MASALAH KEANGGOTAAN ORGANISASI INTERNASIONAL
Hakekat
yang paling penting adalah adanya rekomendatif positif dari segenap anggota
tetap Dewan Keamanan. Itulah sebabnya
dikatakan bahwa masuknya negara-negara baru itu bukan semata-mata telah
memenuhi ketentuan dalam pasal-pasal piagam, tetapi sangat bersifat politis,
karena sangat tergantung dari "political will" kelima anggota tetap
Dewan dalam memberikan rekomendasi semacam itu.
1.
Prinsip-Prinsip Keanggotaan Organisasi Internasional
Pada
umumnya keanggotaan yang diambil oleh organisasi internasional adalah prinsip
universalitas dan prinsip keanggotaan terbatas. Sesuatu organisasi
internasional yang jumlah anggotanya terbatas dapat dengan mudah untuk
memberikan perhatiannya pada tujuan dan prinsip-prinsip yang akan dicapai oleh
organisasi tersebut, berbeda dengan organisasi internasional seperti PBB yang
keanggotaannya sudah mencapai 191 negara apda tahun 2004. Organisasi yang
tertutup keanggotaannya seperti ASEAN misalnya akan lebih kokoh dan efesien,
tetapi sebaliknya dapat menimbulkan tantangan karena timbulnya organisasi lain
sepertI APEC ataupun seperti EAEC. Disamping prinsip universalitas dan prinsip
keanggotaan terbatas atau prinsip selektifitas juga dikenak prinsip kedekatan wilayah
yang biasanya diambil oleh organisasi-organisasi regional.
a.
Prinsip Universalitas
Prinsip
universalitas pada umumnya lebih banyak mencurahkan perhatiannya pada
masalah-masalah global, baik mengenai program yang luas dan kompleks seperti
dalam LBB atau dalam PBB sendiri maupun dalam lingkungan yang terbatas seperti
halnya yang terjadi dalam Badan-badan khusus PBB. Pada mulanya prinsip
universitas ini tidak dapat diterima sebagai prinsip dasar, baik dalam LBB
maupun dalam PBB 'Negara-Negara musuh' yang menganut faham fasisme dan melawan
sekutu dalam perang dunia ke-II.
b.
Prinsip Selektivitas
Bagi
organisasi yang menggunakan prinsip selektivitas ini lebih menekankan pada
faktor geografis, kualitatif, kebudayaan, dan Penerapan hak-hak azasi manusia.
c.
Prinsip Kedekatan Wilayah
Organisasi
yang menganut prinsip kedekatan wilayah cenderung membentuk organisasi regional
atau sub-regional yang anggotanya akan di batasi pada negara-negara yang berada
di wilayah mereka sendiri. ASEAN yang merupakan organisasi regional di Asia
Tenggara beranggotakan 10 negara sebagai anggotanya (Brunei Darussalam,
Filipina, Indonesia, Kamboja, Laos, Malaysia, Myanmar, Singapura, Thailand,
Vientam).
2.
Klasifikasi Keanggotaan
Kualitatif,
dengan pendekatan kualitatif ini berarti memberikan status khusus bagi
negara-negara tertentu sebagai anggota utama seperti kekuatan sekutu, termasuk
negara-negara yang pada tanggal 1 Maret 1945 telah menyatakan perang dengan
salah satu kekuatan poros besar seperti Argentina, Denmark, Byelorussia dan
Ukrania.
Kuantitatif,
pendeketan kuantitatif ini diartikan bahwa keputusan mengenai keanggotaan
negara-negara lainnya di luar negara-negara anggota utama, akan diambil oleh
organisasi-organisasi itu sendiri dengan ketentuan bahwa negara-negara itu
harus memenuhi persyaratan dalam instrumen pokok masing-masing. Namun
pensyaratan yang tersebut dalam Covenant LBB berbeda dengan ketentuan yang ada
di dalam Piagam.
3.
Pensyaratan Bagi Keanggotaan
Keanggotaan
bagi LBB sesuai dengan Konvenannnya mengenal dua pensyaratan. Pertama,
persetujuan Majelis hanya dapat di capai apabila dua pertiga suara dan negara
itu dengan itikad baiknnya memberikan jaminan secara efektif untuk melaksanakan
kewajiban-kewajiban internasional. Kedua, bersedia menerima peraturan-peraturan
mengenai angkatan bersenjata dan persenjataannya yang ditetapkan oleh LBB,
sebaliknya Piagam PBB menetapkan pensyaratan yang cukup berat dan luas
sebagaimana termuat di dalam pasal 4, pasal 8 ayat 2 yang mempunyai 5 unsur :
1. Terbuka
bagi negara-negara lainnya yang cinta damai
2. Menerima
kewajiban-kewajiban yang termuat di dalam piagam
3. Kesanggupan
dan kemauan untuk melaksanakan kewajiban-kewajiban yang tersebut di dalam
piagam PBB
4. Atas rekomendasi
Dewan Keamanan
5. Keputusan
Majelis Umum mengenai masuknya negara baru di putuskan dengan 6.ayoritas
dua-pertiga dari anggota yang hadir dan memungut suara.
4.
Tata Cara Untuk Mengajukan Permintaan Menjadi Anggota Baru
Tahap
1, Pertama-tama permintaan tersebut haruslah disampaikan kepada Sekjen PBB
dengan suatu instrumen resmi yang memuat suatu pernyataan mengenai kesanggupan
untuk melaksanakan kewajiban internasional yang termuat di dalam ketentuan
piagam, sebagai contoh dapat diambil surat permintaan negara baru Belize yang
dikirim kepada Sekjen oleh Perdana Menterinya George Price pada tanggal 21
September 1981.
Tahap
2, Sebagai tahap ke-II Sekjen PBB setelah menerima permintaan tersebut kemudian
mengedarkan kepada semua anggota Majelis Umum PBB dan Dewan Keamanan. Dalam
menyampaikan kepada Dewan Keamanan, Sekjen akan segera meminta perhatian Dewan
untuk mempertimbangkan sesuai dengan ketentuan Piagam. Disamping itu Sekjen
juga berkewajiban mempersiapkan rancangan agenda untuk masalah mengenai masuknya
sesuatu negara baru PBB tersebut yang akan mengirimkan rancangan agenda
tersebut kepada semua anggota Dewan Keamanan setidak-tidaknya tiga hari sebelum
sidang dimulai.
Tahap
3, selanjutnya setelah diterima oleh Dewan Keamanan, jika tidak ada pertentangan
pendapat, permintaan tersebut kemudian oleh Presiden Dewan akan menyampaikan
kepada "Komite Mengenai Masuknya Negara-negara baru".
Tahap
4, setelah itu tahap berikutnya Dewan Keamanan mengadakan pemungutan suara
terhadap rancangan resolusi tersebut yang menyatakan bahwa Dewan Keamanan telah
memeriksa permintaan tersebut dan karena itu memberikan rekomendasi kepada
Majelis Umum PBB agar negara yang mengajukan permintaan tersebut disetujui.
Persetujuan Dewan Keamanan tersebut dalam bentuk resolusi.
5.
Penafsiran Mahkamah Internasional Mengenai Keanggotaan
Secara
teori, walaupun sesuatu negara telah memperoleh rekomendasi positif dari Dewan
Keamanan, belum tentu dapat memperoleh dua-pertiga suara di majelis umum. Namun
dalam perkembangan sejarah PBB selama ini, jika sudah memperoleh rekomendasi
tersebut pada umumnya selalu dengan mudah memperoleh mayoritas dua-pertiga
suara.
SOAL
Apakah
keanggotaan suatu negara menjadi efektif apabila Majelis Umum PBB telah
menerima keanggotaan uty debgab nayoritas dua-pertiga suara tanpa adanya
rekomendasi dari Dewan Kemanan.
>Masalah
ini telah sering di perdebatkan pada permulaan persidangan-persidangan Majelis
Umum dan akhirnya wakil Argentina mengusulkan agar pertanyaan semacam itu
diajukan oleh Majelis Umum kepada Mahkamah Internasional. Majelis umum kemudian
menyetujiu satu resolusi pada tabggak 22 November 1948.
6.
Penangguhan Hak-Hak dan Keistimewaan Keanggotaan
Usul
untuk memasukkan ketentuan mengenai "Penangguhan Keanggotaan" ini
pada mulanya telah diusulkan oleh Amerika Serikat dengan pengertian bahwa
ketentuan ini di anggap lebih baik dari pada memasukkan ketentuan mengenai
"pengusiran" keanggotaan dari
PBB. Konsep mengenai "penangguhan" ini sebenarnya telah diterima di
Dumberton Oaks, meskipun Uni Soviet pada waktu itu menginginkan bahwa Piagam
juga memuat ketentuan mengenai "pengusiran".
7.
Pengusiran Keanggotaan
Mengenai
perngusiran keanggotaan ini termuat di dalam pasal 6 Piagam yang menyatakan
bahwa anggota PBB yang terus menerus mengadakan pelanggaran terhadap
prinsip-prinsip Piagam PBB dapat diusir dari badan PBB oleh Majelis Umum PBB
atas rekomendasi Dewan Keamanan. Pengusiran keanggotaan ini sebagi langkah yang
diambil terhadap negara yang selalu membangkan. Bagi PBB sendiri sebenarnya
akan lebih memperoleh kesulitan karena dengan melakukan tindakan tersebut dapat
menutup pintu untuk mengadakan rujukan dikemudian hari.
8
Kasus Penarikan Diri Keanggotaan Indonesia Dari PBB
Pada
tangggal 20 Januari 1965, Wakil Pedana Menteri dan Menteri Luar Negeri
indonesia telah mengirimkan surat kepada Sekjen PBB yang menyatakan antara lain
sebagai berikut:
" Pada tanggal 31 Desember 1964, Wakil
Tetap Indonesia pada PBB di New York menyampaikan kepada Yang Mulia isi piadato
Presiden Sukarno pada tanggal yang sama, bahwa indonesia akan menarik diri dari
PBB jika neokolonialis Malaysia duduk dalam Dewan Keamanan. Berkenaan dengan
isi pidato tersebut saya berkewajiban untuk memberitahukan kepada yang Mulia
bahwa pada tanggal 7 januari 1965, setelah duduknya Malaysia sebagai anggota
Dewan Keamanan, setelah mempertimbangkan dengan sungguh-sungguh, Pemerintah
Indonesia telah mengambil keputusan untuk menarik diri dari PBB.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar