Entri yang Diunggulkan

Bahan Perlindungan Konsumen

TANGGUNG JAWAB BERDASARKAN KELALAIAN Tanggung jawab berdasrkan kelalaian adalah suatu prinsip tanggung jawab yang bersifat subjektif, y...

Minggu, 06 November 2016

Tugas Hukum Persaingan Usaha

4 PERJANJIAN YANG DI LARANG DARI UNDANG-UNDANG NO.5 TAHUN 1999

     1.  Oligopoli (Pasal 4)

    Pasal 4 ayat (1), Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lainnya untuk secara bersama-sama melakukan penguasaan produksi dan atau pemasaran barang  dan atau jasa yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.

Rule Of Reason
    Jelas pasal ini menyatakan bahwa membuat perjanjian penguasaan produksi tidak dilarang, perjanjian hanya dilarang jika menimbulkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat. Jadi pelarangan hanya dilakukan jika terbukti perjanjian tersebut menimbulkan praktek monopoli atau persaingan tidak sehat. Pembuktian dampak inilah yang menjadi esensi rule of reason.

Kasus
    Produksi mie instan yang dipasarkan di Indonesia, 75% berasal dari kelompok pelaku usaha A, B. Ini berarti keterikatan pelaku usaha A,B, dan C sudah oligopoli.

    2. Penetapan harga (Pasal 5)

    Pasal 5 ayat (1), Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk menetapkan harga atas suatu barang dan atau jasa yang harus dibayar oleh konsumen atau pelanggan pada pasar bersangkutan yang sama.

Per " se "
    Di dalam pasal ini pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk menetapkan harga atas suatu barang dan jasa disini tidak di sebutkan " patut di duga " atau " yang dapat mengakibatkan ", jadi ini termasuk teori per " se "

Kasus
    beberapa perusahaan taksi sepakat bersama-sama menaikkan tarif argo mereka.

    3. Pembagian wilayah (Pasal 9)

    Pasal 9, Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya yang bertujuan untuk membagi wilayah pemasaran atau alokasi pasar terhadap barang dan atau jasa sehingga dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan tidak sehat.

Rule of Reason
    Jelas pasal ini juga tidak melarang pelaku usaha membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya yang bertujuan untuk membagi wilayah pemasaran atau alokasi pasar terhadap bara dan atau jasa hanya di larang jika dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan tidak sehat

Kasus
    Perusahaan A hanya menjual produknya di Jawa Tengah dan perusahaan B di Jawa Timur.

    4. Pemboikotan (Pasal 10)

    Pasal 10, Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya, yang dapat menghalangi pelaku usaha lain untuk melakukan usaha yang sama, baik untuk tujuan pasar dalam negeri maupun pasar luar negeri.

Rule of Reason
    Dalam pasal ini tidak di larang para pelaku usaha membuat perjanjian, hanya di larang jika  mengalangi pelaku usaha lain untuk melakukan usaha yang sama, baik untuk tujuan pasar dalam negeri maupun luar negeri, jadi bersifat rule of reason.

Kasus
    Perusahaan A hanya menjual produknya di Jawa Tengah dan perusahaan B di Jawa Timur.
   




Tidak ada komentar:

Posting Komentar