menyelenggarakan Kongerensi Internasional
Dengan  makin berkembangnya masyarakat internasional dengan munculnya negara-negera yang baru merdeka, keadaan ini mendorong bahwa permasalahan internasional yang semula bersifat bilateral berubah ke hubungan multilateral. Mengadakan kongerensi internasional yang semula hak prerogatif negara telah diamil alih hampir seluruhnya oleh organsisasi internasional. Hal ini disebabkan karena organisasi internasional mempunyai fasilitas untuk mengadakan kongerensi internasional tersebut, misalnya staf internasional, fasilitas fisik, gedung dan sebagainya ini menyebabkan lebih memnuhi syarat daripada diselenggarakan disuatu negara.

Mengeluarkan Paspor
Beberapa organisasi internasional mempunyai kewenangan untuk mengeluarkan dokumen perjalanan kepada stafnya, yang menyatakan bahwa staf yang membawa dokumen perjalanan organisasi internasional itu adalah stafnya yang meminta kepada otorita yang bersangkutan untuk memberikan fasilitas dalam menjalankan tugasnya.

Penyimpanan dan Pendaftaran untuk Perjanjian Internasional
         Suatu perjanjian internasional, teks resmi, tanda tangan peserta dan dokumen ratifikasi harus disimpan, biasanya pada salah satu dari negara pihak. Pada saat ini depository perjanjian internasional secara bertahap dialihkan ke organisasi internasional. Alasannya karena organisasi internasional ebih mudah mengadakan hubungan dengan negara anggotanya, mempunyai administrasi yang khusus, organisasi internasional lebih baik menjalankan tugas pemyimpanan ini dibandingkan dengan negara. Penyimpanan tidak hanya persoalan administrasi saja tetapi lebih dari itu, karena penyimpanan menyangkut pertanyaan negara mana yang boleh menyusul ikut dalam perjanjian. Tugas penyimpanan biasanya dilakukan oleh Sekretariat.

Registrasi Kapal dan Pesawat Udara
Regeistrasi kapal dan pesawat udara dalam keadaan normal adalah tugas dari negara. Hukum Internasional memungkinkan organisasi internsaional menjalankan fungsi tersebut, namun registrasi yang dilakukan oleh organisasi internasional tidak ekslusif.

Bendera, Cap, dan Emblem

Banyak organisasi internasional yang telat menetapkan bendera, cap dan emblemnya sendiri. Negara anggotanya diminta menjaga penggunaannya oleh orang yang berwenang.  Negara anggota ada yang menentukan dalam hukum nasionalnya untuk keperluan ini, sedangkan yang lain menunjuk pada Konvensi Paris tentang Protection of Industrial Property atau meminta kepada negara anggota untuk mendaftarkan simbol tersebut di negara nasional sesuai dengan peraturan nasionalnya.

Catatan Hukum Organisasi Internasional "Pembiayaan Organisasi Internasional"

Pembiayaan Organisasi Internasional (Budget)

Pembiayaan suatu organisasi organisasi Internasional secara normal meliputi biaya administrasi untuk pembiayaan aktivitas organisasi internasional (gaji para pegawai , percetakan, biaya konferensi dan lain-lain) dan biaya untuk aktivitas yang harus dikerjakan sebagai hasil keputusan politik organisasi. Sedangkan menurut Schermers pengeluaran dari suatu organisasi internasional di bedakan dalam dua hal :
1. Pembiayaan sehubungan dengan instumen  
2. Bidang aktivitas 

Yang dimaksudkan dengan pembiayaan sehubungan dengan instrumen untuk melaksanakan tugasnya, seperti biaya untuk gaji staf, biaya untuk konferensi, biaya untuk peralatan dan lain-lain, Sedangkan yang dimaksudkan dengan bidang aktivitas, ini dibedakan antara bidang-bidang yang harus dilaksanakan oleh suatu organisasi, misalnya bantuan teknis, pembangunan sosial, industri. Ini tergantung pada tugas-tugas organisasi.

Pembiayaan berdasarkan instrumen ini didasarkan pada berapa pengeluaran yang dibutuhkan untuk pembiayaan setiap instrumen. Pembiayaan yang didasarkan pada instrumen juga mudah untuk mengadakan audit. Sedangkan pembiayaan yang didasarkan apada aktivitas organisasi internasional, tujuan dari pemakaian dana akan lebih mudah diidentifikasikan. Negara anggota lebih tertarik untuk mengetahui tujuan dari konstribusinya akan digunakan untuk apa. 

Di dalam praktik pembiayaan biasanya di dasarkan pada instrumen. Pembiaayan berdasarkan instrumen ini, misalnya gaji, personel organisasi, pengeluaran untuk gedung, biaya sidang-sidang, peralatan dan biaya-biaya lainnya, misalnya untuk pos, telepon dan lain-lain . sedangkan pembiayaan untuk aktivitas yang bukan rutin tetapi merupakan aktivitas yang diperlukan untuk melaksanakan policy organisasi internasional, misalnya bantuan teknik atapun ekonomi pada negara-negara berkembang, ataupun pengiriman pasukan perdamaian (PBB) ditentukan dalam anggaran khusus dan dibiayai dengan kontribusi sukarela.

Catatan Hukum Organisasi Internasional "Prosedur Penerimaan Anggota"

Prosedur Penerimaan Anggota

Pemutusan untuk penerimaan keanggotaan dalam suatu organisasi internasional merupakan tindakan bilateral. Di satu pihak organisasi internasional harus setuju dengan penerimaan keanggotaan, di lain pihak negara itu menurut hukum nasionalnya sah untuk menjadi anggota organisasi internasional. Organisasi internasional tidak akan ikut campur dalam proses pemutusan apakah suatu negara menurut hukum nasional akan ikut dalam organisasi internasional.

Permohonan untuk menjadi anggota diajukan oleh pihak yang berwenang menurut hukum internasional, seperti kepala negara atau perdana menteri atau menteri luat negeri atau pejabata diplomatik yang diakreditasikan di organisasi internasional tersebut atau negara yang ditunjuk untuk menympan dokumen ratifikasi. Dalam penerimaan keagnggotaan ini biasanya ada dua prosedur yang harus ditempuh

Pertama, adanya permintaan dari calon anggota.
Kedua, negara yang bersangkutan telah meratifikasi anggaran dasar organisasi internasional di mana negara tersebut ingin menjadi anggota

Jadi di dalam penerimaan keanggotaan ini ada dua tindakan, yaitu tindakan sesuai dengan hukum nasional dan tindakan dalam hukum internasional. Dalam suasana nasioanl adanya oposisi terhadap pemerintahan dapat berpengaruh dalam proses penerimaan keanggotaan dalam suatu organisasi internasional. Hubungan suasana nasional dan suasana internasional dalam kaitaanya dengan penerimaann keanggotaan dalam suatu organisasi internasional sangan penting. Sebagai contoh pada waktu Amerika Serikat akan menjadi anggota International Labour Organization (ILO) TAHUN 1934, Presiden Rosevelt mendapat otoritas dari Kongres Amerika Serikat untuk menerima keanggotaan ILO. Pada waktu ILO mengundang Amerika Serikat untuk menerima keanggotaan ILO, presiden Amerika Serikat menerima undangan tersebut dan kemudian Amerika Serikat menjadi anggota ILO.

Tanggal Permulaan Keanggotaan
Untuk da[at aktif melaksanakan keanggotaanya dalam suatu organisasi internasional, maka dua syarat yang harus dipenuhi :
1. Organisasi internasional telah menerima keanggotaan
2. Calon anggota telah meratifikasi Anggaran Dasar organisasi internasional

Organisasi internasional harus menentukan dalam Anggaran Dasar setelah duat persayaratan tersebut dipenuhi maka kapan keanggotaan akan efektif berlaku. Beberapa organisasi internasional telah menentukannya dalam Anggaran Dasarnya.

Penghentian Keanggotaan
Keanggotaan suatu organisasi internasional dapat berakhir karena dua cara :
1. Pengunduran diri
2. Di berhentikan

Penghentian  Keanggotaan Kerena Pengunduran Diri
Pada beberapa organisasi internasional, Anggara Dasar mengatur masalah pengunduran diri. Pernyataan ingin keluar harus di beritahukan sebelumnya. Setelah waktu tertentu baru pernyataan keluar tersebut efektif. Jangka waktu tertentu ditetapkan agar keluarnya keanggotaan tersebut efektif.

Sebagai contoh : ICAO , Jadi menurut Anggara Dasar ICAO pengunduran diri efektif berlaku setelah satu tahun pemberitahuan anggota kepada ICAO.

Penghentian Keanggotaan Karena Diberhentikan
Penghentian Keanggotaan dalam suatu organisasi internasional karena diberhentikan biasanya dikaitkan dengan masalah penundaan. Jika berbicara penghentian dengan paksa, maka yang dimaksudkan adalah pengeluaran anggota organisasi internasional disebabkan anggota tersebut telah melakukan pelanggaran terhadap ketentuan dalam organisasi internasional yang merupakan pelanggaran berat. Tindakan ini dilakukan oleh organisasi internasional sebagai usaha untuk menyelamtkan organisasi dari suatu tindakan yang dianggap destruktif. ketentuan tentang penghentian dengan paksa ini dicantumkan dalam Anggaran Dasar Organisasi Internasional .

Contohnya : Piagam PBB dalam  Pasal 6 mengatur tentang kemungkinan penghentian dengan paksa, jadi pasal 6 penghentian dengan paksa terjadi bila anggota telah melanggar asas-asas yang tercantum dalam Piagam PBB. Penghentian dengan paksa ini ditentukan oleh Majelis Umum atas rekomendasi Dewan Keamanan.

Penundaan Keanggotaan
Penundaan keanggotaan dituangkan dalam Anggaran Dasar Organisasi Internasional. Misalnya ketentuan pada Pasal 5 Piagam PBB. Suatu anggota yang tidak memenuhi kewajibannya sebagaimana yang ditentukan dalam Anggara Dasarnya, keanggotaanya dapat ditunda untuk sementara. Jika pada suatu saaat negara tersebut dapat memenuhi kewajibannya sesuai dengan Anggaran Dasar, maka hak negara anggota tersebut akan dipulihkan kembali. Selama masa penundaan, negara tersebut tidak dapat menikmati hak-haknya sebagaimana ditentukan dalam Anggaran Dasar, tetapi tetap di bebani kewajiban

Selain masalah keanggotaan diatas, keanggotaan suatu organisasi dapat berhenti karena bubarnya organisasi internasional tersebut.