4 PERJANJIAN YANG
DI LARANG DARI UNDANG-UNDANG NO.5 TAHUN 1999
1. Oligopoli
(Pasal 4)
Pasal
4 ayat (1), Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha
lainnya untuk secara bersama-sama melakukan penguasaan produksi dan atau
pemasaran barang dan atau jasa yang
dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak
sehat.
Rule
Of Reason
Jelas pasal ini menyatakan bahwa membuat perjanjian
penguasaan produksi tidak dilarang, perjanjian hanya dilarang jika menimbulkan
terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat. Jadi
pelarangan hanya dilakukan jika terbukti perjanjian tersebut menimbulkan
praktek monopoli atau persaingan tidak sehat. Pembuktian dampak inilah yang
menjadi esensi rule of reason.
Kasus
Produksi
mie instan yang dipasarkan di Indonesia, 75% berasal dari kelompok pelaku usaha
A, B. Ini berarti keterikatan pelaku usaha A,B, dan C sudah oligopoli.
2. Penetapan harga (Pasal 5)
Pasal
5 ayat (1), Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha
pesaingnya untuk menetapkan harga atas suatu barang dan atau jasa yang harus
dibayar oleh konsumen atau pelanggan pada pasar bersangkutan yang sama.
Per
" se "
Di dalam pasal ini pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk menetapkan harga atas suatu barang dan jasa disini tidak di sebutkan " patut di duga " atau " yang dapat mengakibatkan ", jadi ini termasuk teori per " se "
Di dalam pasal ini pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk menetapkan harga atas suatu barang dan jasa disini tidak di sebutkan " patut di duga " atau " yang dapat mengakibatkan ", jadi ini termasuk teori per " se "
Kasus
beberapa
perusahaan taksi sepakat bersama-sama menaikkan tarif argo mereka.
3. Pembagian wilayah (Pasal 9)
Pasal
9, Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya yang
bertujuan untuk membagi wilayah pemasaran atau alokasi pasar terhadap barang
dan atau jasa sehingga dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau
persaingan tidak sehat.
Rule
of Reason
Jelas
pasal ini juga tidak melarang pelaku usaha membuat perjanjian dengan pelaku
usaha pesaingnya yang bertujuan untuk membagi wilayah pemasaran atau alokasi
pasar terhadap bara dan atau jasa hanya di larang jika dapat mengakibatkan
terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan tidak sehat
Kasus
Perusahaan
A hanya menjual produknya di Jawa Tengah dan perusahaan B di Jawa Timur.
4. Pemboikotan (Pasal 10)
Pasal
10, Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya,
yang dapat menghalangi pelaku usaha lain untuk melakukan usaha yang sama, baik
untuk tujuan pasar dalam negeri maupun pasar luar negeri.
Rule
of Reason
Dalam
pasal ini tidak di larang para pelaku usaha membuat perjanjian, hanya di larang
jika mengalangi pelaku usaha lain untuk
melakukan usaha yang sama, baik untuk tujuan pasar dalam negeri maupun luar
negeri, jadi bersifat rule of reason.
Kasus
Perusahaan
A hanya menjual produknya di Jawa Tengah dan perusahaan B di Jawa Timur.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar