STATUS HUKUM DARI ORGANISAI INTERNASIONAL
1.
Personalitas Hukum Dari Organisasi Internasional
Suatu
organisasi internasional yang di ciptakan melalui suatu perjanjian
internasional dengan bentuk "instrumen pokok" apapun namanya, akan memiliki suatu
personalitas hukum di dalam hukum internasional. Personalitas hukum ini mutlak
penting guna memungkinkan organisasi khususnya kemampuan untuk melaksanakan
fungsi hukum seperti membuat kontorak, membuat perjanjian dengan negara lain.
Seperti juga dinyatakan oleh Maryan Freen bahwa " pemberian suatu
personalitas hukum kepada suatu organisasi internasional itu pada hakekatnya
merupakan sine qua non untuk mencapai tujuan organisasi internasional yang
telah di bentuk tersebut.
Organisasi
internasional bukan saja mempunyai personalitas terpisah dari negara-negara
anggotanya, tetapi juga mempunyai kekuasaan dimana negara-negara sendiri tidak
memilikinya.
Sebagai contoh, organisasi internasional itu
mempunyai hak yang lebih luas dalam bidang keamanan kolektif dibandingkan
dengan hak negara-negara anggotanyua yang terbatas hanya untuk membela diri.
Organisasi internasional seperti PBB misalnya, melalui Dewan Keamanan sebagai
salah satu badan utamanya dapat menjatuhkan sanksi militer kepada sesuatu
negara baik anggotanya maupun bukan dalam hal negara tersebut mengancam dan
melanggar sedangkan negara-negara anggotanya hanya dapat melakukan kekerasan
dalam hal hak mereka untuk membela diri.
Di
dalam membentuk organisasi internasional semacam itu, negara-negara anggotanya
melalui organisasi tersebut akan berusaha untuk mencapai tujuan mereka bersama
dalam berbagai aspek kehidupan hukum internasional dan bukan untuk mencapai
tujuan masing-masing negara ataupun suatu tujuan yang tidak disepakati bersama.
Tindakan yang dilakukan oleh organisasi internasional itu pada hakekatnya
merupakan hak yang di jamin oleh hukum internasional.
Dalam
hubungan ini Weissberg juga mengemukakan pandangannya tentang hubungan
personalitas hukum dan kemampuan hukum bahwa "suatu entitas yang
melaksanakan hak internasional dan terikan oleh kewajiban internasionalnya atau
singkatnya sebagai personalitas hukum, maka kepadanya di berikan kemampuan
dalam hukum internasional.
SOAL
apakah
dengan demikian personalitas hukum itu dengan sendirinya dimiliki oleh
organisasi internasional atau perlu ditegaskan dalam ketentuan di instrumen
pokoknya?
>Khususnya
sebelum terbentuknya PBB masalah personalitas hukum ini banyak menimbulkan
pertentangan sendiri di kalangan para pakar hukum otganisasi internasional.
Personalitas
hukum organisasi internasional dapat di bedakan dalam dua pengertian, yaitu
personalitas hukum dalam kaitannya dengan hukum negara dimana negara itu
menjadi tuan rumah atau markas besar sesuatu organisasi internasional
(personalitas hukum dalam kaitannya dengan hukum nasional) dan personalitas
hukum dalam kaitannya dengan negara-negara atau subjek hukum internasional
lainnya (personalitas hukum dalam kaitannya dengan hukum internasional).
2.
Personlitas Hukum Dalam Kaitannya Dengan Hukum Nasional
Walaupun
di dalam Covenant Liga Bangsa Bangsa (LBB) masalah personalitas hukum tidak
secara khusus dicantumkan, namun masalah keistimewaan dan kekebalan bagi badan
tersebut dan para pejabat sipil internasionalnya serta para wakil negara-negara
anggotanya secara jelas disebutkan sebagai berikut:
" Wakil dari negara-negara anggota LBB
dan para pejabat LBB jika sedang melakukan tugas LBB akan menikmati
keistimewaan dan kekebalan diplomatik. Gedung-gedung dan kepemilikan lainnya
yang ditempati oleh LBB termasuk oleh pejabat dan wakil-wakil negara anggotanya
yang sedang mengikuti persidangan persidangannya tidak boleh di
ganggu-gugat."
Personalitas
hukum organisasi internasional dalam kaitannya dengan hukum nasional pada hakekatnya
menyangkut keistimewaan dan kekebalan bagi organisasi internasional itu sendiri
yang berada di wilayah sesuatu negara anggotanya dan bagi pejabat-pejabat sipil
internasional yang bekerja pada organisasi internasional.tersebut.
3.
Personalitas Hukum Dalam Kaitannya Dengan Hukum Internasional
Personalitas
hukum dalam katinnya dengan hukum internasional pada hakekatnya menyangkut
kelengkapan organisasi internasional tersbut dalam memiliki suatu kemampuan
untuk melakukan tindakan hukum, baik dalam kaitannya dengan negara lain maupun
negara-negara anggotanya, termasuk entitas lainnya. Kemampuan tersbut telah di
akui sebagai international legal capacity.
Pengakuan tersebut tidak saja melihat bahwa organisasi
internasional itu sendiri sebagai subjek hukum internasional tetapi, juga
karena organisasi internasional itu harus menjalan kan fungsinya secara efektif
sesuai dengan mandat yang telat dipercayakan oleh para anggotanya.
4.
Organisasi Internasional Sebagai Badan Pembuat Hukum
Organanisasi
internasional yang memiliki personalitas hukum dalam hukum internasional pada
hakekatnya dpat menciptakan berbagai hak dan kewajiban seperti kemampuan untuk
membuat perjanjian internasional, hak untuk mnikmati keistimewaan dan kekebalan
diplomatik, hak locus standi secara terbatas di mahkamah internasional,
kemampuan untuk mengajukan tuntututan dan serta kewajiban dalam arti adanya
tanggung jawab dari organisasi internasional tersebut untuk tindakan-tindakan
yang dianggap sah,
Penerimaan
organisasi internasional sebagai persolitas internasional adalah penting
terutama untuk tujan-tujuannya yang bersifat doktrinal. Disamping itu bauj
organisasi internasional maupun negara, keduanya dapat dimasukkan dalam
kategori yang sama dalam personalitas hukum yang bertingak dibawah hukum
internasional. Organisasi internasional juga memiliki kemampian untuk
melaksanakan tindakan-tindakan yang bersifat administratif di bidang
internasional.
SOAL
Apakah
organisasi internasional tertentu lainnya juga mempunyai kemampuan untuk
melakukan tindakan-tindakan yang sama itu?
>Tergantung
dari instrumen pokoknya.
Organisasi
internasional yang di bentuk oleh negara-negara anggotanya melalui instrumen
pokok yang telah disetujui bersama pada hakekatnya merupakan suatu mekanisme
untuk mengadakan kerjasama dalam semua kegiatan di berbagai sektor kehidupan
internasional yang menjadi kepentingan mereka bersama.
a.
Pembentukan Komisi Hukum Internasional
Dalam
penyusunan Piagam PBB ketika membahas masalah pengembangan hukum internasional,
terdapat usul untuk menjadikan PBB sebagai badan yang juga mempunyai kekuasaan
legislatif yang menghimpun aturan-aturan hukum internasional yang bersifat
mengikat.
Disamping
itu ada pula usul untuk memberikan wewenang kepada Majelis Umum PBB untuk
menyetujui konvensi-konvensi tertentu dari negara-negara anggota melalui
mayoritas suata. Namun kedua usul itu mengalami kegagalan. Karena itu kemudian
Konferensi San Francisco menyetujui untuk memberikan wewenang kepada Majelis
Umum PBB secara lebih terbatas untuk mempelajari dan memberukan rekomendasi
sehunnga akhirnya ke arah penyusunan Pasal 13 ayat 1 piagam sekarang ini.
b.
Oraganisasi Internasional Dalam Mengembangkan Kemajuan Hukum Internasional
Tujuan
Komisi Hukum Internasional adalah tidak hanya meningkatkan perngembangan
kemajuan hukum internasional tetapi juga membuat kodifikasinya. Pengembangan
kemajuan hukum internasional dimaksudkan untuk mempersiapkan rancangan konvensi
mengenai maslah-masalah yang belum diatur oleh hukum internasional atay
mengenai hukum yang belum cukup berkembang dalam praktek-praktek negara.
Dengan
demikian funsi pembuat hukum dari organisasi internasional seperti PBB, kecuali
dilakukan oleh badan-badan utamanya seperti Majelis Umum sendiri dan ECOSOC,
Piagam PBB juga memberikan peluang secara tersendiri untuk mendorong
perkembangan kemajuan dalam hukum internasional beserta kodifikasinya,
khususnya dalam membuat konvensi-konvensi atau instrumen hukum internasional
lainnya yang menjadi objek badan PBB melalui pembentukan Komisi Hukum
Internasional.
Perkembangan
kemajuan hukum internasional itu dimaksudnkan untuk mempersiapkan rancangan
konvensi-konvensi mengenai masalah-masalah yang belum diatur oleh hukum
internasional, atau mengenai masalah pada waktu hukum belum cukup
mengembangkannya dalam praktek-praktek kenegaraan. Adapun yang dimaksud dengan
kodifikasi hukum internasional adalah untuk mendapatkan perumusan dalam
aturan-aturan hukum internasional secara tepat dan dalam praktek-praktek
kenegaraan yang sudah pernah terjadi ataupun dalam doktrin.
5.
Organisasi Internasional Sebagai Subjek Hukum Internasional
Yang
dimaksud dengan subjek dari suatu sistem hukum adalah semua yang menurut ketentuan
hukum diakui mempunyai kemampuan untuk bertindak. Di dalam hukum internasional
subjek-subjek tersebut termasuk negara, organisasi internasional
entitas-entitas lainnya. Karena itu kemampuan bertindak hakekatnya merupakan
personalitas dari suatu subjek hukum international tersebut. Tiap organisasi
internasional mempunyai personalitas hukum dalam hukum internasiona. Tanpa
personalitas hukum maka suatu organisasi internasional tidak akan mampu untuk
melakukan tindakan yang bersifat hukum. Subjek hukum dalam yurisprudensi secara
umum dianggap mempunyai hak dan kewajiban yang menurut ketentuan hukum dapat
dilaksanakan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar