PERALIHAN HAK ATAS TANAH
Hak atas tanah pada prinsipnya dapat
"beralih" dan "dialihkan".
Beralih melalui pewarisan
Dialihkan melalui Perbuatan Hukum :
1. BentuK Perbuatan Hukum Peralihan Hak
-
Jual Beli
-
Hibah
- Wasiat
- Tukar Menukar
-
Wakaf
-
Dll
A. Jual Beli
-Pengantar
Dalam
UUPA tidak diatur tentang sahnya peralihan hak atas tanah. Mengingat Hukum Adat
merupakan dasar Hukum Agraria Nasional (Lihat pasal 5 UUPA) maka Hukum Adat
bisa dijadikan dasar hukum untuk menentukan sah tidaknya suatu peralihan hak
atas tanah (oleh karena itu, jual beli hak atas tanah tunduk pada ketentuan
hukum adat).
-Syarat Jual Beli
Ada dua syarat yang harus dipenuhi suatu
peralihan hak atas tanah, yakni :
1. Syarat Materil
Dalam
UUPA tidak diatur secara khusus mengenai jual beli hak atas tanah. Yang diatur
hanya kewenangan peralihan hak. Oleh karena itu pengaturan mengenai jual beli
hak atas tanah tunduk pada hukum adat.
Dalam
hukum adat perbuatan hukum jual beli itu harus memenuhi yarat materil, Syarat
Materil Perbuatan Hukum Jual Beli :
a. Syarat Perbuatan Hukum :
1) REAL/NYATA(Harus
ada perbuatan nyata)
2) KONTAN/TUNAI
(Adanya ijab kabul sampai pernyataan menjual dan membeli yang di ikuti langsung
dengan pembayaran), Pembayaran seluruhnya atau sebagian. Pembagaian sebagian
sudah memenuhi syarat tunai, sisanya menjadi hutang.
3) TERANG
(Diketahui masyarakat/pimpinan adat)
b. Syarat Subjek
1) Penjual
berhak dan berwenang menjual
2) Pembeli
boleh membeli
3) Penjual
dan pembeli cakap hukum
c. Syarat Objek
Tanahnya boleh dijual
2. Syarat Formil
a. Pembuatan Akta oleh :
1. PPAT
(Peralihan selain wakaf dan lelang)
2. PPAIW
(Wakaf)
3. Pejabat
Lelang (Lelang)
Haruskah peralihan hak dengan Akta PPAT,
Akta PPAIW dan dengan Risalah Lelang oleh Pejabat Lelang ?
Sahkan peralihan yang tidak dilakukan
dihadapan PPAT/PPAIW/Pejabat Lelang ?
Pasal 37 ayat (1) PP24/1997 :
Peralihan hak atas tanah dan hak milik atas
satuan rumah susun melalui jual beli, tukar menukar, hibah, pemasukan dalam
perusahaan dan perbuatan hukum pemindahan hak lainnya, kecuali pemindahan hak
melalui lelang hanya dapat di daftarkan jika di buktikan dengan akta yang
dibuat oleh PPAT yang berwenang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
b. Pendaftaran Peralihan (Pemeliharaan
Pendaftaran Tanah)
Apa fungsi pendaftaran tanah bagi peralihan
hak atas tanah?
-Tergantung Sistem Pendaftaran Tanah :
-Tergantung Sistem Pendaftaran Tanah :
1. Sistem
Registration of deeds (Pendaftaran Perbuatan Hukum)
2. Sistem
Registration of Tittle ( Pendaftaran Hak)
+Fungsi Akta PPAT
-PPAT dan Proses Pembuautan Akta Peralihan
(Lihat PP 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran
tanah dan pp 37 tahun 1998 tentang Peraturan PPAT)
+Fungsi Pendaftaran Peralihan Hak
(Perbandingan dalam hukum Agraria dan
KUHPT/Overschijiving Ordonantie)
Peralihan
Hak
Syarat Materil
1. Subjek
·
Yang mengalihkan berhak atas
objek/pemilik/pemegang hak
·
Yang menerima peralihan merupakan subjek
yang bisa menjadi subjek hak atas tanah yang dialihkan
·
Cakap melakukan perbuatan hukum
2. Objek
·
Hak atas tanah yang akan dialihkan
merupakan hak yang hak atas tanah bisa di alihkan
3. Perbuatan Hukum
·
Ada perbuatan hukum yang nyata/riil
·
Tunai/Kontan (Pembayaran dan Penyerahan)
·
Terang (Saksi/Yang mewakili masyarakat)
1.
Peralihan Hak Atas Tanah
Peralihan
HAT :
·
Berpindahnya hak atas tanah dari subjek
hukum tertentu kepada subjek hukum tertentu lainnya
·
Peralihan HAT dapat terjadi karena suatu
peristiwa hukum atau suatu perbuatan hukum tertentu
2.
Bentuk - Bentuk Peralihan
Peristiwa hukum (Beralih) :
·
Pewarisan
Perbuatan Hukum (Dialihkan/Pengalihan) :
·
Jual Beli,
·
Hibah
·
Wakaf
·
Tukar Menukar
·
Inbreng
·
Lelang
·
Penggabungan atau Peleburan Perusahaan.
Pengalihan
HAT pada dasarnya merupakan HAK tetapi dalam keadaan tertentu pengalihan HAT
merupakan KEWAJIBAN.
Dalam keadaan seperti apa pengalihan HAT
merupakan "KEWAJIBAN" ?
Pengalihan HAT yang merupakan kewajiban:
Lihat UUPA;
- Pasal 21 ayat (3)
- Pasal 30 ayat (2)
- Pasal 36 ayat (2)
3.
Pewarisan
a. Dasar Hukum
UUPA :
- Pasal 20 ayat (2)
- Pasal 28 ayat (3)
- Pasal 28 ayat (3)
- Pasal 35 ayat (3)
- Pasal 43 ayat (1) & ayat (2)
PP 40 tahun 1996 :
- Pasal 16
- Pasal 34
- Pasal 54
PP 24 tahun 1997 :
- Pasal 42
- Pasal 42
b. Persyaratan
Hukum Islam : secara otomatis beralih
kepada ahli waris tanah yang diwariskan adalah sisa setelah dilunasi semua
utang - piutang pewaris.
Pasal 1023 BW : Ahli waris dapat memilih;
1. Menerima
secara keseluruhan semua peninggalan pewaris termasuk utang - utangnya
2. Menerima
dengan persyaratan, hanya menerima aktiva sedangkan passiva/utang, menerima
sejumlah yang memungkinkan terbayar dengan harta warisan
3. Menolak
warisan
c. Mekanisme
1. Sertifikat
atau alas hak/dokumen lain bagi yang belum bersetifikat, yang menunjukkan bahwa
tanah tersebut milik pewaris.
2. Surat
Kematian (Pewaris)
3. Surat
tanda bukti sebagai ahli waris (Akta keterangan hak mewaris, atau surat
penetapan ahli waris, surat keterangan ahli waris)
4. Akta
pembagian warisan
1-4
diserahkan ke Kantor Pertanahan untuk didaftarkan peralihannya atau didaftarkan
untuk pertama sekali dulu bagi yang berlum pernah terdaftar atas nama pewaris
baru kemudian didaftar peralihannya kepada ahli waris.
4.
Jual Beli
a. Pengertian
Jual
Beli, merupakan suatu perbuatan hukum menyerahkan sebidang tanah kepada
seseorang untuk selamanya dengan menerima pembayaran .
b. Dasar Hukum
- UUPA
- PP 40 tahun 1996
- PP 24 tahun 1997
- PP 37 tahun 1998
c. Persyaratan Materil (Syarat Sah)
- Penjual berhak menjual
- Pembeli dapat mempunyai hak atas tanah
yang di perjual-belikan
- Hak atas tanah tersebut dapat menjadi
objek jual beli
- Tanah objek jual beli tidak dalam
sengketa
- Pembayaran harga dan penyerahan HAT
d. Persyaratan Formil (Syarat Administratif)
-Harus dilakukan dihadapan PPAT untuk dapat didaftarkan jual beli tersebut pada Kantor Pertanahan.
-- Apakah pendaftaran merupakan syarat sahnya jual beli? (Lihat Pasal 23, 32, 38 UUPA, Pasal 16 ayat (3), Pasal 34 ayat (3), Pasal 54 ayat (4) PP no 40 tahun 1996)
-Harus dilakukan dihadapan PPAT untuk dapat didaftarkan jual beli tersebut pada Kantor Pertanahan.
-- Apakah pendaftaran merupakan syarat sahnya jual beli? (Lihat Pasal 23, 32, 38 UUPA, Pasal 16 ayat (3), Pasal 34 ayat (3), Pasal 54 ayat (4) PP no 40 tahun 1996)
e. Mekanisme
Pasal
38 ayat (1) PP no 24 tahun 1997 Pembuatan akta sebagaimana dimaksud dalam Pasal
37 ayat (1) di hadiri oleh para pihak yang melakukan dan disaksikan oleh
sekurang-kurangnya 2 (dua) orang saksi yang memenuhi syarat untuk bertindak
sebagai saksi dalam perbuatan hukum itu.
5.
Hibah
a. Pengertian
Perbuatan
Hukum menyerahkan/memberikan tanah/HAT secara sukarela oleh seseorang ketika
masih hidup kepada seseorang tanpa imbalan apapun.
Pasal 1666 BW : Hibah adalah suatu
perjanjian dengan mana si penghibah, diwaktu hidupnya, dengan cuma - cuma dan
dengan tidak dapat ditarik kembali, menyerahkan sesuatu benda guna keperluan si
penerima hibah yang menerima penyerahan itu.
b. Dasar Hukum
- UUPA
- PP no 40 tahun 1996
- PP no 24 tahun 1997
- PP no 37 tahun 1998
c. Persyaratan Materil (Syarat Sah)
- Pemilik berhak menghibahkan
- Penerima hibah berhak mempunyai hak atas
tanah yang dihibahkan
- Hak atas tanah tersebut dapat menjadi
objek hibah
- Tanah objek hibah tidak dalam sengketa
- Batasan harta yang dihibahkan tidak
melebihi yang di perkenankan
d. Persyaratan Formil (Syarat
Administratif)
Harus
dilakukan dihadapan PPAT untuk didaftarkan hibah tersebut pada Kantor
Pertanahan
d. Mekanisme
Pasal
38 ayat (1), PP no 24 tahun 1997 Pembuatan Akta di hadiri oleh para pihak yang
melakukan perbuatan hukum yang bersangkutan dan disaksikan oleh
sekurang-kurangnya 2 (dua) orang saksi yang memenuhi syarat untuk bertindak
sebagai saksi dalam perbuatan hukum itu.
6.
Wakaf
a. Dasar Hukum
- Pasal 43 ayat (3) UUPA
- UU no 41 Tahun 2004 tentang Wakaf
- PP no 42 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan
Wakaf
- PP no 42 Tahun 2004 tentang Wakaf
- PP no 28 Tahun 1977 tentang Perwakafan
Tanah Milik
b. Pengertian
Wakaf adalah perbuatan hukum wakif untuk
memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk
dimanfaatkan selamnya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan
kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut
syariah.
c. Persyaratan
- Pemilik berhak untuk mewakafkan
- HAT tersebut merupakan HAT yang dapat
diwakafkan
- HAT yang diwakafkan tidak dalam sengketa
sitaan atau jaminan
- Dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
syari'at islam
d. Pelaksanaan Wakaf
- Wakif
menyatakan ikrar wakaf kepada Nazhir di hadapan PPAIW dalam Majelis Ikrar Wakaf
yang dihadiri ileh Nazhir, Mauquf Alaih, dan sekurang-kurangnya 2 (dua) orang
saksi.
- Ikrar
wakaf dituangkan dalam AIW oleh PPAIW
e. Pendaftaran Wakaf
Pasal 38 PP no 42 tahun 2006
- Pendaftaran harta benda wakaf tidak
bergerak berupa tanah dilaksanakan berdasarkan AIW atau PPAIW dengan
melampirkan persyaratan sebagai berikut :
·
sertifikat hak atas tanah atay sertifikat
hak milik atas satuan rumah susun yang bersangkutan atau tanda bukti pemilikan
tanah lainnya
·
Surat pernyataan dari yang bersangkutan
bahwa tanhnya tidak dalam sengketa, perkara, sitaan dan tidak dijaminkan yang
diketahui oleh kepala desa atau lurah atau sebutan lain yang setingkat yang
diperkuat oleh camat setempat
·
Izin dari pejabat yang berwenang sesuai
ketentuan Peraturan Perundang-undangan dalam dal tanahnya diperoleh dari
instansi pemerintah, pemerintah daerah, BUMN/BUMD dan pemerintahan desa atau
sebutan lain yang setingkat dengan itu
·
Izin dari pejabat bidang pertanahan apabila
dalam sertifikan dan keputusan pemberian haknya diperlukan izin
pelepasan/peralihan
·
izin dari pemegang hak pengelolaan atau hak
milik dalam hal hak gunua bangunan atau hak pakai yang diwakafkan diatas hak
pengelolaan atau hak milik
7.
PPAPHAT
a. Ruang Lingkup
Pejabat Pembuat Akta Peralihan Hak Atas
Tanah (PPAPHAT) dalam hal ini terdiri atas:
- PPAT
- PPAIW
- Pejabat Lelang
b. Pengertian
PPAT
adalah pejabat umum yang di beri kewenangan untuk membuat akta-akta otentik
mengenai perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah atau Hak Milik Atas
Satuan Rumah Susun (Pasal 1 ayat 1 PP 37 tahun 1998)
PPAIW
adalah pejabat berwenang yang ditetapkan oleh Menteri untuk membuat akta Ikrar
Wakaf (Pasal 1 angka 8 PP no 42 tahun 2006)
Pejabat
Lelang, merupakan pejabat yang berwenang membuat risalah lelang (Pasal 41 PP no
24 tahun 1997)
C. PPAT
- PPAT dapat
terdiri atas PPAT (Profesional), PPAT Sementara, dan PPAT Khusus.
- PPAT
Profesional adalah PPAT yang mengikuti pendidikan dan lulus ujian serta
diangkat oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan tugas PPAT.
- PPAT
Sementara adalah pejabat Pemerintah yang ditunjuk karena jabatannya untuk
melaksanakan tugas PPAT dengan membuat akta PPAT di daerah yang belum cuku
terdapat PPAT.
- PPAT
Khusus adalah pejabat Badan Pertanahan Nasional yang ditunjuk karena jabatannya
untuk melaksanakan tugas PPAT dengan membuat akta PPAT tertentu khusus dalam
rangka pelaksanaan program atau tugas Pemerintah tertentu
d. Tugas PPAT
Tugas
pokok PPAT adalah melaksanakan sebagian kegiatan pendaftaran tanah dengan
membuat akta sebagai bukti telah dilakukannya perbuatan hukum tertentu mengenai
hak atas tanah atau Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun, yang akan dijadikan
dasar bagi pendaftaran perubahan data perndaftaran tanah yang diakibatkan oleh
perbuatan hukum itu.
Perbuatan Hukum yang dibuat akta oleh PPAT
adalah sebagai berikut :
a. Jual Beli
b. Tukar Menukar
c. Hibah
d. Pemasukan ke dalam perusaahan (Inbreng)
e. Pembagian Hak bersama
f. Pemberian Hak Guna Bangunan/Hak Paku
atas tanah Hak Milik
g. Pemberian Hak Tanggungan
h. Pemberian kuasa membebankan Hak
Tanggungan
e. Wewenang PPAT
- PPAT hanya
berwenang membuat akta mengenai hak atas tanah atau Hak Milik Atas Satuan Rumah
Susun yang terletak di dalam daerah kerjanya.
- Akta tukar
menukar, akta pemasukan ke dalam perusahaan dan akta pembagian hak bersama
mengenai beberapa hak atas tanah dan Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun yang
tidak semuanya terletak di dalam daerah kerja seorang PPAT dapa di buat oleh
PPAT yang daerah kerjanya meliputi salah satu bidang tanah atau satuan rumah
susun yang haknya menjadi objek perbuatan hukum dalam akta.
- Akta PPAT
harus dibacakan/dijelaskan isinya kepada para pihak dengan dihadiri oleh
sekurang-kurangnya 2 (dua) orang saksi sebelum ditandatangani seketika itu juga
oleh para pihak, saksi-saksi dan PPAT.
Selambat-lambatnya
7 (tujuh) hari kerja sejak tanggal ditandatanganinya akta yang bersangkutan,
PPAT wajib menyampaikan akta yang di buatkannya berikut dokumen-dokumen yang
bersangkutan kepada Kantor Pertanahan untuk didaftar.
- PPAT wajib
menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada para pihak yang bersangkutan
mengenai telah disampaikannya akta tanah yang telah di buat ke kantor
pertanahan.
f. Uang Jasa
- Uang Jasa
(Honorarium) PPAT dan PPAT Sementara, termasuk uang jasa (Honorarium) saksi
tidak boleh melebihi 1% (satu persen) dari harga transaksi yang tercantum di
dalam akta.
- PPAT dan
PPAT Sementara wajib memberikan jasa tanpa memungut biaya kepada seseorang yang
tidak mampu.
- Di dalam
melaksanakan tugasnya, PPAT dan PPAT Sementara dilarang melakukan pungutan
selain uang jasa
- PPAT
Khusus melaksanakan tugasnya tanpa memungut biaya
g. Larangan Bagi PPAT
- PPAT dilarang membuat akta, apabila PPAT
sendiri, suami atau istrinya, keluarganya sedarah atau semenda, dalam garis
lurus tanpa pembatasan derajat dan dalam garis kesamping samping sampai derajat
kedua, menjadi pihak dalam perbuatan hukum yang bersangkutan, baik dengan cara
bertindak sendiri maupun melalui kuasa, atau menjadi kuasa dari pihak lain.
- PPAT harus menolak untuk membuat akta,
jika :
a. Mengenai bidang tanah yang sudah terdaftar
atau hak milik atas satuan rumah susun, kepadanya tidak disampaikan setifikat
asli hak yang bersangkutan atau setifikat yang diserahkan tidak sesuai dengan
daftar-daftar yang ada di Kantor Pertanahan atau
b. Mengenai bidang tanah yang belum terdaftar,
kepadanya tidak disampaikan :
1) Surat
Bukti sebagaimana dimaksud dalam pasal 24 ayat (1) atau surat keterangan Kepala
Desa/ Kelurahan yang menyatakan bahwa yang bersangkutan menguasai bidang tanah
tersebut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2), dan
2) Surat
keterangan yang menyatakan bahwa bidang tanah yang bersangkutan belum
bersetifikat dari Kantor Pertanahan, atau untuk tanah yang terletak di daerah
yang jauh dari kedudukan Kantor Pertanahan, dari pemegan hak yang bersangkutan
dengan dikuatkan oleh Kepala Desa/Kelurahan, atau
c. Salah satu
atau para pihak yang akan melakukan perbuatan hukum yang bersangkutan atau
salah satu saksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 tidak berhak atau tidak
memenuhi syarat untuk bertindak demikian, atau
d. Salah satu pihak atau para pihak bertindak
atas dasar suatu kuasa mutlak yang pada hakitkanya berisikan perbuatan hukum
pemindahan hak, atau
e. Untuk perbuatan hukum yang akan dilakukan
belum diperoleh izin pejabata atau instansi yang berwenan, apabila izin
tersebut di perlukan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku, atau
f. Objek perbautan hukum yang bersangkutan sedan
dalam sengketa mengenai data fisik dan atau data yuridisnya, atau
g. Tidak dipenuhi syarat lain atau dilanggar
larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan yang bersangkutan.
- Penolakan
untuk membuat akta tersebut di beritahukan secara tertulis kepada pihak-pihak
yang bersangkutan disertai alasannya.
h. Wilayah Kerja PPAT
- Daerah
kerja PPAT adalah suatu wilayah kerja Kantor Pertanahan Kabupaten/Kotamadya
- Daerah
kerja PPAT Sementara dan PPAT Khusus meliputi wilayah kerjanya sebagai pejabat
pemerintah yang menjadi dasar penunjuknya.
i. PPAT Sementara
- PPAT
Sementara adalah pejabat pemerintah yang ditunjuk karena jabatannya untuk
melaksanakan tugas PPAT dengan membuat akta PPAT di daerah yang belum cukup
terdapat PPAT.
- Camat dan
Kepala Desa yang dapat ditunjuk sebagai PPAT Sementara.
- Di daerah
kecamatan yang hanya terdapat seorang PPAT yaitu PPAT Sementara dan di wilayah
desa yang Kepala Desanya ditunjuk sebagai PPAT Sementara, Wakil Camat atau
Sekretaris Desa dapat membuat akta untuk keperluan pihak-pihak sebgaimana
dimaksud pada ayat (1) setelah mengucapkan sumpah jabatan PPAT didepan PPAT
Sementara yang bersangkutan.
j. PPAT Khusus
- PPAT
Khusus adalah pejabat Badan Pertanahan Nasional yang ditunjuk karena jabatannya
untuk melaksanakan tugak PPAT dengan membuat akta PPAT tertentu khusus dalam ranka
pelaksanaan program atau tugas Pemerintah tertentu.
- PPAT
Khusus melaksanakan tugasnya tanpa memungut biaya
- Kepala
Kantor Pertanahan sebagai PPAT Khusus, melayani pembuatan akta PPAT yang
diperlukan dalam rangka pelaksanaan program-program pelayanan masyarakat atau
untuk melayani pembuatan akta PPAT tertentu bagi negara sahabat bedasarkan asas
resiprositas sesuia pertimbangan dari Departemen Luar Negeri.
- Contoh
Program pelayanan masyarakat adalah program pensertifikatan tanah yang
memerlukan adanya akta PPAT terlebih dahulu karena tanah yang bersangkutan
belum atas nama pihak yang menguasainya.
-
Dalam praktek hubungan Internasional
seringkali suatu negara memberikan kemudahan kepada negara lain di berbagai
bidang, termasuk di bidang pertanahan. Atas dasar tersebut di pandang perlu ada
ketentuan untuk memberi kemungkinan Indonesia memberikan kemudahan yang sama di
bidang perubahan data pendaftaran hak atas tanah kepunyaan negara asing.
Mantap souls GENK !!
BalasHapusMantap..
BalasHapusBermanfaat banget memudahkan dalam kuliah,sukses terus ya����
BalasHapus