PENGAMBILAN KEPUTUSAN DALAM ORGANISASI INTERNASIONAL
1.
Umum
Organisasi
internasional sebagai subjek hukum internasional nenounyai kemampuan hukum
bukan saja untuk membuat oerjanjian atau persetujuan dengan subjek hukum
internasional lainnya, tetapi juga mempunyai kemampuan hukum untuk mengajukan
tuntutan internasional. Disamping itu organisasi internasional juga mempunyai
kemampuanuntuk membuat keputusan-keputusan baik kedalam maupun keluar dalam
rangka menunaikan tugasnya dan mencapai tujuan-tujuannya. Kapasitas hukum
semacam itu pada umumnya dicantumkan dalam ketentuan-ketentuan unstrumen pokok
organisasi tersebut.
Keputusan
yang diambil oleh organisasi internasional pada umumnya dalam bentuk
resolusi-resolusi atau keputusan-keputusan lainnya, baik berupa permintaan
untuk pelasksanaannya, himbauan, rekomendasi maupun penetapan sesuatu dekalrasi
atau instrumen-instrumen hukum lainnya seperti konvensi, perjanjian,
persetujuan, yang akan disepakati kemudian oleh para negara-negara anggota
organisasi internasional tersebut.
Pengambilan
keputusan dalam organisasi internasional bisa dilakukan dengan konsensus dan
bisa pula dengan pemungutan suata dari semua anggotanya yang hadir. Keputusan
yang dilakukan dengan pemungutan suara dapat diambil dengan mayoritas suara
dengan pemungutan suara dapat diambil dengan mayoritas suara secara sederhana
(setengah plus satu) dari negara-negara anggotanya yang hadir atau pun dengan
mayoritas mutlak (dua pertiga suara) dari anggotanya yang hadir atau dengan
cara-cara tertentu yang lainnya yang di kehendaki sesuai instrumen pokoknya.
2.
Cara-Cara Pengambilan Keputusan
Organisasi
internasional termasuk badan-badannya di dalam mengambil keputusan dilakukan
baik dengan pemungutan suara maupun tanpa pemungutan suara. Dalam hal di
kehendaki oleh para anggotanya atau adanya pertentangan pendapat di antara
mereka terhadap sesuatu masalah maka pengambilan keputusan tersebut akan
dilakukan dengan pemungutan suara, di lain pihak apabila semua anggota yang
hadir dalam persidangan menghendaki bahwa pengambilan keputusan itu tanpa
pemungutan suara makan keputusan itu dapat diambil secara konsensus, karena
tidak ada yang menolak. Aada pula modalitas lain dimana pengambilan keputusan
itu dilakukan dengan pemungutan suara tetapi ternyata semua anggotanya yang
hadir dalam pemungutan suara itu menyetujui tanpa ada yang menolak, sehingga
keputusan itu bisa diambil secara unanimity(SuaraBulat).
a.
Unanimity
Unanimity
merupakan kebulatan suara yang dinyatakan dalam pemungutan suara untuk
menyetuji suatu keputusan yang diambil terhadap suatu masalah. Dengan dimikian
dalam mengambil keputusan semacam itu tidak diperbolehkan ada negara anggota
yang ikut dalama pemungutan suara tersebut menyatakan menolak.
b.
Konsensus
Unanimity
dibedakan dengan konsensus yang biasanya didefinisikan sebagai cara pengambilan
keputusan tanpa pemungutan suara dan tanpa penolakan secara resmi dari sesuatu
negara anggotanya. Tidak banyak organisasi internasional yang mengambil
keputusannya dalam masalah-masalah yang disetujui dengan konsensus, dimasukkan
dalam ketentuan instrumen pokok.
Dalam
hal pengambilan keputusan yang dilakukan secara konsensus, negara-negara yang
tidak menyetujui yang jumlahnya sangat sedikit bagaimanapin juga tidak dapat
menghalangi diambilnya sesuatu keputusan.
c.
Mayoritas Sederhana Dan Dua-Pertiga Suara
Pengambilan keputusan di badan-badan PBB
yang dilakukan dengan pemungutan suara mempunyai ragam yang agak berbeda, namun
pada umumnya keputusan itu diambil dengan azas mayoritas sederhana (setengah
plus satu) seperti yang digunakan dalam badan utama seperti Majelis Umum PBB
dan Dewan Ekonomi dan Social (ECOCOC), Mahkamah Internasional dan Dewan
perwalian termasuk badan-badan yang berada dibawah naungan dan badan-badan
subsidernya, kecuali badan utama seperti Dewa Keamanan yang mengambil
keputusan-keputusannya didasarkan atas suara afirmatif (Affirmative Vote) dari
beberapa negara anggotanya yang telah ditetapkan dalam piagam.
d.
Suara Afirmatif
Setiap
anggota Dewan Keamanan mempunyai satu suara. Di dalam mengambil keputusannyam,
Dewan Keamanan PBB yang beranggotakan 15 negara juga didasarkan atas dua
permasalahan, yaitu masalah prosedural dan masalah non prosedural (subtantive).
Untuk masalah-masalah yang bersifar "prosedural" diputuskan dengan
sembilan suara afirmatif dari sembilan anggota. Sedangkan untuk
"masalah-masalah lainnya" diputuskan dengan suara afirmatif dari
sembilan anggota termasuk persetujuan dari anggota tetap Dewan Keamanan, dengan
perngertian bahwa dalam keputusan-keputusan yang menyangkut Bab VI Piagam PBB
dan Pasal 52 ayat 3, sesuatu pihak dalam pertikaian harus bersikap abstain
dalam pemungutan suara.
e.
Bobot suara
Dimana
negara-negara anggota tertentu dari sesuatu organisasi internasional diberukan
suara atau kekuatan suara lebih dari pada anggota yang lain. Pola pengambilan
keputusan semacam ini didasarkan pada anggota yang lain. Pola pengambilan
keputusan semacam ini didasarkan pada kriteria dimana bobot suara ekstra tersebut
harus di berikan karena mempertimbangkan tingkat pernduduk, pendapatan
nasional, tingkat ekonomi atau kriteria lainnya seperti tingkat besarnya
konstribusi yang di bayarkan untuk anggaran organisasi tersebut.
3.
Kekuatan Hukum keputusan Organisasi Internsional
Keputusan-keputusan
organisasi internasional pada umumnya dikeluarkan dalam bentuk
resolusi-resolusi yang disusun secara sistimatik dan dirumuskan secara hukum
dalam paragraf-paragraf atau ketentuan-ketentuan yang biasanya di bagi di dilam
dua kelompok. Kelompok pertama yang mendahului kelompok kedua terdiri dari
paragraf-paragraf yang merupakan dasar, pertimbangan serta referensi-referensi
lainnya bagi keputusan yang akan dituangkan daam kelompok kedua.
a.
Interna Corporis
Resolusi-resolusi
yang terkait dengan lingkungan dalam badan-badan PBB sendiri, kecuali juka
secara eksplisit dinyatakan bersifat rekomendatif, adalah bersifat mengikat
atau non-rekomendatif . Sebagai contoh adalah resolusi yang ditetapkan untuk
memasukkan mata acara ke dalam agenda Sidang Majelis Umum PBB, masalah-masalah
yang berkaitan dengan perubahan Piagam, fungsi elektif, baru fungsi
administratif dan keuangan seperti masuknya negara baru sebagai anggota PBB,
pemilihan sekjen PBB, Pemilihan-pemilihan keanggotaan badan-badan PBB seperti
Dewan Ekonomi dan Sosial, Dewan Perwalian dan keanggotaan tidak tetap Dewan
Keamanan, Presiden dan para Wakil Presiden Majelis Umum PBB serta para Hakim
Mahkamah Internasional
b.
Externa Corporis
Resolusi-resolusi
yang berhubungan dengan lingkungan luar dari badan-badan PBB pada umumnya hanya
bersifat rekomendatif seperti yang tersebut secara ekslpisit dalam pasal 10-14
dan pasal 18 piagam. Rekomendasi semacam itu bisa dirumuskan dalam bentuk
permintaan atau humbauan yang ditunjukan kepada negara atau negara-negara
tertentu misalnya untuk tidak melakukan tindakan-tindakan yang bertentangan
dengan prinsip-prinsip dan tujuan PBB serta prinsip-prinsip hukum internasional
serta melaksanakan sepenuhnya kewajiban-kewajiban internasional yang ditetapkan
dalam prinsip-prinsip tersebut.
Komentar ini telah dihapus oleh administrator blog.
BalasHapus