Entri yang Diunggulkan

Bahan Perlindungan Konsumen

TANGGUNG JAWAB BERDASARKAN KELALAIAN Tanggung jawab berdasrkan kelalaian adalah suatu prinsip tanggung jawab yang bersifat subjektif, y...

Selasa, 15 November 2016

Tugas Hukum Kepailitan


Berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 97 Tahun 1999

daerah hukum Pengadilan Niaga meliputi:
a. Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Makassar, meliputi wilayah Propinsi:
    - Sulawesi Selatan;
    - Sulawesi Tenggara;
    - Sulawesi Tengah;
    - Sulawesi Utara;
    - Maluku; dan
    - Irian Jaya.

b. Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya, meliputi wilayah Propinsi:
    - Jawa Timur;
    - Kalimantan Selatan;
    - Kalimantan Tengah;
    - Kalimantan Timur;
    - Bali;
    - Nusa Tenggara Barat; dan
    - Nusa Tenggara Timur.

c. Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang, meliputi wilayah Propinsi:
    - Jawa Tengah; dan
    - Daerah Istimewa Yogyakarta.

d. Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, meliputi wilayah Propinsi:
    - Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
    - Jawa Barat;
    - Sumatera Selatan;
    - Lampung; dan
    - Kalimantan Barat.

e. Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Medan, meliputi wilayah Propinsi:
    - Sumatera Utara;
    - Riau;
    - Sumatera Barat;
    - Bengkulu;
    - Jambi; dan
    - Daerah Istimewa Aceh.

A. Akibat Kepailitan Secara Umum

1. Akibat kepailitan terhadap harta kekayaan debitur pailit
Dengan dijatuhkannya putusan pailit oleh Pengadilan Niaga, debitur demi hukum kehilangan  haknya untuk berbuat sesuatu terhadap penguasaan dan pengurusan harta kekayaan yang termasuk dalam kepailitan terhitung sejak tanggalkepailitan itu. Kepailitan mengakibatkan seluruh harta kekayaan debitur serta segalasesuatu yang diperoleh selama kepailitan berada dalam sitaan umum sejak saatputusan pernyataan pailit di ucapkan, kecuali :

a.   Benda termasuk hewan yang benar-benar dibutuhkan oleh debitur sehubungan dengan, pekerjaannya perlengkapannya, alat-alat medis yang dipergunakan untuk kesehatan, tempat tidur dan perlengkapannya yang dipergunakan oleh debitur dan keluarganya, yang terdapat ditempat itu yang diatur dalam Pasal 22a UU No.37 Tahun 2004.
b.  Segala sesuatu yang diperoleh debitur dari perkerjaannya sendiri sebagai penggajian dari suatu jabatan atau jasa, sebagai upah, pensiun, uang tunggu tunjangan, sejauh yang ditentukan oleh Hakim Pengawas. yang diatur dalam Pasal 22 b UU No.37 Tahun 2004.
c. Atau uang yang diberikan kepada debitur untuk memenuhi suatu kewajiban memberikan nafkah menurut Undang-Undang. yang diatur dalam Pasal 22 c UU No.37 Tahun 2004.

2. Akibat kepailitan bagi pasangan suami isteri
Debitur pailit yang pada saat dinyatakan pailit sudah terikat dalam suatu perkawinan yang sah dan adanya persatuan harta, kepailitannya juga dapat memberikan akibat hukum terhadap pasangan (suami istri). Pasal 23 UUK menentukan bahwa apabila seseorang dinyatakan pailit, maka yang pailit tersebut termasuk juga istri atau suaminya yang kawin atas dasar persatuan harta. Ketentuan pasal ini membawa konsekuensi yang cukup berat terhadap harta kekayaan suami istri yang kawin dalam persatuan harta. Artinya bahwa seluruh harta istri atau suami yang termasuk dalam persatuan harta perkawinan juga terkena sita kepailitan dan otomatis masuk dalam boedel pailit.

3. Akibat kepailita terhadap seluruh perikatan yang dibuat oleh debitur pailit
Semua perikatan debitur yang terbit sesudah putusan pernyataan pailit, tidak lagi dapat membayar dari harta pailit, kecuali perikatan tersebut menguntungkan harta pailit (Pasal 26 UUK). Tuntutan mengenai hak dan kewajiban yang menyangkut harta pailit harus diajukan oleh atau Kurator. Dalam hal tuntutan tersebut diajukan atau diteruskan oleh atau terhadap debitur pailit maka apabila tuntutan tersebut mengakibatkan suatu penghukuman terhadap debitur pailit, penghukuman tersebut tidak mempunyai akibat hukum terhadap harta pailit (Pasal 26 Undang-undang Kepailitan).
Kurator, tetapi masih terdapat pihak-pihak lain yang terlibat adalah Hakim Pengawas, kurator dan panitia kreditor.

4.   Akibat kepailitan terhadap seluruh perbuatan hukum debitur sebelum pernyataan pailit
Dalam Pasal 41 ayat (1) UU Kepailitan dinyatakan secara tegas bahwa untuk kepentingan harta pailit, segala perbuatan hukum debitur yang telah dinyatakan pailit, yang merugikan kepentingan kreditor, yang dilakukan sebelum putusan pernyataan pailit diucapkan, dapat dimintai pembatalan oleh kreditor kepada pengadilan.
Kemudian Pasal 42 UU Kepailitan diberikan batasan yang jelas mengenai perbuatan hukum debitur tersebut antara lain :
a.  Bahwa perbuatan hukum tersebut dilakukan dalam jangka waktu 1 Tahun sebelum putusan pernyataan pailit.
b.  Bahwa perbuatan hukum tersebut tidak wajib dilakukan debitur, kecuali dapat dibuktikan sebaliknya.
c.  Bahwa debitur dan pihak dengan siapa perbuatan tersebut dilakukandianggap mengetahui atau sepatutnya mengetahui bahwa perbuatan tersebut akan mengakibatkan kerugian bagi kreditor.
d.  Bahwa perbuatan hukum itu dapat berupa :
1)   Merupakan perjanjian dimana kewajiban debitur jauh melebihi kewajiban pihak dengan siapa perjanjian itu dibuat.
2)   Merupakan pembayaran atas atau pemberian jaminan untuk utang yang belum jatuh tempo dan atau belum atau tidak dapat ditagih.
3)   Merupakan perbuatan hukum yang dilakukan oleh debitur perorangan.
4)   Merupakan perbuatan hukum yang dilakukan oleh debitur yang merupakan badan hukum.
5)   Dilakukan oleh Debitur yang merupakan badan hukum dengan atau terhadap badan hukum lain dalam satu grup dimana debitur adalah anggotanya.


B. Akibat Kepailitan Secara Khusus

1. Akibat kepailitan terhadap perjanjian timbale balik
Menurut Subekti menerjemahkan istilah overeenkomst dari Bahasa Belanda ke dalam Bahasa Indonesia, yang artinya "Perjanjian" pasal 1313 KUH Perdata memberikan definisi perjanjian, yaitu suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih. Rumusan tersebut memberikan konsekuensi hukum bahwa dalam suatu perjanjian akan selalu ada dua pihak, dimana satu pihak adalah pihak yang wajib berprestasi (debitur) dan pihak lainnya adalah pihak yang berhak atas prestasi (kreditur). Masing-masing pihak tersebut dapat terdiri atas satu atau lebih orang, bahkan dengan berkembangnya ilmu hukum, pihak tersebut dapat juga terdiri atas satu atau lebih badan hukum.
Pasal 1314 KUH Perdata berbunyi :
1)         Suatu perjanjian dibuat dengan cuma-cuma atau atas beban.
2)         Suatu perjanjian dengan cuma-cuma adalah suatu perjanjian dengan mana pihakyang satu memberikan suatu keuntungan kepada pihak yang lain, tanpa menerima suatu manfaat bagi dirinya sendiri.
3)         Suatuperjanjian atasbeban,adalah suatu perjanjian yan mewajibkan masing-masing pihak memberikan sesuatu, berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu
.

2. Akibat kepailitan terhadap barang jenis jaminan

a.Perjanjian Hibah
Hibah diatur dalambab ke 10 mulai dari passal 1666-1693 KUH perdata. Pasal1666 KUH Perdatmendefinisikanhibah sebagai berikut.“Hibah adalah suatu perjanjian dengan mana si penghibah, di waktu hidupnya, dengan cuma-cuma dan dengan tidak dapat ditarik kembali, menyerahkan sesuatu benda  guna keperluan si penerima hibah yang menerima penyerahan itu. Dari Pasal tersebut, dapat diketahui bahwa hibah yang dilakukan oleh debitur (pailit) yang akan mengakibatkan kerugian bagi kreditor, maka hibah semacam itudapatdimintai pembatalan olehKurator kepada pengadilan. Untuk melakukan pembatalan perjanjian hibah tersebut, perlu dibuktikan terlebih dahulu bahwa debitur mengetahuiatau patut mengetahui perjanjian tersebut mengakibatkan kerugian bagi kreditor. Untukmelakukan pembatalan perjanjian(hibah) diperlukan suatulembagaperlindungan hakkreditor dari perbuatan debitor pailit yang merugikan para kreditor.

b.Perjanjian sewa-menyewa
Perjanjian sewa-menyewa diatur dalam Bab ke 7 mulai dari Pasal 1548 s.d Pasal 1600 KUH Perdata. Pasal 1548 KUH Perdata mendefinisikan perjanjian, sewamenyewa sebagai berikut “sewa-menyewa ialah suatu perjanjian, dengan mana pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk memberikan kepada pihak yang lainya kenikmatan dari sesuatu barang,selama  suatu waktu tertentu dan dengan pembayaransesuatu harga,yang oleh pihak tersebut belakangan itu disanggupi pembayarannya, semua jenis barang, baik barang bergerak maupun barang yang tidak dapat disewakan. Dalam

3.Akibat Kepailitan Terhadap Hak Jaminan dan Hak Istimewa
Pada saat ini, sistem hukum jaminan Indonesia mengenal 4 (empat)macam jaminan, antara lain :
a. Hipotik
b. Gadai
c. Hak tanggungan
d. Fidusia
Pihak-pihak yang memegang hak atas jaminan gadai, hipotek, hak tanggungan, atau fidusia berkedudukan sebagai kreditor separatis. Selain kreditor separatis,dalam KUHPerdata juga dikenal dengannama kreditor konkuren dankreditor preferen. Kreditor preferen adalah kreditor  yang mendapatkan pelunasan terlebih dahulusemata-mata berdasarkan sifat piutangnya. Untuk mengetahui siapa saja yangberkedudukan sebagai kreditor preferen dapat dilihat dalam Pasal 1133, 1134, 1139 dan 1149 KUH Perdata

C.    Akibat Kepailitan Terhadap Kewenangan Berbuat Debitur Pailit Dalam Bidang Hukum Kekayaan
Setelah keputusan pernyataan pailit, debitur dalam batas batas  tertentu masih  dapat  melakukan  perbuatan  hukum   kekayaan sepanjang perbuatan tersebut akamendatangkan keuntungan bagi  harta  pailit. Sebaliknya  apabilaperbuatan hukum tersebut akan merugikan harta  pailit Kurator dapat  dimintapembatalan atas perbuatan hukum yang  dilakukan oleh debitur pailit.  Pembatalantersebut bersifat relatif, artinya hal  itu hanya dapat digunakan untuk kepentinganharta pailit  sebagaimana  diatur dalam Pasal 41 UU No.37  Tahun 2004.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar