Perjanjian
yang di Larang Dalam Persaingan Usaha (Pasal 4 – 16)
Makna Perjanjian dari UU Persaingan Usaha
>Menurut
Pasal 1 angka 7 UU no 5 tahun 1999
" Perjanjian adalah suatu perbuatan
satu atau lebih pelaku usaha untuk mengikatkan diri terhadap satu atau lebih
pelaku usaha lain dengan nama apapun baik tertulis ataupun tidak tertulis
"
Perjanjian dalam teori persaingan usaha
adalah dua pelaku usaha atau lebih dalam konteks strategi pasar dengan demikian
esensi perjanjian adalah saling sepakatnya antar pesaing tentang tingkah laku
pasar mereka baik seluruhnya maupun menyepakati tingkah laku bagian tertentu
dari keseluruhan tingkah laku pasar.
Latar
belakang kesepakatan tidak menjadi penting untuk diperhatikan sebab perjanjian
dalam persaingan usaha terkadang hanya didasarkan pada feeling ekonomi untuk
menyamakan harga dan mengikuti pola pesaing lainnya.
1.
Perjanjian Oligopoli (Pasal 4)
Sifatnya
rule of reason, Oligopoli adalah monopoli yang dilakukan oleh beberapa pelaku
usaha dimana hanya ada beberapa perusahan penjual produk yang sama, atau dengan
kata lain poerjanjian untuk menguasai produksi barang dan jasa yang
mengakibatkan terjadinya praktek monopoli atau persaingan usaha tidak sehat.
2.
Perjanjian Penetapan Harga (Pasal 5, 6, 7, 8)
Di
atur dalam pasal 5,6,7,8 UU no 5 tahun 1999 melarang perjanjian antara produsen
dimana produsen menetapkan harga yang harus di bayar pembeli untuk barang atau
jasa yang di perdagangkan di pasar bersangkutan yang sama dan segi faktual dan
geografis, tindakan ini akan merugikan koncsumen dalam bentuk harga yang lebih
tinggi dan jumlah barang yang tersedia lebih sedikit
PERJANJIAN
INI TERDIRI DARI BEBERAMA MACAM YAITU :
1. Perjanjian penetapan harga ---> Pasal 5
1. Perjanjian penetapan harga ---> Pasal 5
2.
Perjanjian deskriminasi harga --->
Pasal 6
3.
Jual rugi --->
Pasal 7
4.
Penetapan harga jual kembali --->
Pasal 8
Pasal
6
Hal
yang di larang dalam pasal ini adalah membuat perjanjian yang memberlakukan
deskriminasi terhadap konsumen lainnya dengan cara memberikan cara yang
berbeda-beda terhadap barang dan jasa yang sama.
Jual
Rugi (Predator Fixing)
Dari
segi ekonomi adalah penetapan harga tidak wajar yaitu lebih rendah daripada
biaya fariabel rata-rata penentuan biaya ini sangat sulit dilakukan dalam dunia
nyata. Tujuannya untuk menghancurkan pesaingannya.
Penetapan
Harga Jual Kembali
Pelaku
Usaha dilarang untuk membuat perjanjian dan pelaku usaha lainnya bahwa pihak
pembeli barang atau jasa tidak akan menjual atau memasok barang di bawah harga
yang telah ditetapkan bersama. Prinsipnya pembeli bebas menetapkan harga barang
atau jasa yang sudah di belinya sesuai dengan permintaan dan penawaran di
pasar.
3.
Pembagian Wilayah (Pasal 9)
Dalam
perjanjian ini seharusnya pelaku usaha bersaing, tetapi dalam praktek mereka
berbagi wilayah pemasaran. Pembagian wilayah pemasaran adalah untuk menghindari
atau mengurangi persaingan yang biasa diambil oleh pelaku usaha bersaing dalam
1 bidang usaha sehingga suatu pasar dapat dikuasai secara ekslusif oleh
masing-masing pelaku usaha.
Pembagian
wilayah pemasaran atau alokasi pasar adalah :
1. Membagi
wilayah untuk memperoleh atau memasok barang atau jasa
2. Menetapkan
dari siapa saja yang dapat memperoleh atau memasok barang atau jasa
Sifatnya :
Rule of reason sehingga harus di buktikan
contoh :
Semen luar tidak boleh masuk ke Aceh sebelum Tsunami
4.
Perjanjian Pemboikotan (Pasal 10)
Sifatnya
perse dan rule of reason, Perjanjian ini dilakukan oleh beberapa pelaku usaha
untuk menghalangi :
-Masuknya pelaku
usaha baru
-Membatasi ruang
gerak pelaku usaha lain dalam menjual dan membeli setiap barang
5.
Kartel (Pasal 11)
Dilarang
membuat perjanjian untuk menentukan harga dengan cara pembatas produksi,
perjanjian Kartel merupakan salah satu perjanjian yang sering terjadi dalam
praktek. Kartel adalah perjanjian satu pelaku usaha dengan pesaingnya untuk
menghilangkan persaingan diantara keduanya dengan kata lain adalah kerjasama
dari produsen produk tertentu yang bertujuan untuk menguasai peroduksi
penjualan dan harga serta untuk melakukan praktek monopoli terhadap komunitas
atau industri tertentu.
contoh :
Keputusan KPPU UU no 11 tahun 2011 , beberapa perusahaan semen sepakat untuk
mengurangi produksi selama 2 bulan kartel tidak hanya pada persaingan bisnis
biasa, namu juga pada narkoba.
6.
Trust (Pasal 12)
Sifatnya
rule of reason, merupakan kombinasi dari beberapa perusahaan atau industrialis
untuk menciptakan suatu monopoli dengan jalan menetapkan harga, memiliki
kontroling stock. Jadi dalam hal ini trust disamakan dengan kartel atau
perjanjian kerjasama diantara pelaku usaha dengan cara menggabungkan diri
menjadi perusaaan yang lebih besar tetapi eksistensi perusahaan masing-masing
tetap ada.
Contoh : 2 pelaku usaha bersaingan (yang
bersaing A dan B) menyatakan penggabungan perusahaan mereka tetapi seharusnya A
dan B tetap dikelola sebagai 2 perusahaan tersendiri. Misal, kartu kredit visa
dan master yang di gabung adalah usahanya bukan perusahaannya trust bersifat
rule of reason karena sulit di buktikan.
7.
Oligopsoni (Pasal 13)
Bersifat rule of reason, perjanjian untuk
menguasai penerimaan pasokan barang atau jasa dalam suatu pasar oleh 2 - 3
pelaku usaha atau 2 - 3 kelompok pelaku usaha atau 2 - 3 kelompok pelaku usaha
tertentu.
Contoh : Perusahaan Mie A,B dan C bersama -
sama berjani untuk menyerap 75% pasukan terigu nasional
8.
Interasi Vertikal (Pasal 14)
Bersifat
rule of reason, adalah perjanjian diantara perusahaan – perusahaan yang berada
dalam 1 rangkaian tenjang produksi barang tertentu namun semuanya berada dalam
1 kontrol untuk secara bersama - sama memenangkan suatu persaingan secara
tidak sehat.
contoh : 1 Perusahaan di hulu mengakuisisi
perusahaan di hilirinya, Menyebabkan terjadinya posisi domninan yang kemudian
di salah gunakan untuk memenangkan persaingan secara tidak sehat.
Misalnya : Bogasari mengakuisisi mie
PERJANJIAN
TERTUTUP (Pasal 15)
Bersifat
perse, pelaku usaha di larang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain,
Perjanjian di antara pemasok dan penjual produk untuk memastikan pelaku
usahanya tiodak memberi akses memperoleh pasokan yang sama atau barang itu
tidak di jual kepada pihak tertentu.
Contoh : Perjanjian antara produsen terigu
A dan produsen terigu B bahwa jenis terigu yang di jual kepada B tidak boleh di
jual kepada pelaku usaha lain.
Perjanjian
tertutup adalah perjanjian yang mengkondisikan bahwa pemasok dari suatu produk
akan menjual produknya hanya jika pembeli tidak akan membeli produk pesaingnya
atau untuk memastikan bahwa seluruh produk tidak akan mengkondisikan bahwa
penjual atau pemasok produk tidak akan dijual atau memasok produknya kepada
pihak tertentu atau pada tempat tertentu.
Kegiatan
yang di Larang (Pasal 17)
1.
Monopoli
Bersifat rule of reason, Monopoli adalah suatu penguasaan pasar yang dilakukan
oleh seseorang atau perusahaan atau badan untuk menguasai penawaran pasar
(penjualan produk barang dan atau jasa di pasaran) yang ditujukan kepada para
pelanggannya.
2.
Monopsoni
Bersifat
rule of reason, Kegiatan menguasai atas penerimaan pasokan atau jasa dalam suatu
pasar oleh satu pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha tertentu.
contoh : Perusahaan Mie A sendirian telah
menyerap 50% produksi terigu yang ada di suatu pasar.
3.
Pernguasaan Pasar (Pasal 19)
Bersifat
rule of reason, ada beberapa kegiatan yang termasuk dalam kegiatan ini:
1. Menolak atau menghalangi masuknya pelaku usaha baru
1. Menolak atau menghalangi masuknya pelaku usaha baru
2. Menghalangi konsumen berhubungan dengan
pelaku usaha baru
3. Membatasi peredaran penjualan barang
atau jasa pelaku usaha lain
4. Melakukan praktek diskriminasi terhadap
pelaku usaha lain
5. Menjual rugi atau banting harga
4.
Persekongkolan (Pasal 22, 23, 24)
Bersifat
perse dan rule of reason, Kegiatan (Konspirasi) dalam rangka memenangkan suatu
persaingan usaha secara tidak sehat dalam bentuk :
- persekongkolan untuk memenangkan tender
- persekongkolan untuk mencuri rahasia
perusahaan persaingan
- persekongkolan merusak kualitas atau
citra produk saingan
Contoh : Pelaku usaha berskongkol dengan
pimpinan peroyek agar di menangkan dalam tender atau pelaku usaha yang satu di
bayar oleh pelaku usaha yang lain untuk sengaja mengalah dalam tender.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar