Entri yang Diunggulkan

Bahan Perlindungan Konsumen

TANGGUNG JAWAB BERDASARKAN KELALAIAN Tanggung jawab berdasrkan kelalaian adalah suatu prinsip tanggung jawab yang bersifat subjektif, y...

Rabu, 09 November 2016

Catatan Hukum Organisasi Internasional " Pengambilan Keputusan "

PENGAMBILAN KEPUTUSAN DALAM ORGANISASI INTERNASIONAL

1. Umum

    Organisasi internasional sebagai subjek hukum internasional nenounyai kemampuan hukum bukan saja untuk membuat oerjanjian atau persetujuan dengan subjek hukum internasional lainnya, tetapi juga mempunyai kemampuan hukum untuk mengajukan tuntutan internasional. Disamping itu organisasi internasional juga mempunyai kemampuanuntuk membuat keputusan-keputusan baik kedalam maupun keluar dalam rangka menunaikan tugasnya dan mencapai tujuan-tujuannya. Kapasitas hukum semacam itu pada umumnya dicantumkan dalam ketentuan-ketentuan unstrumen pokok organisasi tersebut.

    Keputusan yang diambil oleh organisasi internasional pada umumnya dalam bentuk resolusi-resolusi atau keputusan-keputusan lainnya, baik berupa permintaan untuk pelasksanaannya, himbauan, rekomendasi maupun penetapan sesuatu dekalrasi atau instrumen-instrumen hukum lainnya seperti konvensi, perjanjian, persetujuan, yang akan disepakati kemudian oleh para negara-negara anggota organisasi internasional tersebut.

    Pengambilan keputusan dalam organisasi internasional bisa dilakukan dengan konsensus dan bisa pula dengan pemungutan suata dari semua anggotanya yang hadir. Keputusan yang dilakukan dengan pemungutan suara dapat diambil dengan mayoritas suara dengan pemungutan suara dapat diambil dengan mayoritas suara secara sederhana (setengah plus satu) dari negara-negara anggotanya yang hadir atau pun dengan mayoritas mutlak (dua pertiga suara) dari anggotanya yang hadir atau dengan cara-cara tertentu yang lainnya yang di kehendaki sesuai instrumen pokoknya.

2. Cara-Cara Pengambilan Keputusan

    Organisasi internasional termasuk badan-badannya di dalam mengambil keputusan dilakukan baik dengan pemungutan suara maupun tanpa pemungutan suara. Dalam hal di kehendaki oleh para anggotanya atau adanya pertentangan pendapat di antara mereka terhadap sesuatu masalah maka pengambilan keputusan tersebut akan dilakukan dengan pemungutan suara, di lain pihak apabila semua anggota yang hadir dalam persidangan menghendaki bahwa pengambilan keputusan itu tanpa pemungutan suara makan keputusan itu dapat diambil secara konsensus, karena tidak ada yang menolak. Aada pula modalitas lain dimana pengambilan keputusan itu dilakukan dengan pemungutan suara tetapi ternyata semua anggotanya yang hadir dalam pemungutan suara itu menyetujui tanpa ada yang menolak, sehingga keputusan itu bisa diambil secara unanimity(SuaraBulat).

a. Unanimity

    Unanimity merupakan kebulatan suara yang dinyatakan dalam pemungutan suara untuk menyetuji suatu keputusan yang diambil terhadap suatu masalah. Dengan dimikian dalam mengambil keputusan semacam itu tidak diperbolehkan ada negara anggota yang ikut dalama pemungutan suara tersebut menyatakan menolak.

b. Konsensus

    Unanimity dibedakan dengan konsensus yang biasanya didefinisikan sebagai cara pengambilan keputusan tanpa pemungutan suara dan tanpa penolakan secara resmi dari sesuatu negara anggotanya. Tidak banyak organisasi internasional yang mengambil keputusannya dalam masalah-masalah yang disetujui dengan konsensus, dimasukkan dalam ketentuan instrumen pokok.

    Dalam hal pengambilan keputusan yang dilakukan secara konsensus, negara-negara yang tidak menyetujui yang jumlahnya sangat sedikit bagaimanapin juga tidak dapat menghalangi diambilnya sesuatu keputusan.

c. Mayoritas Sederhana Dan Dua-Pertiga Suara

        Pengambilan keputusan di badan-badan PBB yang dilakukan dengan pemungutan suara mempunyai ragam yang agak berbeda, namun pada umumnya keputusan itu diambil dengan azas mayoritas sederhana (setengah plus satu) seperti yang digunakan dalam badan utama seperti Majelis Umum PBB dan Dewan Ekonomi dan Social (ECOCOC), Mahkamah Internasional dan Dewan perwalian termasuk badan-badan yang berada dibawah naungan dan badan-badan subsidernya, kecuali badan utama seperti Dewa Keamanan yang mengambil keputusan-keputusannya didasarkan atas suara afirmatif (Affirmative Vote) dari beberapa negara anggotanya yang telah ditetapkan dalam piagam.

d. Suara Afirmatif

    Setiap anggota Dewan Keamanan mempunyai satu suara. Di dalam mengambil keputusannyam, Dewan Keamanan PBB yang beranggotakan 15 negara juga didasarkan atas dua permasalahan, yaitu masalah prosedural dan masalah non prosedural (subtantive). Untuk masalah-masalah yang bersifar "prosedural" diputuskan dengan sembilan suara afirmatif dari sembilan anggota. Sedangkan untuk "masalah-masalah lainnya" diputuskan dengan suara afirmatif dari sembilan anggota termasuk persetujuan dari anggota tetap Dewan Keamanan, dengan perngertian bahwa dalam keputusan-keputusan yang menyangkut Bab VI Piagam PBB dan Pasal 52 ayat 3, sesuatu pihak dalam pertikaian harus bersikap abstain dalam pemungutan suara.

e. Bobot suara

    Dimana negara-negara anggota tertentu dari sesuatu organisasi internasional diberukan suara atau kekuatan suara lebih dari pada anggota yang lain. Pola pengambilan keputusan semacam ini didasarkan pada anggota yang lain. Pola pengambilan keputusan semacam ini didasarkan pada kriteria dimana bobot suara ekstra tersebut harus di berikan karena mempertimbangkan tingkat pernduduk, pendapatan nasional, tingkat ekonomi atau kriteria lainnya seperti tingkat besarnya konstribusi yang di bayarkan untuk anggaran organisasi tersebut.

3. Kekuatan Hukum keputusan Organisasi Internsional

    Keputusan-keputusan organisasi internasional pada umumnya dikeluarkan dalam bentuk resolusi-resolusi yang disusun secara sistimatik dan dirumuskan secara hukum dalam paragraf-paragraf atau ketentuan-ketentuan yang biasanya di bagi di dilam dua kelompok. Kelompok pertama yang mendahului kelompok kedua terdiri dari paragraf-paragraf yang merupakan dasar, pertimbangan serta referensi-referensi lainnya bagi keputusan yang akan dituangkan daam kelompok kedua.

a. Interna Corporis

    Resolusi-resolusi yang terkait dengan lingkungan dalam badan-badan PBB sendiri, kecuali juka secara eksplisit dinyatakan bersifat rekomendatif, adalah bersifat mengikat atau non-rekomendatif . Sebagai contoh adalah resolusi yang ditetapkan untuk memasukkan mata acara ke dalam agenda Sidang Majelis Umum PBB, masalah-masalah yang berkaitan dengan perubahan Piagam, fungsi elektif, baru fungsi administratif dan keuangan seperti masuknya negara baru sebagai anggota PBB, pemilihan sekjen PBB, Pemilihan-pemilihan keanggotaan badan-badan PBB seperti Dewan Ekonomi dan Sosial, Dewan Perwalian dan keanggotaan tidak tetap Dewan Keamanan, Presiden dan para Wakil Presiden Majelis Umum PBB serta para Hakim Mahkamah Internasional

b. Externa Corporis

    Resolusi-resolusi yang berhubungan dengan lingkungan luar dari badan-badan PBB pada umumnya hanya bersifat rekomendatif seperti yang tersebut secara ekslpisit dalam pasal 10-14 dan pasal 18 piagam. Rekomendasi semacam itu bisa dirumuskan dalam bentuk permintaan atau humbauan yang ditunjukan kepada negara atau negara-negara tertentu misalnya untuk tidak melakukan tindakan-tindakan yang bertentangan dengan prinsip-prinsip dan tujuan PBB serta prinsip-prinsip hukum internasional serta melaksanakan sepenuhnya kewajiban-kewajiban internasional yang ditetapkan dalam prinsip-prinsip tersebut.



1 komentar:

  1. Komentar ini telah dihapus oleh administrator blog.

    BalasHapus