Entri yang Diunggulkan

Bahan Perlindungan Konsumen

TANGGUNG JAWAB BERDASARKAN KELALAIAN Tanggung jawab berdasrkan kelalaian adalah suatu prinsip tanggung jawab yang bersifat subjektif, y...

Rabu, 09 November 2016

Catatan Hukum Organisasi Internasional " Keanggotaan "

MASALAH KEANGGOTAAN ORGANISASI INTERNASIONAL

    Hakekat yang paling penting adalah adanya rekomendatif positif dari segenap anggota tetap  Dewan Keamanan. Itulah sebabnya dikatakan bahwa masuknya negara-negara baru itu bukan semata-mata telah memenuhi ketentuan dalam pasal-pasal piagam, tetapi sangat bersifat politis, karena sangat tergantung dari "political will" kelima anggota tetap Dewan dalam memberikan rekomendasi semacam itu.

1. Prinsip-Prinsip Keanggotaan Organisasi Internasional

    Pada umumnya keanggotaan yang diambil oleh organisasi internasional adalah prinsip universalitas dan prinsip keanggotaan terbatas. Sesuatu organisasi internasional yang jumlah anggotanya terbatas dapat dengan mudah untuk memberikan perhatiannya pada tujuan dan prinsip-prinsip yang akan dicapai oleh organisasi tersebut, berbeda dengan organisasi internasional seperti PBB yang keanggotaannya sudah mencapai 191 negara apda tahun 2004. Organisasi yang tertutup keanggotaannya seperti ASEAN misalnya akan lebih kokoh dan efesien, tetapi sebaliknya dapat menimbulkan tantangan karena timbulnya organisasi lain sepertI APEC ataupun seperti EAEC. Disamping prinsip universalitas dan prinsip keanggotaan terbatas atau prinsip selektifitas juga dikenak prinsip kedekatan wilayah yang biasanya diambil oleh organisasi-organisasi regional.

a. Prinsip Universalitas

    Prinsip universalitas pada umumnya lebih banyak mencurahkan perhatiannya pada masalah-masalah global, baik mengenai program yang luas dan kompleks seperti dalam LBB atau dalam PBB sendiri maupun dalam lingkungan yang terbatas seperti halnya yang terjadi dalam Badan-badan khusus PBB. Pada mulanya prinsip universitas ini tidak dapat diterima sebagai prinsip dasar, baik dalam LBB maupun dalam PBB 'Negara-Negara musuh' yang menganut faham fasisme dan melawan sekutu dalam perang dunia ke-II.

b. Prinsip Selektivitas

    Bagi organisasi yang menggunakan prinsip selektivitas ini lebih menekankan pada faktor geografis, kualitatif, kebudayaan, dan Penerapan hak-hak azasi manusia.

c. Prinsip Kedekatan Wilayah

    Organisasi yang menganut prinsip kedekatan wilayah cenderung membentuk organisasi regional atau sub-regional yang anggotanya akan di batasi pada negara-negara yang berada di wilayah mereka sendiri. ASEAN yang merupakan organisasi regional di Asia Tenggara beranggotakan 10 negara sebagai anggotanya (Brunei Darussalam, Filipina, Indonesia, Kamboja, Laos, Malaysia, Myanmar, Singapura, Thailand, Vientam).

2. Klasifikasi Keanggotaan

    Kualitatif, dengan pendekatan kualitatif ini berarti memberikan status khusus bagi negara-negara tertentu sebagai anggota utama seperti kekuatan sekutu, termasuk negara-negara yang pada tanggal 1 Maret 1945 telah menyatakan perang dengan salah satu kekuatan poros besar seperti Argentina, Denmark, Byelorussia dan Ukrania.

    Kuantitatif, pendeketan kuantitatif ini diartikan bahwa keputusan mengenai keanggotaan negara-negara lainnya di luar negara-negara anggota utama, akan diambil oleh organisasi-organisasi itu sendiri dengan ketentuan bahwa negara-negara itu harus memenuhi persyaratan dalam instrumen pokok masing-masing. Namun pensyaratan yang tersebut dalam Covenant LBB berbeda dengan ketentuan yang ada di dalam Piagam.

3. Pensyaratan Bagi Keanggotaan

    Keanggotaan bagi LBB sesuai dengan Konvenannnya mengenal dua pensyaratan. Pertama, persetujuan Majelis hanya dapat di capai apabila dua pertiga suara dan negara itu dengan itikad baiknnya memberikan jaminan secara efektif untuk melaksanakan kewajiban-kewajiban internasional. Kedua, bersedia menerima peraturan-peraturan mengenai angkatan bersenjata dan persenjataannya yang ditetapkan oleh LBB, sebaliknya Piagam PBB menetapkan pensyaratan yang cukup berat dan luas sebagaimana termuat di dalam pasal 4, pasal 8 ayat 2 yang mempunyai 5 unsur :

1.   Terbuka bagi negara-negara lainnya yang cinta damai
2.   Menerima kewajiban-kewajiban yang termuat di dalam piagam
3.   Kesanggupan dan kemauan untuk melaksanakan kewajiban-kewajiban yang tersebut di dalam piagam PBB
4.   Atas rekomendasi Dewan Keamanan
5.   Keputusan Majelis Umum mengenai masuknya negara baru di putuskan dengan 6.ayoritas dua-pertiga dari anggota yang hadir dan memungut suara.

4. Tata Cara Untuk Mengajukan Permintaan Menjadi Anggota Baru

    Tahap 1, Pertama-tama permintaan tersebut haruslah disampaikan kepada Sekjen PBB dengan suatu instrumen resmi yang memuat suatu pernyataan mengenai kesanggupan untuk melaksanakan kewajiban internasional yang termuat di dalam ketentuan piagam, sebagai contoh dapat diambil surat permintaan negara baru Belize yang dikirim kepada Sekjen oleh Perdana Menterinya George Price pada tanggal 21 September 1981.

    Tahap 2, Sebagai tahap ke-II Sekjen PBB setelah menerima permintaan tersebut kemudian mengedarkan kepada semua anggota Majelis Umum PBB dan Dewan Keamanan. Dalam menyampaikan kepada Dewan Keamanan, Sekjen akan segera meminta perhatian Dewan untuk mempertimbangkan sesuai dengan ketentuan Piagam. Disamping itu Sekjen juga berkewajiban mempersiapkan rancangan agenda untuk masalah mengenai masuknya sesuatu negara baru PBB tersebut yang akan mengirimkan rancangan agenda tersebut kepada semua anggota Dewan Keamanan setidak-tidaknya tiga hari sebelum sidang dimulai.

    Tahap 3, selanjutnya setelah diterima oleh Dewan Keamanan, jika tidak ada pertentangan pendapat, permintaan tersebut kemudian oleh Presiden Dewan akan menyampaikan kepada "Komite Mengenai Masuknya Negara-negara baru".

    Tahap 4, setelah itu tahap berikutnya Dewan Keamanan mengadakan pemungutan suara terhadap rancangan resolusi tersebut yang menyatakan bahwa Dewan Keamanan telah memeriksa permintaan tersebut dan karena itu memberikan rekomendasi kepada Majelis Umum PBB agar negara yang mengajukan permintaan tersebut disetujui. Persetujuan Dewan Keamanan tersebut dalam bentuk resolusi.

5. Penafsiran Mahkamah Internasional Mengenai Keanggotaan

    Secara teori, walaupun sesuatu negara telah memperoleh rekomendasi positif dari Dewan Keamanan, belum tentu dapat memperoleh dua-pertiga suara di majelis umum. Namun dalam perkembangan sejarah PBB selama ini, jika sudah memperoleh rekomendasi tersebut pada umumnya selalu dengan mudah memperoleh mayoritas dua-pertiga suara.

SOAL
Apakah keanggotaan suatu negara menjadi efektif apabila Majelis Umum PBB telah menerima keanggotaan uty debgab nayoritas dua-pertiga suara tanpa adanya rekomendasi dari Dewan Kemanan.
>Masalah ini telah sering di perdebatkan pada permulaan persidangan-persidangan Majelis Umum dan akhirnya wakil Argentina mengusulkan agar pertanyaan semacam itu diajukan oleh Majelis Umum kepada Mahkamah Internasional. Majelis umum kemudian menyetujiu satu resolusi pada tabggak 22 November 1948.

6. Penangguhan Hak-Hak dan Keistimewaan Keanggotaan

    Usul untuk memasukkan ketentuan mengenai "Penangguhan Keanggotaan" ini pada mulanya telah diusulkan oleh Amerika Serikat dengan pengertian bahwa ketentuan ini di anggap lebih baik dari pada memasukkan ketentuan mengenai "pengusiran"  keanggotaan dari PBB. Konsep mengenai "penangguhan" ini sebenarnya telah diterima di Dumberton Oaks, meskipun Uni Soviet pada waktu itu menginginkan bahwa Piagam juga memuat ketentuan mengenai "pengusiran".

7. Pengusiran Keanggotaan

    Mengenai perngusiran keanggotaan ini termuat di dalam pasal 6 Piagam yang menyatakan bahwa anggota PBB yang terus menerus mengadakan pelanggaran terhadap prinsip-prinsip Piagam PBB dapat diusir dari badan PBB oleh Majelis Umum PBB atas rekomendasi Dewan Keamanan. Pengusiran keanggotaan ini sebagi langkah yang diambil terhadap negara yang selalu membangkan. Bagi PBB sendiri sebenarnya akan lebih memperoleh kesulitan karena dengan melakukan tindakan tersebut dapat menutup pintu untuk mengadakan rujukan dikemudian hari.

8 Kasus Penarikan Diri Keanggotaan Indonesia Dari PBB

    Pada tangggal 20 Januari 1965, Wakil Pedana Menteri dan Menteri Luar Negeri indonesia telah mengirimkan surat kepada Sekjen PBB yang menyatakan antara lain sebagai berikut:

" Pada tanggal 31 Desember 1964, Wakil Tetap Indonesia pada PBB di New York menyampaikan kepada Yang Mulia isi piadato Presiden Sukarno pada tanggal yang sama, bahwa indonesia akan menarik diri dari PBB jika neokolonialis Malaysia duduk dalam Dewan Keamanan. Berkenaan dengan isi pidato tersebut saya berkewajiban untuk memberitahukan kepada yang Mulia bahwa pada tanggal 7 januari 1965, setelah duduknya Malaysia sebagai anggota Dewan Keamanan, setelah mempertimbangkan dengan sungguh-sungguh, Pemerintah Indonesia telah mengambil keputusan untuk menarik diri dari PBB.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar