KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 97 TAHUN 1999
TENTANG
PEMBENTUKAN PENGADILAN NIAGA PADA
PENGADILAN NEGERI UJUNG PANDANG, PENGADILAN NEGERI MEDAN, PENGADILAN NEGERI
SURABAYA, DAN PENGADILAN NEGERI SEMARANG
Pasal 1
Membentuk Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Ujung Pandang,
Pengadilan Negeri Medan, Pengadilan Negeri Surabaya, dan Pengadilan Negeri
Semarang.
Pasal 2
(1) Daerah hukum Pengadilan Niaga pada
Pengadilan Negeri Ujung Pandang meliputi Wilayah Provinsi Sulawesi Selatan,
Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara, Maluku, dan Irian Jaya.
(2) Daerah hukum Pengadilan Niaga pada
Pengadilan Negeri Medan meliputi Wilayah Provinsi Sumatera Utara, Riau,
Sumatera Barat, Bengkulu, Jambi, dan Daerah Istimewa Aceh.
(3) Daerah hukum Pengadilan Niaga pada
Pengadilan Negeri Surabaya meliputi Wilayah Provinsi Jawa Timur, Kalimantan
Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa
Tenggara Timur, dan Timor Timur.
(4) Daerah hukum Pengadilan Niaga pada
Pengadilan Negeri Semarang meliputi Wilayah Provinsi Jawa Tengah dan Daerah
Istimewa Yogyakarta.
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 37 TAHUN 2004
TENTANG
KEPAILITAN DAN PENUNDAAN KEWAJIBAN
PEMBAYARAN UTANG
Akibat Kepailitan
Pasal 21
Kepailitan meliputi seluruh kekayaan Debitor pada saat putusan
pernyataan pailit diucapkan serta segala sesuatu
yang diperoleh selama kepailitan.
Pasal 22
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 tidak berlaku terhadap:
a)
Benda, termasuk hewan yang benar-benar dibutuhkan oleh Debitor sehubungan
dengan pekerjaannya, perlengkapannya, alat-alat medis yang dipergunakan
untuk kesehatan, tempat tidur dan perlengkapannya
yang dipergunakan
oleh Debitor dan keluarganya, dan bahan makanan untuk 30 (tiga puluh) hari bagi Debitor dan
keluarganya, yang terdapat di tempat itu;
b)
Segala sesuatu yang diperoleh Debitor dari pekerjaannya sendiri sebagai
penggajian dari suatu jabatan atau jasa, sebagai upah, pensiun, uang
tunggu atau uang tunjangan, sejauh yang ditentukan oleh Hakim Pengawas; atau
c)
Uang yang diberikan kepada Debitor untuk memenuhi suatu kewajiban memberi nafkah menurut
undang-undang.
Pasal 23
Debitor Pailit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dan Pasal 22 meliputi
istri atau suami dari Debitor Pailit yang menikah dalam persatuan harta.
Pasal 24
1)
Debitor demi hukum kehilangan haknya untuk menguasai dan mengurus
kekayaannya yang termasuk dalam harta pailit, sejak tanggal
putusan pernyataan pailit diucapkan.
2)
Tanggal putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung sejak pukul
00.00 waktu setempat.
3)
Dalam hal sebelum putusan pernyataan pailit diucapkan telah dilaksanakan
transfer dana melalui bank atau lembaga selain bank pada tanggal
putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), transfer tersebut wajib diteruskan.
4) Dalam hal sebelum putusan pernyataan
pailit diucapkan telah dilaksanakan Transaksi Efek di Bursa Efek maka transaksi
tersebut wajib diselesaikan.
Pasal 25
Semua perikatan Debitor yang terbit sesudah putusan pernyataan pailit
tidak lagi dapat dibayar dari harta pailit,
kecuali perikatan
tersebut menguntungkan harta pailit.
Pasal 26
1)
Tuntutan mengenai hak atau kewajiban yang menyangkut harta pailit harus
diajukan oleh atau terhadap Kurator.
2) Dalam hal tuntutan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diajukan atau diteruskan oleh atau terhadap
Debitor Pailit maka
apabila tuntutan tersebut mengakibatkan suatu penghukuman terhadap Debitor
Pailit, penghukuman tersebut tidak mempunyai akibat hukum terhadap harta pailit.
Pasal 27
Selama berlangsungnya kepailitan tuntutan untuk memperoleh pemenuhan
perikatan dari harta pailit yang ditujukan terhadap Debitor Pailit, hanya
dapat diajukan dengan mendaftarkannya untuk dicocokkan.
Pasal 28
1)
Suatu tuntutan hukum yang diajukan oleh Debitor dan yang sedang berjalan
selama kepailitanberlangsung, atas permohonan tergugat, perkara harus
ditangguhkan untuk memberikan kesempatan kepada tergugat memanggil Kurator untuk
mengambil alih perkara dalam jangka waktu yang ditentukan
oleh hakim.
2)
Dalam hal Kurator tidak mengindahkan panggilan tersebut maka tergugat
berhak memohon supaya perkara digugurkan, dan jika hal ini tidak dimohonkan
maka perkara dapat diteruskan antara Debitor dan
tergugat, di luar
tanggungan harta pailit.
3)
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku juga dalam hal
Kurator menolak mengambil alih perkara tersebut.
4) Tanpa mendapat panggilan, setiap waktu
Kurator berwenang mengambil alih perkara dan mohon agarDebitor dikeluarkan dari
perkara.
Pasal 29
Suatu tuntutan hukum di Pengadilan yang diajukan terhadap Debitor sejauh
bertujuan untuk memperolehpemenuhan kewajiban dari harta pailit dan perkaranya
sedang berjalan, gugur demi hukum dengan diucapkanputusan pernyataan pailit
terhadap Debitor.
Pasal 30
Dalam hal suatu perkara dilanjutkan oleh Kurator terhadap pihak lawan
maka Kurator dapat mengajukan pembatalan atas segala perbuatan yang
dilakukan oleh Debitor sebelum yang bersangkutan dinyatakan pailit, apabila dapat
dibuktikan bahwa perbuatan Debitor tersebut dilakukan dengan maksud untuk
merugikan Kreditor dan hal ini diketahui oleh pihak lawannya.
Pasal 31
1)
Putusan pernyataan pailit berakibat bahwa segala penetapan pelaksanaan
Pengadilan terhadap setiap bagian dari kekayaan Debitor yang telah
dimulai sebelum kepailitan, harus dihentikan seketika dan sejak itu tidak ada suatu
putusan yang dapat dilaksanakan termasuk atau juga dengan menyandera
Debitor.
2)
Semua penyitaan yang telah dilakukan menjadi hapus dan jika diperlukan
Hakim Pengawas harus memerintahkan pencoretannya.
3) Dengan tidak mengurangi berlakunya
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93, Debitor yang sedang dalam
penahanan harus dilepaskan seketika setelah putusan pernyataan pailit
diucapkan.
Pasal 32
Selama kepailitan Debitor tidak dikenakan uang paksa.
Pasal 33
Dalam hal sebelum putusan pernyataan pailit diucapkan, penjualan benda
milik Debitor baik bergerak maupun tidak bergerak dalam rangka eksekusi
sudah sedemikian jauhnya hingga hari penjualan benda itu sudah ditetapkan maka
dengan izin Hakim Pengawas, Kurator dapat meneruskan penjualan itu atas
tanggungan harta pailit.
Pasal 34
Kecuali ditentukan lain dalam Undang-Undang ini, perjanjian yang
bermaksud memindahtangankan hak atas tanah, balik nama kapal, pembebanan hak
tanggungan, hipotek, atau jaminan fidusia yang telah diperjanjikan terlebih dahulu,
tidak dapat dilaksanakan setelah putusan pernyataan pailit diucapkan.
Pasal 35
Dalam hal suatu tagihan diajukan untuk dicocokkan maka hal tersebut
mencegah berlakunya daluwarsa.
Pasal 36
1)
Dalam hal pada saat putusan pernyalaan pailit diucapkan, terdapat
perjanjian timbal balik yang belum atau baru sebagian dipenuhi, pihak yang
mengadakan perjanjian dengan Debitor dapat meminta kepada
Kurator untuk
memberikan kepastian tentang kelanjutan pelaksanaan perjanjian tersebut dalam
jangka waktu yang disepakati oleh Kurator dan pihak tersebut.
2)
Dalam hal kesepakatan mengenai jangka waktu sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) tidak tercapai, Hakim Pengawas menetapkan jangka waktu
tersebut.
3)
Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2) Kurator tidak memberikan jawaban atau tidak bersedia melanjutkan
pelaksanaan perjanjian tersebut maka perjanjian berakhir dan pihak sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat menuntut ganti rugi dan akan diperlakukan sebagai kreditor konkuren.
4)
Apabila Kurator menyatakan kesanggupannya maka Kurator wajib memberi
jaminan atas kesanggupan untuk melaksanakan perjanjian tersebut.
5) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) tidak berlaku terhadap perjanjian yang
mewajibkan Debitor melakukan sendiri perbuatan yang diperjanjikan.
Pasal 37
1) Apabila dalam perjanjian sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 36 telah diperjanjikan penyerahan benda dagangan yang biasa
diperdagangkan dengan suatu jangka waktu dan pihak yang harus menyerahkan benda tersebut sebelum
penyerahan dilaksanakan dinyatakan pailit maka perjanjian menjadi hapus dengan diucapkannya
putusan pernyataan pailit, dan dalam hal pihak lawan dirugikan karena penghapusan maka
yang bersangkutan dapat mengajukan diri sebagai kreditor konkuren untuk mendapatkan ganti
rugi.
2) Dalam hal harta pailit dirugikan karena
penghapusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) maka pihak
lawan wajib
membayar ganti kerugian tersebut.
Pasal 38
1)
Dalam hal Debitor telah menyewa suatu benda maka baik Kurator maupun
pihak yang menyewakan benda, dapat menghentikan perjanjian sewa, dengan
syarat pemberitahuan penghentian dilakukan
sebelum berakhirnya
perjanjian sesuai dengan adat kebiasaan setempat.
2)
Dalam hal melakukan penghentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
harus pula diindahkan pemberitahuan penghentian menurut perjanjian atau
menurut kelaziman dalam jangka waktu paling
singkat 90
(sembilan puluh) hari.
3)
Dalam hal uang sewa telah dibayar di muka maka perjanjian sewa tidak
dapat dihentikan lebih awal sebelum berakhirnya jangka waktu yang
telah dibayar uang sewa tersebut.
4)
Sejak tanggal putusan pernyataan pailit diucapkan, uang sewa merupakan
utang harta pailit.
Pasal 39
1)
Pekerja yang bekerja pada Debitor dapat memutuskan hubungan kerja, dan
sebaliknya Kurator dapat memberhentikannya dengan mengindahkan
jangka waktu menurut persetujuan atau ketentuan
perundang-undangan
yang berlaku, dengan pengertian bahwa hubungan kerja tersebut dapat diputuskan dengan
pemberitahuan paling singkat 45 (empat lima) hari sebelumnya.
2) Sejak tanggal putusan pernyataan pailit
diucapkan, upah yang terutang sebelum maupun sesudah
putusan pernyataan
pailit diucapkan merupakan utang harta pailit.
Pasal 40
1)
Warisan yang selama kepailitan jatuh kepada Debitor Pailit, oleh Kurator
tidak boleh diterima, kecuali apabila menguntungkan harta pailit.
2) Untuk tidak menerima suatu warisan,
Kurator memerlukan izin dari Hakim Pengawas.
Pasal 51
1)
Setiap orang yang mempunyai utang atau piutang terhadap Debitor Pailit,
dapat memohon diadakan perjumpaan utang, apabila utang atau piutang tersebut
diterbitkan sebelum putusan pernyataan pailit
diucapkan, atau
akibat perbuatan yang dilakukannya dengan Debitor Pailit sebelum putusan
pernyataan pailit diucapkan.
2) Dalam hal diperlukan, piutang terhadap
Debitor Pailit dihitung menurut ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 136 dan
Pasal 137.
Pasal 52
1)
Setiap orang yang telah mengambil alih suatu utang atau piutang dari
pihak ketiga sebelum putusan pernyataan pailit diucapkan, tidak dapat
memohon diadakan perjumpaan utang, apabila sewaktu
pengambilalihan
utang atau piutang tersebut, yang bersangkutan tidak beritikad baik.
2) Semua utang piutang yang diambil alih
setelah putusan pernyataan pailit diucapkan, tidak dapat
diperjumpakan.
Pasal 53
Setiap orang yang mempunyai utang kepada Debitor Pailit, yang hendak
menjumpakan utangnya dengan suatu piutang atas tunjuk atau piutang atas
pengganti, wajib membuktikan bahwa pada saat putusan pernyataan pailit diucapkan, orang
tersebut dengan itikad baik sudah menjadi pemilik surat atas tunjuk atau surat
atas pengganti
tersebut.
Pasal 54
Setiap orang yang dengan Debitor Pailit berada dalam suatu persekutuan
yang karena atau selama kepailitan dibubarkan, berhak untuk mengurangi
bagian dari keuntungannya yang pada waktu pembagian diadakan jatuh kepada Debitor
Pailit, dengan kewajiban Debitor Pailit untuk membayar utang persekutuan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar