Entri yang Diunggulkan

Bahan Perlindungan Konsumen

TANGGUNG JAWAB BERDASARKAN KELALAIAN Tanggung jawab berdasrkan kelalaian adalah suatu prinsip tanggung jawab yang bersifat subjektif, y...

Rabu, 09 November 2016

Catatan Hukum Organisasi Internasional " Personalitas "

STATUS HUKUM DARI ORGANISAI INTERNASIONAL

1. Personalitas Hukum Dari Organisasi Internasional

    Suatu organisasi internasional yang di ciptakan melalui suatu perjanjian internasional dengan bentuk "instrumen pokok"  apapun namanya, akan memiliki suatu personalitas hukum di dalam hukum internasional. Personalitas hukum ini mutlak penting guna memungkinkan organisasi khususnya kemampuan untuk melaksanakan fungsi hukum seperti membuat kontorak, membuat perjanjian dengan negara lain. Seperti juga dinyatakan oleh Maryan Freen bahwa " pemberian suatu personalitas hukum kepada suatu organisasi internasional itu pada hakekatnya merupakan sine qua non untuk mencapai tujuan organisasi internasional yang telah di bentuk tersebut.

    Organisasi internasional bukan saja mempunyai personalitas terpisah dari negara-negara anggotanya, tetapi juga mempunyai kekuasaan dimana negara-negara sendiri tidak memilikinya.

    Sebagai contoh, organisasi internasional itu mempunyai hak yang lebih luas dalam bidang keamanan kolektif dibandingkan dengan hak negara-negara anggotanyua yang terbatas hanya untuk membela diri. Organisasi internasional seperti PBB misalnya, melalui Dewan Keamanan sebagai salah satu badan utamanya dapat menjatuhkan sanksi militer kepada sesuatu negara baik anggotanya maupun bukan dalam hal negara tersebut mengancam dan melanggar sedangkan negara-negara anggotanya hanya dapat melakukan kekerasan dalam hal hak mereka untuk membela diri.

    Di dalam membentuk organisasi internasional semacam itu, negara-negara anggotanya melalui organisasi tersebut akan berusaha untuk mencapai tujuan mereka bersama dalam berbagai aspek kehidupan hukum internasional dan bukan untuk mencapai tujuan masing-masing negara ataupun suatu tujuan yang tidak disepakati bersama. Tindakan yang dilakukan oleh organisasi internasional itu pada hakekatnya merupakan hak yang di jamin oleh hukum internasional.

    Dalam hubungan ini Weissberg juga mengemukakan pandangannya tentang hubungan personalitas hukum dan kemampuan hukum bahwa "suatu entitas yang melaksanakan hak internasional dan terikan oleh kewajiban internasionalnya atau singkatnya sebagai personalitas hukum, maka kepadanya di berikan kemampuan dalam hukum internasional.

SOAL
apakah dengan demikian personalitas hukum itu dengan sendirinya dimiliki oleh organisasi internasional atau perlu ditegaskan dalam ketentuan di instrumen pokoknya?
>Khususnya sebelum terbentuknya PBB masalah personalitas hukum ini banyak menimbulkan pertentangan sendiri di kalangan para pakar hukum otganisasi internasional.

    Personalitas hukum organisasi internasional dapat di bedakan dalam dua pengertian, yaitu personalitas hukum dalam kaitannya dengan hukum negara dimana negara itu menjadi tuan rumah atau markas besar sesuatu organisasi internasional (personalitas hukum dalam kaitannya dengan hukum nasional) dan personalitas hukum dalam kaitannya dengan negara-negara atau subjek hukum internasional lainnya (personalitas hukum dalam kaitannya dengan hukum internasional).

2. Personlitas Hukum Dalam Kaitannya Dengan Hukum Nasional

    Walaupun di dalam Covenant Liga Bangsa Bangsa (LBB) masalah personalitas hukum tidak secara khusus dicantumkan, namun masalah keistimewaan dan kekebalan bagi badan tersebut dan para pejabat sipil internasionalnya serta para wakil negara-negara anggotanya secara jelas disebutkan sebagai berikut:

" Wakil dari negara-negara anggota LBB dan para pejabat LBB jika sedang melakukan tugas LBB akan menikmati keistimewaan dan kekebalan diplomatik. Gedung-gedung dan kepemilikan lainnya yang ditempati oleh LBB termasuk oleh pejabat dan wakil-wakil negara anggotanya yang sedang mengikuti persidangan persidangannya tidak boleh di ganggu-gugat."

    Personalitas hukum organisasi internasional dalam kaitannya dengan hukum nasional pada hakekatnya menyangkut keistimewaan dan kekebalan bagi organisasi internasional itu sendiri yang berada di wilayah sesuatu negara anggotanya dan bagi pejabat-pejabat sipil internasional yang bekerja pada organisasi internasional.tersebut.

3. Personalitas Hukum Dalam Kaitannya Dengan Hukum Internasional

    Personalitas hukum dalam katinnya dengan hukum internasional pada hakekatnya menyangkut kelengkapan organisasi internasional tersbut dalam memiliki suatu kemampuan untuk melakukan tindakan hukum, baik dalam kaitannya dengan negara lain maupun negara-negara anggotanya, termasuk entitas lainnya. Kemampuan tersbut telah di akui sebagai international legal capacity.

    Pengakuan  tersebut tidak saja melihat bahwa organisasi internasional itu sendiri sebagai subjek hukum internasional tetapi, juga karena organisasi internasional itu harus menjalan kan fungsinya secara efektif sesuai dengan mandat yang telat dipercayakan oleh para anggotanya.

4. Organisasi Internasional Sebagai Badan Pembuat Hukum

    Organanisasi internasional yang memiliki personalitas hukum dalam hukum internasional pada hakekatnya dpat menciptakan berbagai hak dan kewajiban seperti kemampuan untuk membuat perjanjian internasional, hak untuk mnikmati keistimewaan dan kekebalan diplomatik, hak locus standi secara terbatas di mahkamah internasional, kemampuan untuk mengajukan tuntututan dan serta kewajiban dalam arti adanya tanggung jawab dari organisasi internasional tersebut untuk tindakan-tindakan yang dianggap sah,

    Penerimaan organisasi internasional sebagai persolitas internasional adalah penting terutama untuk tujan-tujuannya yang bersifat doktrinal. Disamping itu bauj organisasi internasional maupun negara, keduanya dapat dimasukkan dalam kategori yang sama dalam personalitas hukum yang bertingak dibawah hukum internasional. Organisasi internasional juga memiliki kemampian untuk melaksanakan tindakan-tindakan yang bersifat administratif di bidang internasional.

SOAL
Apakah organisasi internasional tertentu lainnya juga mempunyai kemampuan untuk melakukan tindakan-tindakan yang sama itu?
>Tergantung dari instrumen pokoknya.

    Organisasi internasional yang di bentuk oleh negara-negara anggotanya melalui instrumen pokok yang telah disetujui bersama pada hakekatnya merupakan suatu mekanisme untuk mengadakan kerjasama dalam semua kegiatan di berbagai sektor kehidupan internasional yang menjadi kepentingan mereka bersama.

a. Pembentukan Komisi Hukum Internasional

    Dalam penyusunan Piagam PBB ketika membahas masalah pengembangan hukum internasional, terdapat usul untuk menjadikan PBB sebagai badan yang juga mempunyai kekuasaan legislatif yang menghimpun aturan-aturan hukum internasional yang bersifat mengikat.

    Disamping itu ada pula usul untuk memberikan wewenang kepada Majelis Umum PBB untuk menyetujui konvensi-konvensi tertentu dari negara-negara anggota melalui mayoritas suata. Namun kedua usul itu mengalami kegagalan. Karena itu kemudian Konferensi San Francisco menyetujui untuk memberikan wewenang kepada Majelis Umum PBB secara lebih terbatas untuk mempelajari dan memberukan rekomendasi sehunnga akhirnya ke arah penyusunan Pasal 13 ayat 1 piagam sekarang ini.

b. Oraganisasi Internasional Dalam Mengembangkan Kemajuan Hukum Internasional

    Tujuan Komisi Hukum Internasional adalah tidak hanya meningkatkan perngembangan kemajuan hukum internasional tetapi juga membuat kodifikasinya. Pengembangan kemajuan hukum internasional dimaksudkan untuk mempersiapkan rancangan konvensi mengenai maslah-masalah yang belum diatur oleh hukum internasional atay mengenai hukum yang belum cukup berkembang dalam praktek-praktek negara.

    Dengan demikian funsi pembuat hukum dari organisasi internasional seperti PBB, kecuali dilakukan oleh badan-badan utamanya seperti Majelis Umum sendiri dan ECOSOC, Piagam PBB juga memberikan peluang secara tersendiri untuk mendorong perkembangan kemajuan dalam hukum internasional beserta kodifikasinya, khususnya dalam membuat konvensi-konvensi atau instrumen hukum internasional lainnya yang menjadi objek badan PBB melalui pembentukan Komisi Hukum Internasional.

    Perkembangan kemajuan hukum internasional itu dimaksudnkan untuk mempersiapkan rancangan konvensi-konvensi mengenai masalah-masalah yang belum diatur oleh hukum internasional, atau mengenai masalah pada waktu hukum belum cukup mengembangkannya dalam praktek-praktek kenegaraan. Adapun yang dimaksud dengan kodifikasi hukum internasional adalah untuk mendapatkan perumusan dalam aturan-aturan hukum internasional secara tepat dan dalam praktek-praktek kenegaraan yang sudah pernah terjadi ataupun dalam doktrin.

5. Organisasi Internasional Sebagai Subjek Hukum Internasional


    Yang dimaksud dengan subjek dari suatu sistem hukum adalah semua yang menurut ketentuan hukum diakui mempunyai kemampuan untuk bertindak. Di dalam hukum internasional subjek-subjek tersebut termasuk negara, organisasi internasional entitas-entitas lainnya. Karena itu kemampuan bertindak hakekatnya merupakan personalitas dari suatu subjek hukum international tersebut. Tiap organisasi internasional mempunyai personalitas hukum dalam hukum internasiona. Tanpa personalitas hukum maka suatu organisasi internasional tidak akan mampu untuk melakukan tindakan yang bersifat hukum. Subjek hukum dalam yurisprudensi secara umum dianggap mempunyai hak dan kewajiban yang menurut ketentuan hukum dapat dilaksanakan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar