Pasal 254 ayat 1
Diancam dengan pidana penjara paling
lama enam tahun:
1. Barang siapa membubuhi barang-barang
emas atau perak dengan merek Negara yang dipalsukan, atau dengan tanda keahlian
menurut undang-undang yang dipalsukan atau memalsu merek atau tanda yang asli
dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai seolah-olah merek
atau tanda itu asli dan tidak dipalsu;
Unsur
Objektif
Perbuatan
: membubuhi
memalsu
Objeknya : emas atau
perak
merek Negara
Unsur Subjektif
Dengan
maksud memakai atau menyuruh orang lain memakai seolah-olah merek atau tanda
itu asli dan tidak dipalsu
Pasal 254 ayat 2
2 Barang siapa dengan maksud yang sama membubuhi barang-barang
tersebut dengan merek atau tanda, dengan menggunakan cap yang asli secara
melawan hukum;
Unsur
Objektif
Perbuatan
: membubuhi atau
menggunakan
melawan
hukum
Objeknya :
merek atau
tanda
cap
yang asli
Unsur Subjektif
Dengan
maksud memakai atau menyuruh orang lain memakai seolah-olah merek atau tanda
itu asli dan tidak dipalsu
Pasal 254 ayat 3
3. Barang siapa memberi, menambah atau memindah merek Negara
yang asli atau tanda keahlian menurut undang-undang yang asli pada barang emas
atau perak yang lain daripada yang semula dibubuhi merek atau tanda itu, dengan
maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai barang itu seolah-olah
merek atau tanda dari semula sudah dibubuhkan pada barang itu.
Unsur
Objektif
Perbuatan
: memberi
menambah
memindahkan
Objeknya : merek
emas
atau
perak
Unsur Subjektif
Dengan
maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai barang itu seolah-olah
merek atau tanda dari semula sudah dibubuhkan pada barang itu.
Pasal 255 ayat 1
Diancam dengan pidana penjara paling
lama empat tahun:
1. Barang siapa membubuhi barang yang
wajib ditera atau yang atas permintaan yang berkepentingan diizinkan untuk
ditera atau ditera lagi dengan tanda tera Indonesia yang palsu, atau barang
siapa memalsu tanda tera yang asli, dengan maksud untuk memakai
atau menyuruh orang lain memakai barang itu seolah-olah tanda teranya asli dan
tidak dipalsu;
Unsur
Objektif
Perbuatan
: membubuhi atau
memalsu
Objeknya : tanda tera
Unsur Subjektif
Dengan
maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai barang itu seolah-olah
tanda teranya asli dan tidak dipalsu
Pasal 255 ayat 2
2 Barang siapa dengan maksud yang sama
membubuhi merek pada barang tersebut dengan menggunakan cap yang asli secara
melawan hukum;
Unsur Objektif
Perbuatan
: membubuhi
menggunakan
Objeknya : merek
cap yang asli
Unsur Subjektif
Dengan
maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai barang itu seolah-olah
tanda teranya asli dan tidak dipalsu
Pasal 255 ayat 3
3. Barang siapa memberi, menambah atau memindahkan tera Indonesia
yang asli kepada barang yang lain dari pada yang semula di bubuhi tanda itu,
dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai barang itu seolah-
olah tanda tersebut dari semula di adakan pada barang itu.
Unsur
Objektif
Perbuatan
: memberi
menambah
memindahkan
Objeknya : tanda tera Indonesia asli
Unsur Subjektif
Dengan
maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai barang itu seolah-olah
tanda tersebut dari semula diadakan pada barang itu
Pasal 256 ayat 1
Diancam dengan pidana penjara paling
lama tiga tahun:
1. Barang siapa membubuhi merek lain daripada yang tersebut
dalam pasal 254 dan 255, yang menurut ketentuan undang-undang harus atau boleh
dibubuhi pada barang atau bungkusnya secara palsu pada barang atau bungkus
tersebut, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai barang
itu seolah-olah mereknya asli dan tidak dipalsu;
Unsur
Objektif
Perbuatan
: membubuhi
Objeknya : merek
Unsur Subjektif
Dengan
maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai barang itu seolah-olah
mereknya asli dan tidak dipalsu.
Pasal 256 ayat 2
2. Barang siapa yang dengan maksud yang sama membubuhi merek
pada barang atau bungkusnya dengan memakai cap yang asli secara melawan hukum;
Unsur
Objektif
Perbuatan
: membubuhi
menggunakan
Objeknya : merek
cap
Unsur Subjektif
Dengan
maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai barang itu seolah-olah
mereknya asli dan tidak dipalsu.
Pasal 256 ayat 3
3. Barang siapa memakai merek yang asli untuk barang atau
bungkusnya, padahal merek itu bukan untuk barang atau bungkusnya itu, dengan
maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai barang itu seolah-olah
merek tersebut ditentukan untuk barang itu.
Unsur
Objektif
Perbuatan
: memakai
Objeknya : merek
Unsur Subjektif
Dengan
maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai barang itu seolah-olah
merek tersebut ditentukan untuk barang itu.
PASAL 257
Barangsiapa
dengan sengaja memakai, menjual, menawarkan, menyerahkan, mempunyai persediaan
untuk dijual, atau memasukkan ke Indonesia, meterai, tanda atau merek yang
tidak asli, dipalsu atau dibikin secara melawan hukum, ataupun benda-benda di
mana merek itu dibubuhkannya secara melawan hukum seolah-olah meterai, tanda
atau merek itu asli, tidak dipalsu dan tidak dibikin secara melawan hukum,
ataupun tidak dibubuhkan secara melawan hukum pada benda-benda itu, diancam
dengan pidana penjara sama dengan yang ditentukan dalam pasal 253 - 256,
menurut perbedaan yang ditentukan dalam pasal-pasal itu.
Unsur Objektif
Perbuatan
: memakai,
menjual,
menawarkan,
menyerahkan,
mempunyai
persediaan untuk dijual, atau
memasukkan ke Indonesia
Objeknya :
Materai
tanda
atau
merek
Unsur Subjektif
Dengan
sengaja
Pasal 258 ayat 1
Barang
siapa memalsu ukuran atau takaran, anak timbangan atau timbangan sesudah
dibubuhi tanda tera, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain
memakai barang itu seolah-olah asli dan tidak dipalsu, diancam dengan pidana
penjara paling lama tiga tahun.
Unsur Objektif
Perbuatan : Memalsu
Objeknya :
Ukuran atau
Takaran
Anak
timbangan sesudah di bubuhi tanda tera
Unsur Subjektif
Dengan
maksud memakai atau menyuruh
Pasal 258 ayat 2
Diancam dengan pidana yang sama barang siapa dengan
sengaja memakai ukuran atau takaran, anak timbangan atau timbangan yang
dipalsu, seolah-olah barang itu asli dan tidak dipalsu.
Unsur Objektif
Perbuatan
: memakai
Objeknya :
Ukuran atau
Takaran
Anak
timbangan atau
Timbangan
yang di palsu
Unsur Subjektif
Dengan
sengaja
Pasal 259 ayat 1
Barang
siapa menghilangkan tanda apkir pada barang yang ditera dengan maksud hendak
memakai atau menyuruh orang lain memakai barang itu seolah-olah tidak diapkir,
diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan.
Unsur Objektif
Perbuatan
menghilangkan
objeknya
tanda apkir
pada
barang yang di tera
Unsur Subjektifnya
Dengan
maksud memakai atau menyuruh orang lain memakai
Pasal 259 ayat 2
Diancam
dengan pidana yang sama barang siapa dengan sengaja memakai, menjual,
menawarkan, menyerahkan atau mempunyai persediaan untuk dijual suatu benda yang
dihilangkan tanda apkirnya seolah-olah benda itu tidak diapkir.
Unsur Objektif
Perbuatan
: memakai
menjual
menawarkan
menyerahkan
mempunyai
persediaan untuk di jual suatu benda yang di hilangkan tanda apkirnya
Objeknya : tanda apkir
Unsur Subjektif
Dengan
sengaja
Pasal 260 ayat 1
1. Barangsiapa pada meterai Pemerintah Indonesia yang telah dipakai,
menghilangkan cap yang gunanya untuk tidak memungkinkan dipakainya lagi, dengan
maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai, seolah-olah meterai itu
belum dipakai.
Unsur Objektif
Perbuatan
: Menghilangkan
Objeknya : Materai Pemerintah Indonesia
Cap
Unsur Subjektifnya
Dengan
maksud untuk memkai atau menyuruh memakai seolah - olah belum di pakai
Pasal 260 ayat 2
2.
Barangsiapa
pada meterai Pemerintah Indonesia yang telah dipakai, dengan maksud yang sama
menghilangkan tanda tangan, ciri atau tanda saat dipakainya, yang menurut
ketentuan undang-undang harus dihubuhkan di atas atau pada meterai-meterai
tersebut.
Unsur Objektifnya
Perbuatan : Menghilangkan
Objeknya
: tanda tangan
Unsur Subjektifnya
Dengan
maksud untuk memkai atau menyuruh memakai seolah - olah belum di pakai
Pasal 261 ayat 1
1. Barang
siapa menyimpan bahan atau benda yang diketahuinya diperuntukkan untuk
melakukan salah satu kejahatan yang diterangkan dalam pasal 253 atau dalam
pasal 260 bis, berhubung dengan pasal 253, diancam dengan pidana penjara paling
lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus
rupiah.
Unsur Objektif
Perbuatan
: meniru
memalsu
Objeknya : materai yang di keluarkan pemerintah
materai
yang di pakau oleh jawatan Pos Indoneisa, atau suatu negara asing
Unsur Subjektif
Barang
siapa
Pasal 261 ayat 2
2. Bahan-bahan
dan barang-barang itu dirampas.
Unsur Objektif
objeknya
bahan bahan dan barang barang itu di rampas
Unsur Subjektif
Barang
siapa
Pasal 262
Dalam
hal pemidanaan berdasarkan salah satu kejahatan yang diterangkan dalam pasal
253 - 260 bis, maka hak-hak sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 No. 1 - 4 dapat
dicabut.
Unsur Objektif (Pasal 253 - 260)
Perbuatan
: meniru atau
memalsu
menambah
atau
memindahkan
membuang
Objeknya : materai
merek
tanda
tangan
Unsur Subjektifnya
pencabutan
hak bagi pelaku yang melakukan tindakan kejatan yang di atur dalam pasal 253 -
260bis
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusMantaap jiwa genk
BalasHapusThanks gan..
BalasHapusSangat membantu kita" dalam menjawab ujian..
mantap jiwa jugak genk!
BalasHapusSenang bisa membantu gan...
BalasHapus